Kasus Asusila SMPN 13, Wali Kota Bekasi Tegaskan Guru J Dicopot dari Tugas Mengajar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan oknum guru berinisial J dari tugas mengajarnya di SMP Negeri 13 Kota Bekasi.

Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan guru tersebut, sebuah insiden yang telah mencoreng dunia pendidikan di kota ini.

Pernyataan ini disampaikan Tri Adhianto usai memberikan pengarahan kepada seluruh siswa di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yakinkan betul, hari ini guru yang bersangkutan sudah saya nonaktifkan. Dia tidak lagi mengajar di sekolah SMP 13,” tegas Tri saat ditemui di lokasi pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Pemkot Bekasi Tawarkan Pendampingan Psikologis untuk Korban

Wali Kota Bekasi mengungkapkan keprihatinannya atas insiden yang terjadi. Sebagai kepala daerah, ia merasa bertanggung jawab penuh terhadap situasi ini dan memastikan para korban mendapatkan perhatian serta dukungan yang layak.

“Tentu saya sebagai Kepala Daerah merasa prihatin dan bertanggung jawab terhadap situasi yang ada. Kami pastikan bahwa korban akan mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari psikolog yang kita miliki,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan trauma yang dialami oleh korban.

Tri Adhianto mengecam keras tindakan Guru J yang dinilai tidak lagi mencerminkan etika dan moral seorang tenaga pendidik.

Pencegahan Kasus Serupa di Masa Depan

Lebih lanjut, Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemkot Bekasi akan bertindak tegas terhadap oknum guru dan sekolah yang abai.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap para guru, kepala sekolah, dan guru bimbingan konseling (BK).

“Kita ingin luruskan hal-hal seperti itu, dan saya kira hari ini Pemerintah Kota Bekasi akan tegas, terkait baik oknum guru dan juga sekolah,” katanya.

​Tri berharap insiden ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali, “agar tidak menjadi seperti gunung es (kejadian yang berulang).” Pengawasan ketat dan pembinaan berkala akan diterapkan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

​Ikuti terus perkembangan kasus ini di situs berita kami untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP
Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:56 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 10:44 WIB

Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca