Poin Utama:
- Realisasi PBB Kota Bekasi pada Kuartal I 2026 jeblok, baru mencapai Rp62 Miliar (10% dari total target APBD 2026).
- Pemkot Bekasi menuding tingginya konsumsi warga saat Ramadan dan Idulfitri sebagai pemicu utama serapan yang tersendat.
- Bapenda merilis stimulus berupa diskon PBB hingga 29% dan pemutihan denda 87% yang berlaku hingga 30 April 2026.
Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada kuartal pertama tahun 2026 ibarat jalan di tempat.
Hingga awal April 2026, realisasi penerimaan pajak baru menyentuh angka Rp62 miliar, atau sekadar 10 persen dari total target pada APBD 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tragisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi justru menjadikan tingginya kebutuhan konsumsi warga selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri sebagai alibi atas serapan yang tersendat tersebut.
Mengapa Penerimaan PBB Kota Bekasi Lesu di Awal 2026?
Penerimaan PBB Kota Bekasi terpantau lesu karena Pemkot Bekasi menilai fokus keuangan masyarakat sedang tersedot untuk kebutuhan konsumsi hari raya.
Tingginya pengeluaran warga selama Ramadan dan Lebaran disinyalir menjadi dalih utama penundaan kewajiban pajak ini.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Hendrik Kurniawan, menganggap kondisi ini masih dalam tahap wajar meski tertinggal jauh dari target.
”Ya salah satunya yaitu karena berbarengan dengan Ramadan dan Idulfitri, jadi kemungkinan masyarakat fokus ke kebutuhan hari raya. Tapi animo tetap tinggi,” kata Hendrik Kurniawan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Bapenda Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Selasa (07/04/2026).
Pihak Bapenda meyakini tren penundaan ini hanya bersifat sementara dan akan kembali stabil setelah arus kas masyarakat tak lagi terkonsentrasi pada hari raya keagamaan.
”Kita tunggu sampai akhir April nih, Bang. Insyaallah bisa naik signifikan di bulan April,” kata Hendrik.
Apa Saja Diskon dan Stimulus PBB di Kota Bekasi 2026?
Untuk menyiasati jebloknya PAD dan memancing warga membayar pajak, Pemkot Bekasi menebar berbagai stimulus berupa diskon bayar PBB.
Insentif ini diharapkan menjadi stimulus jitu agar target kas daerah segera terisi sebelum tenggat waktu pada 30 April 2026 berakhir.
Berikut rincian diskon PBB yang diberikan secara berjenjang oleh Pemkot Bekasi:
- Diskon 29% untuk tagihan PBB di bawah Rp100.000.
- Diskon 10% untuk tagihan Rp100.000 – Rp500.000.
- Diskon 5% untuk tagihan Rp500.000 – Rp2.000.000.
- Diskon 3% untuk tagihan Rp2.000.000 – Rp5.000.000.
- Diskon 2% untuk tagihan PBB di atas Rp5.000.000.
Apakah Ada Pemutihan Denda PBB di Bekasi Tahun 2026?
Ya, Pemkot Bekasi juga merilis kebijakan pemutihan berupa penghapusan sanksi denda dan diskon pokok pajak hingga 87 persen khusus untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2020.
Syarat mutlak untuk menikmati fasilitas ‘cuci gudang’ piutang ini adalah wajib pajak harus sudah melunasi tagihan PBB periode berjalan dari 2021 sampai 2026.
Kebijakan sapu bersih ini diharapkan sanggup memecah kebuntuan piutang daerah yang telah berkerak selama puluhan tahun.
Minimnya kesadaran wajib pajak ditambah alibi momen hari raya tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi Wali Kota Bekasi beserta jajarannya.
Mengandalkan sekadar diskon tentu tidak cukup jika tidak dibarengi dengan inovasi jemput bola yang agresif ke akar rumput di tingkat RT dan RW se-Kota Bekasi.
Bagaimana menurut Anda, apakah diskon PBB dan penghapusan denda ini sudah cukup meringankan beban masyarakat?
Tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar, dan bagikan informasi penting ini kepada tetangga yang belum membayar PBB! Baca juga pantauan berita ekonomi, pemerintahan, dan pelayanan publik terhangat lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















