TKK dan Honorer Belum Gajian Akibat Kesalahan Perencanaan Disdik Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar di kalangan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Bekasi siang ini, Selasa (10/01/2023)

Tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar di kalangan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Bekasi siang ini, Selasa (10/01/2023)

KOTA BEKASI – Tak berapa lama setelah pemberitaan mengenai belum dibayarkannya gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sejak Desember 2022 lalu, kami siarkan, beredar pesan WhatsApp yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Bekasi.

Pesan WhatsApp yang diduga kuat berasal dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi ini membenarkan bahwa Tenaga Kerja Kontrak alias Tenaga Honorer yang bertugas di SD dan SMP se-kota Bekasi, sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 belum digaji.

Kendati demikian, pihak Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa bahwa gaji TKK bulan desember tidak akan dibayarkan dengan ini disampaikan bahwa berita tersebut tidaklah benar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut menurut pesan WhatsApp tersebut dikarenakan beberapa hal yang mengakibatkan adanya penundaan gaji TKK untuk aparatur sekolah baik SD dan SMP, hal ini disebabkan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Disdik untuk tahun anggaran 2022.

Lebih lanjut Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengaku bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan2 dan upaya agar Gaji bulan Desember tahun 2022 dapat dibayarkan pada bulan Januari 2023.

Berikut isi pesan WhatsApp yang beredar di kalangan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Bekasi;

As. Kepada. Yth. Kepsek sd negeri dan smp negeri sekota bekasi. Tolong sampaikan kepada seluruh tkk dilingkungan masing2. Berkenaan dengan adanya informasi yang beredar bahwa gaji TKK bulan desember tidak akan dibayarkan dengan ini disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar. Dikarenakan beberapa hal mengakibatkan adanya PENUNDAAN gaji TKK untuk aparatur sekolah baik SD dan SMP, hal ini disebabkan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Disdik untuk tahun anggaran 2022. Saat ini Disdik sedang melakukan tahapan2 dan upaya agar Gaji bulan Desember tahun 2022 dapat dibayarkan pada bulan januari 2023. Dan kami sampaikan permohonan maaf atas nama kepala dinas pendidikan kota bekasi kepada seluruh TKK yang belum terbayar kan honornya di bulan Desember 2022. Demikian dan mohon maklum atas kelalaian ini.

Hingga berita ini kami siarkan, belum ada tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang memilih diam seribu bahasa.

Sebelumnya diberitakan, Tenaga Kerja Kontrak alias Tenaga Honorer yang bertugas di SD dan SMP se-kota Bekasi, sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 belum digaji.

Rahmat mengingatkan Pemkot Bekasi untuk segera membayarkan gaji yang merupakan hak-hak TKK serta honorer di Dinas Pendidikan.

Dua bulan tidak digaji itu sangat berpengaruh pada psikologi honorer.

“Kami minta keadilan. Bayarkan gaji honorer guru dan tata usaha Dinas Pendidikan kota Bekasi,” tegasnya.

Rahmat juga menyesalkan langkah pemkot yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang masa kerja honorer. Mereka hanya dibatasi sampai 28 November 2023.

Gaji honorer belum dibayar 2 bulan, tahun ini mereka hanya dikontrak 11 bulan, setelah itu bagaimana?

Seharusnya Surat edaran wali kota Bekasi itu sebagai implementasi terhadap PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seharusnya kata Rahmat, Pemkot Bekasi memberikan solusi penanganan nasib tenaga honorer.

“Masalah gaji belum selesai, sudah ditambah surat edaran mengenai masa kontrak kerja honorer hanya 11 bulan. Aduh Biyung!,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca