Dicibir Hanya Berani Sentuh Level PPK, Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Bungkam

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diduga lalai saat melayangkan Surat Pemanggilan Saksi Nomor: SP-28/M.2.17.4/Fd.2/01/2023 yang diterbitkan oleh per tanggal 5 Januari 2023, hingga diterima bukan oleh orang yang bersangkutan. Surat pemanggilan yang seharusnya ditujukan kepada salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing bersumber dari Anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Bekasi ini, seperti disengaja tidak sampai ke tangan pejabat tersebut. “Surat Panggilan sudah bocor. Pertanyaan, mengapa Surat Panggilan oleh Kejaksaan Negeri bisa jatuh ke tangan orang selain yang bersangkutan? Yang dipanggil itu satu orang Eselon 2 dan satu orang mantan Eselon 2. Selain itu ada 5 – 6 orang yang juga turut dipanggil guna dimintai keterangannya. Ada Dokter Hewan, juga Ratna Juita,” ungkap seorang narasumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebut kepada awak media seraya memberikan berkas Surat Pemanggilan, Minggu (08/01/2023). Menanggapi kejadian tersebut, Praktisi Hukum, Jeni Basauli, SH mengaku dirinya sangat menyayangkan atas Penetapan PPK kegiatan tersebut sebagai tersangka. Sebab menurutnya, PPK itu hanya melakukan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan apa yang di instruksikan oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). “Dan selanjutkan apapun tugas PPK adalah berdasarkan instruksi dari PA serta apapun yang dilakukan PPK adalah hasil dari pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Bagian ULP dan selanjutnya PPK melakukan tugasnya berdasarkan juklak atau juknis yang di tetapkan oleh Wali Kota,” tegas Jeni. Sementara itu Kasie Pidsus Kejari Kota Bekasi Restu Andi Cahyono, SH, MH bungkam seribu bahasa saat ditanyakan apa dasar pihaknya menetapkan WR sebagai tersangka? Pasal apa yang dikenakan? Apakah Pasal yang dikenakan telah memenuhi unsur? Mengapa hanya PPK yang dijadikan tersangka? Kenapa Kepala Dinas (Kadis) selaku PA dan Kasi selaku PPTK tidak dikejar untuk diselidiki? Sebagai informasi, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial WR dan juga AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing yang bernilai Rp4.301.220.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021. WR dan AMN diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.118.987.000. Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib 61 Ribu KK PBI-JK Bekasi Usai Coretan Massal Pusat
Telan Rp3,5 Miliar, Perbaikan Jalan Ir H Juanda Bekasi Resmi Dimulai
Darurat Kesehatan? 398 Warga Kota Bekasi Positif HIV di 2026
Raperda LGBT Bekasi Dikebut, Grapiks Tuntut Solusi Hulu
Hadirkan Go Go Dino, Libur Sekolah Makin Seru di Pakuwon Mall Bekasi
Darurat HIV Kota Bekasi! 250 Kasus Baru Dipicu Perilaku LSL
Viral! Aksi Mesum di Stadion Mini Pondokgede, Pengawasan Fasilitas Lemah?
Porprov Jabar 2026 Kian Dekat, Pembangunan Venue Sisa 30%
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Nasib 61 Ribu KK PBI-JK Bekasi Usai Coretan Massal Pusat

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:14 WIB

Telan Rp3,5 Miliar, Perbaikan Jalan Ir H Juanda Bekasi Resmi Dimulai

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:50 WIB

Darurat Kesehatan? 398 Warga Kota Bekasi Positif HIV di 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:43 WIB

Raperda LGBT Bekasi Dikebut, Grapiks Tuntut Solusi Hulu

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadirkan Go Go Dino, Libur Sekolah Makin Seru di Pakuwon Mall Bekasi

Berita Terbaru

Infografis. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Nasib 61 Ribu KK PBI-JK Bekasi Usai Coretan Massal Pusat

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:01 WIB

Direktur Yayasan Grapiks Bekasi Daniel Ramadhan saat memaparkan data statistik temuan kasus HIV berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin pada sebuah rapat sosialisasi deteksi dini di Kota Bekasi. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Raperda LGBT Bekasi Dikebut, Grapiks Tuntut Solusi Hulu

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:43 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x