“Videotron tersebut milik manajemen Metland yang disewakan ke pihak ketiga yakni PT Eye Indonesia,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (19/01/2024).
Berdasarkan keterangan dari Metland Group, kata Vidya, akhirnya terkuak alasan yang menjadi dasar diturunkannya iklan videotron Aniesbubble sebelum masa tayangnya berakhir.
“Kenapa iklan videotron Aniesbubble tersebut diturunkan sebelum berakhirnya masa tayang? Karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak,” jelas Vidya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dalam klausul perjanjian antara manajemen Grand Metropolitan Mall dengan PT Eye Indonesia selaku pihak penyewa, beber Vidya, videotron hanya untuk iklan komersil produk barang dan jasa. Dan tidak diperkenankan menayangkan materi iklan yang termasuk dalam ruang lingkup politik. (DAP)
Halaman : 1 2