Poin Utama:
- Korban & Terduga Pelaku: Siswi SMK (16 tahun) dan oknum pembina ekstrakurikuler pramuka berinisial MA (25).
- Lokasi Kejadian: Dua hotel berbeda di wilayah Karangbahagia dan Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
- Waktu Kejadian: Tindak pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
- Proses Hukum: Tersangka resmi ditahan di Polres Metro Bekasi pasca pelaporan resmi pada 17 Februari 2026.
CIKARANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial MA (25), yang diketahui berprofesi sebagai oknum pembina ekstrakurikuler pramuka, resmi ditangkap oleh aparat kepolisian.
MA diduga kuat telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak didiknya sendiri, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia 16 tahun di wilayah Cikarang Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga korban menempuh jalur hukum.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban kepada pihak kepolisian terkait tindakan yang menimpa putrinya,” ujar Sumarni saat memberikan keterangan, Kamis (05/03/2026).
Modus Pelaku: Diajak Jalan-Jalan Berujung ke Hotel
Berdasarkan laporan yang diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), niat jahat pelaku bermula dari tipu daya.
Tersangka MA awalnya mengajak korban bertemu dengan dalih sekadar berjalan-jalan di kawasan Cikarang.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membelokkan arah dan membawa korban ke sebuah hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara.
Peristiwa kelam pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025. Saat berada di dalam kamar hotel, pelaku diduga melakukan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban yang tak berdaya.
Tidak berhenti di situ, aksi bejat serupa kembali diulangi oleh tersangka pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel berbeda yang berlokasi di kawasan Jababeka, Cikarang Utara.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, tindakan pemerkosaan tersebut bahkan kembali terulang pada bulan Januari 2026.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026,” jelas Sumarni merinci kronologi kejadian.
Berawal dari Laporan Orang Tua Korban
Tidak terima masa depan putrinya direnggut, orang tua korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Februari 2026.
Merespons laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi memeriksa sejumlah saksi kunci, mengumpulkan barang bukti pendukung, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dua hotel yang disebutkan dalam laporan.
Polisi Sita Barang Bukti dan Tetapkan Tersangka
Setelah mengantongi alat bukti awal, pada 2 Maret 2026, penyidik memanggil MA untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi menemukan alat bukti yang kuat sehingga status MA langsung dinaikkan.
“Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehingga kami langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan MA sebagai tersangka,” tegas Sumarni.
Setelah penetapan status tersebut, MA langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Beberapa di antaranya meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta data check-in dari pihak hotel yang memperkuat alibi terjadinya peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memegang hasil visum et repertum medis korban.
Ke depannya, polisi berencana menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi hotel. Pendampingan psikolog dan pekerja sosial juga terus diberikan kepada korban untuk memulihkan trauma sekaligus melengkapi berkas pembuktian di pengadilan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatan kejinya merusak masa depan anak di bawah umur, tersangka MA akan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Polisi menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap bentuk kekerasan seksual yang melibatkan anak.
Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita! Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana kekerasan seksual di sekitar Anda, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129. Bagikan artikel ini untuk meningkatkan kewaspadaan para orang tua!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















