PPKM Lanjut Sampai 23 Agustus 2021, Bekasi Tetap di Level 4

- Jurnalis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 untuk Jawa-Bali mulai 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa-Bali ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Presiden RI, Joko Widodo.

“Sampai 16 Agustus menunjukkan hasil baik terlihat dari tren konfirmasi pada 15 Agusuts turun 76%, minggu lalu 59% sekarang 76% kasus aktif turun, angka kesembuhan meningkat kematian juga turun,” katanya dalam konferensi pers, Senin (16/08) malam.

Meski diperpanjang, ada pelonggaran kapasitas pengunjung mal sampai 50% dan membolehkan resto melayani dine in dengan kapasitas 25%. “Dua orang per meja selama seminggu ke depan selama level 4 dan di wilayah level 3,” kata Luhut lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya pelonggaran di pusat belanja, pemerintah juga akan melakukan uji coba Protokol Kesehatan untuk Perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh oleh Kementerian Perindustrian. Artinya perusahaan yang sebelumnya Work From Home (WFH) sebagian 50%, kini bisa 100% Work From Office (WFO) dengan syarat ketat.

“Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% (WFO) dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” terangnya.

Tak hanya itu, Luhut juga berjanji akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% dari sebelumnya hanya 25%.

“Pemerintah akan meningkatkan tempat ibadah 50% pada PPKM Level 4 dan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang baik,” pungkasnya.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah ini, Menteri Dalam Negeri sudah membuat instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34 Tahun 2021 tentang “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali” yang ditandatangani pada 16 Agustus 2021.

Dalam instruksi tersebut, Kota dan Kabupaten Bekasi masih tak bergerak dengan penerapan PPKM Level 4 (empat) bersama dengan Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

Penerapan PPKM Level 3 (tiga) diberlakukan di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya diberlakukan. Sementara itu, Kabupaten Tasikmalaya diberlakukan PPKM Level 2 (dua).

Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34 Tahun 2021


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca