KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menjadwalkan pada pekan depan akan melakukan pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk dipintai keterangan menyoal dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bekasi gegara pamer jersey nomor dua (2) seusai melakoni pertandingan sepakbola antar kecamatan di Stadion Patriot Chandrabhaga. Jumat (29/12/2023) lalu.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan pemanggilan Pj Wali Kota Bekasi akan dijadwalkan selepas beberapa Camat terlapor selesai dilakukan pemeriksaan.
Dalam pelaporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, ada sebanyak 10 Camat yang menjadi terlapor gegara pamer jersey nomor dua tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantaranya terdiri dari Camat Mustikajaya, Bantargebang, Pondok Gede, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Melati, Jatisampurna, Bekasi Barat, Jatiasih dan Rawalumbu, Medan Satria itu yang dilaporkan.
Sedangkan sisanya, baik dua Camat lainnya antara Medan Satria dan Bekasi Utara tidak dilakukan pemanggilan.
“Ya nanti setelah terklarifikasi nanti kita panggil dan minta keterangan. Nanti, kita selesaikan dulu nih para camatnya (terlapor ) dulu kita selesaikan, kemungkinan Minggu depan, kemungkinan di terkahir (baru Pj Wali Kota Bekasi dilakukan pemanggilan),” ujarnya saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (09/01/2024).
Selasa kemarin, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang terlapor, diantaranya meliputi Pimpinan BJB Cabang Bekasi selaku pihak sponsor, dan dua Camat lainnya yang terdiri dari Camat Jatiasih Ashari dan Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah.
Mereka diperiksa dengan jeda waktu tertentu, dan telah diberikan pertanyaan oleh penyidik untuk kebutuhan penyelidikan guna mengusut pamer jersey.
Sodikin menjelaskan,ketiga terlapor diantaranya turut dilakukan beragam pertanyaan, seiring kebutuhan penyidik dari klarifikasi yang dipinta untuk hasil keterangan para terlapor.
“Ada yang sampai 31, ada yang 28, ada yang 30 gitu sesuai kebutuhan dari pertanyaan yang kami tanyakan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya menyebut bahwa ketiga terlapor juga tidak menutup kemungkinan untuk adanya bantahan terkait pamer jersey. Sebab, menurut dia itu adalah hak mereka.
“Kalo persoalan bantah, kan hak dia kan bgtu, kan nanti kita yang membuktikan. Apakah ini melanggar netralitas atau tidak, nanti berproses. Saya tidak bisa mengungkapkan isi dari klarifikasi hari ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengumumkan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pihak terlapor buntut dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bekasi yang memamerkan jersey nomor urut 2 di Stadion Patriot Chandrabhaga, pada Jumat (29/12/2023).
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini, telah melakukan klarifikasi terhadap Bank BJB dan 2 orang Camat yang terdiri dari Camat Jatiasih dan Camat Pondokgede.
“Kalau pengakuan kan di materi (menyoal apa-apa saja yang telah disampaikan terlapor), Materi ini kan tidak bisa saya ungkapkan karena ini masih berproses. Intinya kita menggali pertama itu adalah dibilang kronologi kejadiannya, atas dasar apa menghadiri hanya seputar itu,” ucap Sodikin saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (09/01/2024).
Kepada ketiga terlapor, kata dia, di antaranya turut dilakukan beragam pertanyaan seiring kebutuhan penyidik dari klarifikasi yang dipinta untuk hasil keterangan para terlapor.
“Ada yang sampai 31 (pertanyaan), ada yang 28 (pertanyaan), ada yang 30 (pertanyaan), gitu sesuai kebutuhan dari pertanyaan yang kami tanyakan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa ketiga terlapor juga tidak menutup kemungkinan untuk adanya bantaham terkait pamer jersey. Sebab, menurut dia itu adalah hak mereka.
