Kota Bekasi – Hingar bingar pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp23 juta yang diduga kuat sebagai komisi dari kegiatan Media Gathering DPRD Kota Bekasi kepada AS ditanggapi praktisi hukum Jeni Basauli, SH.
Menurut Jeni, penyebutan uang titipan yang dikorelasikan dengan sebuah proyek atau kegiatan yang sumber pendanaannya dari uang rakyat, bisa dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi.
“Namun kalau secara hukum, harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah, bisa diduga sebagai gratifikasi,” ucap Jeni kepada rakyatbekasi. Rabu (29/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Definisi hukum pinjam meminjam, papar Jeni, diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang undang Hukum Perdata (B.W) yang berbunyi: “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian”.
“Tapi syaratnya, bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama, dari bentuk dan keadaan yang sama,” jelas praktisi hukum yang diketahui alumni GmnI ini.
Sedangkan definisi penitipan, kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain.
“Syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam bentuk apapun,” bebernya.
Lebih lanjut Jeni mengaku dirinya sangat mendukung jika ada dari elemen LSM ataupun aktivis mahasiswa yang menindaklanjuti perihal “kwitansi uang titipan Rp23 Juta” tersebut ke ranah hukum.
“Agar menjadi terang benderang, isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak dibuat penasaran,” tutupnya.
Sebelumnya AS sendiri telah membantah tudingan bahwa dirinya mendapat fee dari penyelenggaraan gathering DPRD yang dilaksanakan pada pertengahan November 2021 lalu sebagaimana dilansir beritajekfakta.id.
AS bahkan berkelit bahwa uang titipan senilai total Rp23 juta itu merupakan pinjaman dari temannya. Namun sangat disayangkan, AS tidak menjelaskan lebih rinci siapa yang dimaksud teman dalam kwitansi tersebut.
Berdasarkan penelusuran kami, selain tandatangan AS di atas materai Rp10 ribu, ada juga tandatangan saksi berinisial AR yang merupakan kakak kandung AS. Lucunya, AP yang ternyata istri dari AR juga dituliskan menerima transferan melalui rekening BCA milik AP. (Mar)