KOTA BEKASI – Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi berjanji akan segera merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan kerja Pemkot Bekasi sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
[irp posts=”9746″ ]
Saat ini dirinya bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi tengah melakukan pembahasan realisasi anggaran THR untuk TKK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disegerakan (realisasinya), tinggal nunggu TAPD. Nanti ada di TAPD ,data-datanya sudah ada,” ucap Junaedi saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (01/04/2024).
Meski begitu, Junaedi tidak menjelaskan lebih detail kapan waktu pencairannya.
“Pengennya segera (dicairkan), nanti kita rapatkan dan regulasinya disiapkan. Kita memang sudah ada anggarannya, tinggal bagaimana merumuskan regulasinya,” terang Junaedi.
[irp posts=”9755″ ]
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono membeberkan bahwa dirinya bersama TAPD tentunya masih membahas dan merumuskan penganggaran THR bagi TKK.
“Kalau THR untuk TKK, tentunya kita masih rumuskan, ini belum keluar keputusan,” ungkap Sudarsono.
Kendati masih digodog TAPD, kata dia, bilamana ada kabar baik maka akan segera didistribusikan sesuai dengan kewajiban Pemerintah Daerah.
[irp posts=”9744″ ]
“Pokoknya hari ini TAPD rapat, saya tidak berhak menyampaikan terkait THR untuk TKK. Mereka (TKK) kan ada gaji, tapi untuk THRnya masih kita rumuskan. Mudah-mudahan ada kabar positif,” tutupnya.