Poin Utama:
- Korban & Pelaku: SM (23) tewas dibunuh oleh suami sirinya, AH (29).
- Lokasi Kejadian: Kamar indekos di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
- Penyebab Kematian: Kerusakan cincin tenggorokan akibat dicekik (hasil autopsi).
- Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023.
KOTA BEKASI – Tabir misteri tewasnya perempuan muda berinisial SM (23) di sebuah kamar indekos kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus AH (29), suami siri korban, yang nekat menghabisi nyawa pasangannya sendiri lantaran terbakar api cemburu.
Pelaku yang sempat menjadi buronan ini diringkus oleh tim gabungan di tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten, pada Minggu (11/01/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan kurang dari sepekan setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif Asmara Berujung Maut
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braille Arnold Rondonuwu, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa motif pembunuhan di Kayuringin Jaya ini murni didasari masalah asmara. Hubungan suami-istri siri tersebut retak akibat rasa cemburu yang memuncak.
Ketegangan bermula dari cekcok hebat yang terjadi pada pagi hari kejadian. Pertengkaran verbal tersebut dengan cepat berubah menjadi tindakan fisik yang fatal.
”Diawali percekcokan pada pagi hari, kemudian yang bersangkutan (pelaku) tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik leher korban,” ujar AKBP Braille kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (12/01/2026).
Fakta Autopsi: Kerusakan Fatal pada Leher
Penyelidikan polisi semakin kuat dengan adanya hasil autopsi jenazah korban serta pemeriksaan intensif terhadap 11 orang saksi di sekitar lokasi kejadian. Tim forensik menemukan bukti kekerasan tumpul yang sangat fatal pada area leher korban, yang menjadi penyebab utama kematian.
”Autopsi mengarah kepada tindak pidana pembunuhan karena ditemukan kerusakan pada cincin tenggorokan korban akibat kekerasan,” jelas Braille menjelaskan detail medis kematian korban.
Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri
Fakta mengejutkan lainnya terungkap usai pembunuhan terjadi. Pelaku AH diketahui sempat mengalami kepanikan luar biasa setelah menyadari istri sirinya sudah tidak bernyawa. Dalam kondisi terguncang, pelaku mencoba mengakhiri hidupnya di lokasi kejadian (TKP).
Polisi menemukan barang bukti berupa sisa cairan pembersih lantai di kamar kos tersebut. Cairan keras itu diduga kuat diminum pelaku sesaat setelah kejadian dalam upaya bunuh diri, sebelum akhirnya ia memutuskan untuk melarikan diri ke Banten.
Kronologi Penangkapan Tim Gabungan
Keberhasilan penangkapan AH merupakan hasil kerja sama solid antara tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Polisi bergerak cepat memburu pelaku hingga ke luar provinsi.
”Jadi dalam waktu empat kali 24 jam kami, Satreskrim, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit Jatanras bersama Resmob Polda Metro Jaya, telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku tertangkap,” tegas Braille.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatan kejinya, AH kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun menanti pelaku. Hukuman tersebut berpotensi diperberat oleh majelis hakim mengingat status korban yang merupakan istri atau keluarga sendiri.
(Redaksi RakyatBekasi.com mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana. Jika Anda melihat atau mengalami kekerasan, segera laporkan ke pihak berwajib).
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















