RUU ASN Resmi Disahkan, Tak Ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (HUMAS MENPANRB)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi
Usai Sidak, Kemenhub Dalami Audit Operasional Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Periksa Pool Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA, Menhub Pastikan Stasiun Bekasi Timur Buka Siang Ini, Aman?
Menhub: 38 Korban Luka Kecelakaan KA Bekasi Timur Sudah Pulang, 53 Masih Dirawat
Update Terbaru Tragedi KA Bekasi Timur: Korban Tewas Capai 15 Jiwa
Tinjau Lokasi Kecelakaan, AHY Minta Recovery KRL Dipercepat
Tragedi KRL vs Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur: Evakuasi Rampung!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
Bung Ewox
Admin
3 hours ago

selain bebas macet, juga tidak adalagi kecelakaan maut yang disebabkan karena melintasi rel kereta api

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:45 WIB

Usai Sidak, Kemenhub Dalami Audit Operasional Taksi Green SM

Rabu, 29 April 2026 - 13:16 WIB

Pasca Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Periksa Pool Taksi Green SM

Rabu, 29 April 2026 - 12:16 WIB

Pasca Kecelakaan KA, Menhub Pastikan Stasiun Bekasi Timur Buka Siang Ini, Aman?

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Menhub: 38 Korban Luka Kecelakaan KA Bekasi Timur Sudah Pulang, 53 Masih Dirawat

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

Update Terbaru Tragedi KA Bekasi Timur: Korban Tewas Capai 15 Jiwa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x