Alamak, Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap TKK di Kantor Kelurahan

- Jurnalis

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Perlindungan perempuan dan anak LBH Advokasi Peduli Bangsa Agustina Magdalena, S.H., M.H.

Ketua Bidang Perlindungan perempuan dan anak LBH Advokasi Peduli Bangsa Agustina Magdalena, S.H., M.H.

KOTA BEKASI – Seorang ASN (Y) yang merupakan seorang staf di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sebut saja Bunga, di Kantor Kelurahan Jatirasa, Selasa (21/12/2021).

Dari pengakuannya, Bunga menceritakan bahwa pelecehan seksual yang dialaminya berawal saat dia sedang sibuk membuat laporan akhir tahun di ruangan sekretariat. Kemudian Y datang dan secara tiba-tiba tiduran di dekatnya yang saat itu sedang menghitung surat masuk dan keluar.

“Nah disitu dia langsung tarik tangan bunga sampai tiduran, karena bunga tidak kuat menahan tenaganya dia. Tangan Bunga lama dipegang sama dia, tidak dilepas sehingga kakinya dia naik (menindih) ke kaki Bunga. Nah (saat ditindih) kepalanya Y itu sudah hampir mencium Bunga,” ujar Bunga sambil tersengguk-sengguk kepada rakyatbekasi.com, Selasa (21/12/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang ASN terhadap TKK di Kelurahan Jatirasa tersebut, Camat Jatiasih Mariana mengakui pihaknya tidak menampik dan sudah mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga:  Komarudin Apresiasi Kinerja Bapenda Kota Bekasi

“Iya, Siang ini (Y dan Bunga) dipanggil ke Kecamatan Jatiasih,” kata Mariana singkat.

Sementara itu terpisah, Ketua Bidang Perlindungan perempuan dan anak LBH Advokasi Peduli Bangsa Agustina Magdalena, S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ASN (Y) kepada TKK (Bunga) perlu ditindak tegas agar membuat efek jera terhadap para predator yang bertopeng seorang Abdi Negara, sehingga dikemudian hari tidak ditemukan lagi ada ASN yang melakukan pelecehan seksual, terlebih dilakukan di lingkungan tempat kerjanya.

“Perlu diperhatikan efek psikologis yang dirasakan oleh korban, dimana dalam kasus ini korban masih berani untuk mengadukan apa yang dialaminya. Bagaimana jika ada korban lainnya yang tidak berani mengadukan pelecehan yang menimpanya? misalnya karena diancam dan lain sebagainya,” papar perempuan yang akrab disapa Lena ini.

Lebih lanjut Lena menjelaskan bahwa walaupun tindakan kode etik sudah berjalan, pelaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban, namun apa jaminannya pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari?.

Baca Juga:  Alhamdulillah, THR untuk ASN Pemkot Bekasi Besok Cair

“Y Harus ditindak tegas atas apa yang dilakukannya terhadap korban, agar tidak ada korban-korban berikutnya di kemudian hari,” tegas Lena.

Sebagai informasi, Lena membeberkan bahwa ada lima (5) bentuk atau jenis pelecehan seksual, yaitu:

  1. Fisik: Kontak langsung tubuh, mencubit, mencium, menatap dengan nafsu.
  2. Lisan: Komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi.
  3. Isyarat: Bahasa tubuh yang bernada seksual.
  4. Visual: Tulisan, gambar, pornografi, postek seksual atau pelecehan lewat email dan model komunikasi elektronik.
  5. Psikologis: Emosional, ajakan terus menerus dan tidak diinginkan, kencan yang tidak diharapkan, penghinaan, celaan.
Baca Juga:  Rapat Paripurna Pencopotan Ketua DPRD Kota Bekasi diwarnai Aksi Demonstrasi

(mar)

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Surat Terbuka untuk Pj Wali Kota Bekasi soal ‘Siswa Siluman’ di PPDB Online 2024

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:18 WIB

Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:17 WIB

PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB