Tiga Tahun Sosialisasi, Pengesahan KUHP Baru Dinilai Sudah Tepat

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM Yadonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Menteri Hukum dan HAM Yadonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Salah besar jika pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dipaksakan, terburu-buru dan menafikan aspirasi masyarakat.

Pasalnya, sudah tiga tahun lamanya pemerintah mensosialisasikannya guna memancing respons sembari menggalang dan menyerap aspirasi masyarakat. Pengesahan KUHP baru pada tahun ini, dinilai sudah tepat.

Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman menjelaskan sejatinya rancangan KUHP sempat disetujui di tingkat satu pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun malah menimbulkan gelombang penolakan yang tinggi, melalui aksi demonstrasi yang masif.

Melihat fenomena ini DPR pun menyarankan pemerintah untuk terlebih dulu melakukan sosialisasi rancangan KUHP agar bisa menggalang aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga:  Sukses Tekan Pandemi, WHO Putuskan Cabut Kedaruratan COVID-19 di Indonesia

“Faktanya, pemerintah tidak hanya menyosialisasikan lagi, tetapi melakukan perubahan-perubahan dengan menyerap aspirasi masyarakat,” tuturnya di dalam diskusi Polemik bertajuk Pro Kontra KUHP Baru, Sabtu (10/12/2022).

Bahkan, lebih lanjut dia menuturkan, pemerintah menghapus beberapa pasal dalam KUHP seperti pasal tentang advokat curang, penggelandangan dan praktek kedokteran gigi.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami DPR pun melakukan penyerapan aspirasi masyarakat, melakukan pertemuan dengan kelompok-kelompok masyarakat termasuk aliansi-aliansi yang terbesar terkait KUHP ini, yang kami pahami Aliansi Reformasi Hukum Nasional, itu yang cukup besar koalisi dari sejumlah LSM dan kami mengakomodir apa yang disampaikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pegiat Antikorupsi Sesalkan KPK Ungkap Keberadaan Harun Masiku

Selain itu, ia mengungkapkan, DPR dan pemerintah pun juga sudah mengakomodir sejumlah aspirasi ihwal penghinaan terhadap kekuasaan umum.

Dalam KUHP baru, hanya disisakan aturan soal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dan Lembaga Negara.

Habiburokhman menjelaskan, pasal-pasal penghinaan ini juga sudah dipagari dengan sejumlah langkah prefentif terhadap potensi penyalahgunaan atau kriminalisasi.

Seperti, menambahkan ketetapan delik aduan dan pembatasan terhadap kriteria pihak yang bisa mengadukan.

“Secara tekstual, disebutkan bahwa bukan merupakan pidana kalau membela kepentingan umum termasuk menyampaikan kritik yang berbeda dengan penguasa,” tandasnya.

Baca Juga:  Dilantik Pekan Depan, Adik Ipar Jokowi Terpilih Lagi Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Seperti diketahui, DPR RI telah mengetok palu untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dihadiri secara langsung oleh 18 anggota DPR, Selasa (06/12/2022).

Hingga kini gelombang penolakan atas KUHP baru masih deras, dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam
Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun
KAI Siapkan 3 Juta Kursi untuk Libur Nataru, KA Jarak Jauh dan Lokal Sudah Terjual 739.418 Tiket
Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:19 WIB

Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:39 WIB

Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:55 WIB

KAI Siapkan 3 Juta Kursi untuk Libur Nataru, KA Jarak Jauh dan Lokal Sudah Terjual 739.418 Tiket

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:40 WIB

Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sabtu, 30 November 2024 - 15:58 WIB

Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Harris Bobihoe (kanan) dan Ketua Tim Pemenangan H Sudjatmiko (kiri).

Pilkada 2024

Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi

Sabtu, 7 Des 2024 - 11:47 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pilkada 2024

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Jumat, 6 Des 2024 - 18:42 WIB

error: Content is protected !!