Suharso Manoarfa Didesak Mundur, Majelis Pertimbangan PPP Cari Solusi Terbaik

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai Golkar, PAN, dan PPP, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Rabu (10/08/2022).

Partai Golkar, PAN, dan PPP, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Rabu (10/08/2022).

JAKARTA – Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Suharso Monoarfa agar mundur dari jabatannya sebagai ketua umum PPP.

Ditanya apakah hal tersebut akan mengganggu persiapan PPP menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono mengatakan bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.

“InsyaAllah semoga tidak (mengganggu persiapan Pemilu 2024) Pak, kami akan mencari solusi yang terbaik dalam menyikapi berbagai isu yang saat ini mengemuka di publik,” ujar Mardiono kepada Rakyat Bekasi, Selasa (23/08/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, surat permintaan dari Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan PPP untuk meminta Suharso mundur sudah diserahkan ke DPP PPP pada Senin (22/8/2022).

Namun, hingga saat ini belum ada respon dari Suharso maupun DPP PPP.

“Sampai saat ini belum (ada respons), mungkin beliau masih sibuk untuk tugas kementrian atau yang lain,” ujar Mardiono.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat Majelis Syariah PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP meminta Suharso mundur dari kursi ketua umum PPP.

Pertama, adanya rekaman video viral Suharso yang dinilai pihaknya menghina kyai dan pesantren.

“Setelah kami mendengarkan kembali pidato terkait dengan hal diatas, maka kami juga berpandangan bahwa yang disampaikan oleh Saudara Suharso Monoarfa tersebut merupakan ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mengedepankan akhlak mulia,” tertulis di surat yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022 itu.

Pertimbangan kedua adalah demonstrasi yang sering terjadi di depan Kantor DPP PPP.

Demonstrasi tersebut terjadi akibat hasil forum permusyawaratan partai, baik di tingkat musyawarah wilayah, musyawarah cabang PPP, dan gratifikasi yang dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berbagai demonstrasi terhadap kepemimpinan Saudara Suharso Monoarfa tidak hanya terjadi di kantor DPP-PPP, akan tetapi juga dilaksanakan pada Kantor Kementerian PPN/Bappenas dan KPK RI. Demonstrasi seperti ini, belum pernah terjadi sebelumnya dalam perjalanan sejarah PPP dan telah menurunkan marwah PPP sebagai partai politik Islam.”

Ketiga, terdapat berbagai pemberitaan mengenai persoalan kehidupan rumah tangga pribadi Suharso.

Pemberitaan tersebut tentu menjadi beban moral dan mengurangi simpati terhadap PPP sebagai partai Islam.

Terakhir adalah elektabilitas PPP yang tak kunjung naik di tengah kepemimpinan Suharso.

Permasalahan yang dihadapi Suharso tersebut membuat kerja-kerja partai tak produktif dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Mempertimbang kan hal-hal yang kami sampaikan diatas serta masukan informasi dan pandangan sejumlah pihak baik didalam dan diluar jajaran PPP, maka kami sebagai pimpinan ketiga Majelis di DPP-PPP meminta saudara Suharso Monoarfa untuk berbesar hati mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP PPP,” tertulis di surat tersebut.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:44 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!