KOTA BEKASI – Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kota Bekasi terpaksa harus diskors oleh KPU Kota Bekasi, Jumat (01/03/2024) malam.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan bahwa penghentian sementara rapat pleno tersebut dilakukan karena pihaknya hanya merekap apa yang sudah ditetapkan oleh Kecamatan.
“KPU Kota Bekasi melakukan hasil rekapitulasi tingkat Kota selama 5 hari dari tanggal 1-5 Maret. Sekarang hari pertama dan sudah siap, ada 3 Kecamatan Pondokmelati, Jatiasih, dan Bantargebang,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa kepada rakyatbekasi, Jumat (01/03/2024) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan, sampai hari ini masih terdapat 9 Kecamatan masih melakukan proses rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dirinya berharap proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan bisa selesai sesuai jadwal yang berlaku.
“Target sebelumnya ini kan sampai tanggal 2 maret 2024, kalau belum selesai kita lanjutkan sampai selesai. Kami tentu berharap sebelum tgl 5 Maret 2024 sudah selesai, kalau sudah selesai kan bisa ikut bergabung direkap disini,” ujarnya.
Namun saat rekapitulasi suara Kecamatan Pondok Melati, para peserta ada yang intrupsi guna meminta penjelasan terkait dibatalkannya suara yang masuk di Partai Garuda
Hal ini dikarenakan partai Garuda tidak melaporkan hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Acara rekapitulasi suara Tingkat Kota Bekasi pun sempat diskors selama sejam terkait permasalahan tersebut.