Terbukti Selingkuh selama 8 Tahun, DKPP RI Pecat Komisioner KPU Lembata

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Petrus Payong Pati. (Foto: Humas DKPP RI)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Petrus Payong Pati. (Foto: Humas DKPP RI)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pecat anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Petrus Payong Pati karena terbukti terlibat dalam skandal perselingkuhan.

Pemberhentian anggota KPU Kabupaten Lembata seperti dalam keterangan tertulis dari Sekretaris DKPP RI David Yama yang diterima di Kupang, Selasa (10/10/2023), dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023) yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati sebagai teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan perselingkuhan yang dilakukan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose (pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016 dan saat itu Petrus Payong Pati menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di indekos pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose serta percakapan yang dilakukan keduanya berupa screenshot chatingan whatsapp,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

Dalam sidang pemeriksaan, Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose mengakui beberapa kali melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan, padahal Petrus Payong Pati masih terikat dalam pernikahan yang sah.

Baca Juga:  Jaksa Masuk Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi Sosialisasikan 'GARUDA KITA'

Berdasarkan pembuktian dalam persidangan Petrus Payong Pati terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Lanjutkan Kolaborasi Internasional, Tri Adhianto Kembangkan Kerjasama Lingkungan, Pendidikan dan Peluang Kerja bagi Warga Kota Bekasi

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok
Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:29 WIB

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!