“Kalo persoalan bantah, kan hak dia kan bgtu, kan nanti kita yang membuktikan. Apakah ini melanggar netralitas atau tidak, nanti berproses. Saya tidak bisa mengungkapkan isi dari klarifikasi hari ini,” pungkasnya.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com dari sejumlah foto yang beredar terdapat fakta yang menarik, sebagai berikut;
Saat bertanding, para Camat menggunakan jersey dengan nomor berbeda dengan nomor punggung jersey yang dipamerkan.
Hal tersebut terlihat dari sejumlah camat tertangkap kamera mengenakan celana dengan nomor berbeda dengan Jersey bernomor punggung dua (2) yang sedang dipamerkannya saat berpose, berikut uraiannya:
- Camat Mustikajaya Jaya Eko Setiawan yang mengenakan celana bernomor 15.
- Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah yang nampak memakai celana bernomor tujuh (7).
- Camat Medansatria Widy Tiawarman yang celananya nampak seperti nomor empat (4).
- Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya yang tampak memakai celana bernomor 13.
- Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan Eka Permana terlihat mengenakan celana bernomor 24.
Dengan fakta tersebut, dapat diambil kesimpulan patut diduga jika para Camat dengan sengaja memamerkan Jersey bernomor punggung dua (2) yang disediakan oleh panitia ataupun protokol dengan maksud tertentu.
Kemudian jersey bernomor punggung dua yang dipamerkan para camat diduga kuat masih baru alias tidak dikenakan oleh mereka di dalam pertandingan antar kecamatan se-Kota Bekasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Bekasi Bayu Novi Putra Utama, Camat Jatiasih Ashari dan Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bekasi untuk dimintai keterangan menyoal dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bekasi gegara pamer jersey nomor dua (2) seusai melakoni pertandingan sepakbola antar kecamatan di Stadion Patriot Chandrabhaga. Jumat (29/12/2023) lalu.
“Kita sudah memenuhi panggilan untuk klarifikasi dari rekan rekan Bawaslu sekitar jam 10.10 WIB, Kita sudah mulai. Kita sudah sampaikan apa yang menjadi pertanyaan rekan rekan Bawaslu sudah kita klarifikasi, sudah kita sampaikan,” ucap Kepala Cabang BJB Bekasi, Bayu Novi Putra Utama seusai memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan kepada rakyatbekasi.com, Selasa (09/01/2024).
Masih di tempat yang sama, Camat Jatiasih Ashari mengatakan bahwa pihaknya kurang lebih menerima sebanyak 31 pertanyaan yang ditanyakan oleh petugas buntut dugaan netralitas tersebut.
“Pertama memang pertanyaannya bercampur antara data pribadi dan materi, jumlahnya 31 pertanyaan. Tetapi memang secara materi pertanyaan, saya belum bisa mengungkapkan. Karena prinsip dasar ini merupakan dari klarifikasi yang dilakukan Bawaslu,” ucap Asharie usai memberikan keterangan di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (09/01/2024).
Sementara itu terakhir, Zainal Abidin mengaku dirinya dicecar 30 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik buntut pamer jersey nomor dua (2).
“Ya sudah dijelaskan ke rekan rekan Bawaslu, sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan. Banyak lah pertanyaan, ada 30an,” ucap Zainal saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (09/01/2024).
Soal pamer jersey tersebut, Zainal mengaku tidak menyadari betul bahwa pamer Jersey menjadi viral.
“Tidak ada, kita tidak mengetahui terkait nomor yang kita ketahui hanya perlombaan persahabatan sepakbola disupport oleh Bank BJB, dan ketika membalikkan (Jersey) itu hanya menunjukkan nama masing-masing kecamatan,” jelasnya
Selain itu, dirinya juga menjawab secara diplomatis, bahwa jersey yang ia terima berasal dari panitia pada saat jeda permainan sepakbola.
“Ada yang memberikan secara simbolis kita, terhadap panitia lah. Itu yang itu saya engga tahu (kenapa nomor 2), itu panitia. Kalo terkait nomor, saya sama sekali tidak mendetail soal nomor, engga ngerti sama sekali. Saya engga engeh, karena kondisi main bola. Kemudian jeda, simbolis, main bola lagi, jadi engga engeh,” paparnya.
(DAP)