PPKM Lanjut Sampai 23 Agustus 2021, Bekasi Tetap di Level 4

- Jurnalis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 untuk Jawa-Bali mulai 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa-Bali ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Presiden RI, Joko Widodo.

“Sampai 16 Agustus menunjukkan hasil baik terlihat dari tren konfirmasi pada 15 Agusuts turun 76%, minggu lalu 59% sekarang 76% kasus aktif turun, angka kesembuhan meningkat kematian juga turun,” katanya dalam konferensi pers, Senin (16/08) malam.

Meski diperpanjang, ada pelonggaran kapasitas pengunjung mal sampai 50% dan membolehkan resto melayani dine in dengan kapasitas 25%. “Dua orang per meja selama seminggu ke depan selama level 4 dan di wilayah level 3,” kata Luhut lagi.

Tak hanya pelonggaran di pusat belanja, pemerintah juga akan melakukan uji coba Protokol Kesehatan untuk Perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh oleh Kementerian Perindustrian. Artinya perusahaan yang sebelumnya Work From Home (WFH) sebagian 50%, kini bisa 100% Work From Office (WFO) dengan syarat ketat.

“Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% (WFO) dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” terangnya.

Baca Juga:  Kali Bekasi Tercemar Limbah Bukan Tanggung Jawab Wali Kota Semata

Tak hanya itu, Luhut juga berjanji akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% dari sebelumnya hanya 25%.

“Pemerintah akan meningkatkan tempat ibadah 50% pada PPKM Level 4 dan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang baik,” pungkasnya.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah ini, Menteri Dalam Negeri sudah membuat instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34 Tahun 2021 tentang “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali” yang ditandatangani pada 16 Agustus 2021.

Dalam instruksi tersebut, Kota dan Kabupaten Bekasi masih tak bergerak dengan penerapan PPKM Level 4 (empat) bersama dengan Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Pegawai TKK se-Kota Bekasi Serentak Pasang Status dan DP Profil Whatsapp Pj Gani

Penerapan PPKM Level 3 (tiga) diberlakukan di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya diberlakukan. Sementara itu, Kabupaten Tasikmalaya diberlakukan PPKM Level 2 (dua).

Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34 Tahun 2021

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
Beda Perlakuan dengan Ketua Partai, Kasus Kekerasan Seksual Juru Parkir Langsung Diciduk
Miris, PT MNI Binaan Eks Menkumham PHK Sepihak dan Tak Penuhi Gaji Karyawannya
Sarpras Terbatas, Baliho Calon Kepala Daerah Tak Tersentuh di Hari Tenang
‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 01:18 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Selasa, 26 November 2024 - 15:15 WIB

Miris, PT MNI Binaan Eks Menkumham PHK Sepihak dan Tak Penuhi Gaji Karyawannya

Senin, 25 November 2024 - 13:17 WIB

Sarpras Terbatas, Baliho Calon Kepala Daerah Tak Tersentuh di Hari Tenang

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!