KOTA BEKASI – Tak berapa lama setelah pemberitaan mengenai belum dibayarkannya gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sejak Desember 2022 lalu, kami siarkan, beredar pesan WhatsApp yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Bekasi.
Pesan WhatsApp yang diduga kuat berasal dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini membenarkan bahwa Tenaga Kerja Kontrak alias Tenaga Honorer yang bertugas di SD dan SMP se-kota Bekasi, sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 belum digaji.
Kendati demikian, pihak Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa bahwa gaji TKK bulan desember tidak akan dibayarkan dengan ini disampaikan bahwa berita tersebut tidaklah benar.
Kejadian tersebut menurut pesan WhatsApp tersebut dikarenakan beberapa hal yang mengakibatkan adanya penundaan gaji TKK untuk aparatur sekolah baik SD dan SMP, hal ini disebabkan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Disdik untuk tahun anggaran 2022.
Lebih lanjut Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan2 dan upaya agar Gaji bulan Desember tahun 2022 dapat dibayarkan pada bulan Januari 2023.
Berikut isi pesan WhatsApp yang beredar di kalangan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Bekasi;
Hingga berita ini kami siarkan, belum ada tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang memilih diam seribu bahasa.
Sebelumnya diberitakan, Tenaga Kerja Kontrak alias Tenaga Honorer yang bertugas di SD dan SMP se-kota Bekasi, sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 belum digaji.
Rahmat mengingatkan Pemkot Bekasi untuk segera membayarkan gaji yang merupakan hak-hak TKK serta honorer di Dinas Pendidikan.
Dua bulan tidak digaji itu sangat berpengaruh pada psikologi honorer.
“Kami minta keadilan. Bayarkan gaji honorer guru dan tata usaha Dinas Pendidikan kota Bekasi,” tegasnya.
Rahmat juga menyesalkan langkah pemkot yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang masa kerja honorer. Mereka hanya dibatasi sampai 28 November 2023.
Seharusnya Surat edaran wali kota Bekasi itu sebagai implementasi terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seharusnya kata Rahmat, Pemkot Bekasi memberikan solusi penanganan nasib tenaga honorer.
“Masalah gaji belum selesai, sudah ditambah surat edaran mengenai masa kontrak kerja honorer hanya 11 bulan. Aduh Biyung!,” pungkasnya. (mar)