Dicibir Hanya Berani Sentuh Level PPK, Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Bungkam

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diduga lalai saat melayangkan Surat Pemanggilan Saksi Nomor: SP-28/M.2.17.4/Fd.2/01/2023 yang diterbitkan oleh per tanggal 5 Januari 2023, hingga diterima bukan oleh orang yang bersangkutan. Surat pemanggilan yang seharusnya ditujukan kepada salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Bekasi ini, seperti disengaja tidak sampai ke tangan pejabat tersebut. “Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan? Yang dipanggil itu satu orang Eselon 2 dan satu orang mantan Eselon 2. Selain itu ada 5 – 6 orang yang juga turut dipanggil guna dimintai keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita,” ungkap seorang narasumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut kepada awak media seraya memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (08/01/2023). Menanggapi kejadian tersebut, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH mengaku dirinya sangat menyayangkan atas Penetapan PPK kegiatan tersebut sebagai tersangka. Sebab menurutnya, PPK itu hanya melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan apa yang di instruksikan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). “Dan selanjutkan apapun tugas PPK adalah berdasarkan instruksi dari PA serta apapun yang dilakukan PPK adalah hasil dari pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Bagian ULP dan selanjutnya PPK melakukan tugasnya berdasarkan juklak atau juknis yang di tetapkan oleh Wali Kota,” tegas Jeni. Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Restu Andi Cahyono, SH, MH bungkam seribu bahasa saat ditanyakan apa dasar pihaknya menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak dikejar untuk diselidiki? Sebagai informasi, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial WR dan juga AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing yang bernilai Rp4.301.220.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021. WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.118.987.000. Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkades Taman Sari Memanas! Tim Ahmad Sayuti Bongkar Dugaan Ketidakadilan Hak Pilih, Ancaman Jalur Hukum Menanti
Kecelakaan Maut di Jalan Siliwangi: Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Usai Disenggol Pemotor Misterius
Hindari Macet Pasar Baru! Dishub Kota Bekasi Segera Pasang Rambu Dua Arah di Jalan Ir H Juanda
Kemarau Panjang Cekik Daya Beli, Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bekasi Meroket Sentuh Rp80 Ribu!
Belasan THM Ilegal di Pasar Bintara Terancam Ditutup, Camat Bekasi Barat Buru Bukti Perizinan
Rumah Masih HGB? Kenali Perbedaannya dengan SHM dan Kapan Perlu Diurus
Kejar Target PAD, Pemkot Bekasi Babat Habis Belasan Reklame Bodong di Jalan Pramuka Rawalumbu
Ironi Pengawas Keuangan! Proyek Mangkrak BPKP Bekasi Rugikan Vendor Miliaran, Berujung Ancaman Lapor Tipikor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WIB

Pilkades Taman Sari Memanas! Tim Ahmad Sayuti Bongkar Dugaan Ketidakadilan Hak Pilih, Ancaman Jalur Hukum Menanti

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIB

Kecelakaan Maut di Jalan Siliwangi: Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Usai Disenggol Pemotor Misterius

Sabtu, 26 September 2026 - 15:04 WIB

Hindari Macet Pasar Baru! Dishub Kota Bekasi Segera Pasang Rambu Dua Arah di Jalan Ir H Juanda

Sabtu, 26 September 2026 - 13:22 WIB

Kemarau Panjang Cekik Daya Beli, Harga Cabai Rawit Merah di Kota Bekasi Meroket Sentuh Rp80 Ribu!

Sabtu, 26 September 2026 - 03:20 WIB

Belasan THM Ilegal di Pasar Bintara Terancam Ditutup, Camat Bekasi Barat Buru Bukti Perizinan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x