BEKASI – Motif asmara yang kandas seringkali memicu tindakan nekat. Hal ini terbukti dari kasus yang menimpa seorang pemuda berinisial A (18). Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat melakukan aksi pembobolan rumah milik mantan pacarnya, I (18).
Peristiwa ini terjadi di kediaman orang tua korban yang berlokasi di Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Jumat (21/11) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kejadian berlangsung Jumat lewat dini hari, pukul 03.00 WIB. Pelaku mengenal baik korban saudara I, yang merupakan anak pelapor. Bahkan keduanya diketahui pernah menjalin hubungan pacaran,” ungkap AKP Alex Chandra, Minggu (23/11/2025).
Kronologi Aksi Nekat Masuk Lewat Pohon
Aksi pemuda bobol rumah mantan di Bekasi ini tergolong nekat dan terencana. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat sebuah pohon yang berada di dekat rumah korban untuk mendapatkan akses ke lantai dua.
Sesampainya di lantai atas, pelaku mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah disiapkannya. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar tempat korban I sedang tertidur lelap.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam. Ia sempat membangunkan korban dan menariknya secara paksa agar tidak berteriak. Namun, dalam kondisi panik, korban berhasil melepaskan diri, keluar dari kamar, dan berlari menuju kamar orang tuanya untuk meminta pertolongan.
Gasak iPhone dan Uang Tunai Sebelum Kabur
Saat korban berlari menyelamatkan diri, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggasak barang berharga yang ada di kamar. Korban sempat melihat pelaku mengambil satu unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai sebelum akhirnya melarikan diri melalui jendela lantai dua.
Menyadari harta bendanya dicuri, korban bersama orang tuanya sempat berusaha mengejar pelaku, namun upaya tersebut gagal karena pelaku bergerak cepat menghilang di kegelapan malam.
”Pelaku menggasak handphone bermerek iPhone 12 berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp900 ribu,” jelas Alex merinci kerugian korban.
Motif Sakit Hati dan Pemburuan Rekan Pelaku
Setelah berhasil diringkus dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cabangbungin, terungkap bahwa motif di balik aksi kriminal ini bukan semata-mata ekonomi. Pelaku mengakui bahwa ia merasa sakit hati dan tidak terima setelah hubungan asmaranya dengan korban kandas.
”Motif pribadi ini memperkuat dugaan kami bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir,” tambah Kapolsek.
Fakta lain yang terungkap adalah pelaku tidak beraksi sendirian. Ia mengaku dibantu oleh seorang teman yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran tim Reskrim Polsek Cabangbungin.
Ancaman Hukuman Penjara
Saat ini, pelaku A telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 12, uang tunai sisa hasil curian, dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan.
”Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Alex Chandra menutup keterangannya.
Punya informasi peristiwa menarik di sekitar Anda? Hubungi redaksi kami segera.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































