MEDAN SATRIA – Target Retribusi Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Kebersihan Lingkungan Hidup Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, capai Rp1,4 Miliar pada tahun 2021.
Namun, mengalami kebocoran hingga 950 juta, dan saat ini diminta untuk dikembalikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke Kas Daerah.
Sementara, Kepala UPTD Kebersihan meminta pengembalian uang retribusi tersebut dibebankan kepada pengawas UPTD Kebersihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi Kepala UPTD Kebersihan Kecamatan Medan Satria, Ignasius Tri Irianta membenarkan bahwa ada temuan BPK.
Dan pihaknya diminta untuk mengembalikan kebocoran tersebut ke Kas Daerah.
“Jadi temuan BPK itu, karena temuan pengawas di UPTD Kebersihan memberikan fee atau insentif kepada supir dan kru. Dan pemberian itu tidak dibenarkan, sehingga harus dikembalikan,” kata Iyus sapaan akrabnya kepada Rakyat Bekasi, Jum’at (30/12/2022).
Halaman : 1 2 Selanjutnya