Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi dijadwalkan pada Jumat siang ini merencanakan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu penggunaan trotoar jalan di Simpang Pekayon, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Penertiban ini dilakukan karena kerap terjadi kemacetan dan parkir liar di sekitar lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol-PP Kota Bekasi, Abdulloh, menyatakan bahwa Satpol-PP bersama unsur stakeholder terkait akan melakukan penertiban di Simpang Pakuwon Mall Bekasi (Jalan Raya Pekayon) pada pukul 14.00 WIB.
“Siang ini kita akan ada giat penindakan sekitar jam 14.00 WIB. Kita lakukan penertiban baik parkir liar maupun PKL yang ada di perempatan Simpang Pekayon,” ujar Abdulloh saat dikonfirmasi melalui keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdulloh, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya bersama pihak terkait lainnya, termasuk manajemen Pakuwon Mall, melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait bagaimana mengatasi titik kemacetan dan keramaian pengunjung di lokasi tersebut.
“Penertiban ini bertujuan agar keadaan di sekitar lokasi tidak terjadi kemacetan. Karena kita ingin mengembalikan fungsi trotoar jalan sesuai aturan Perda No. 10 Tahun 2011 dan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Tertib Jalan, Tertib Berdagang, dan Tertib Usaha,” jelasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para PKL dan pengendara yang memarkir kendaraan secara liar dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga penggunaan trotoar dan jalan raya dapat kembali sesuai dengan fungsinya.
Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.