Poin Utama:
- Kejari Kota Bekasi secara maraton telah memeriksa 14 orang saksi terkait dugaan pungutan liar (pungli) izin MCK di Pasar Bantargebang.
- Praktik lancung pada tahun anggaran 2025 ini diduga kuat menyeret oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pemkot Bekasi.
- Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menepis keras isu liar mengenai adanya ancaman senjata dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) rekomendasi pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Praktik culas pada tahun anggaran 2025 ini diduga kuat menyeret oknum pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Jumat (08/05/2026), tim penyidik secara maraton telah memeriksa belasan saksi guna membongkar modus pemerasan di fasilitas publik tersebut.
Siapa Saja Saksi Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang yang Diperiksa?
Sebanyak 14 orang saksi dari berbagai latar belakang telah dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Kejari Kota Bekasi.
Mereka terdiri dari aparatur sipil negara di dinas terkait, pihak pengelola pasar, hingga individu lain yang memahami alur birokrasi penerbitan izin tersebut.
”Sampai dengan minggu ini, kami sudah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Dinas terkait, pihak pengelola pasar, hingga saksi-saksi relevan lainnya yang mengetahui alur perkara ini,” kata Ryan Anugrah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Kejari Kota Bekasi, Jumat, (08/05/2026).
Bagaimana Modus Operandi Pungli Pejabat Disdagperin Kota Bekasi?
Modus operandi yang dijalankan oknum pejabat tersebut adalah dengan mematok sejumlah uang sebagai syarat mutlak penerbitan izin rekomendasi pengelolaan MCK.
Praktik kotor ini diduga dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi, yang secara langsung merugikan pihak pengelola dan mencederai integritas pelayanan publik di wilayah Pemkot Bekasi.
Berikut adalah rincian fakta sementara dari kasus ini:
- Lokasi Kejadian: Pasar Bantargebang, Kota Bekasi.
- Objek Dugaan Pungli: Izin rekomendasi pengelolaan fasilitas umum (MCK).
- Tahun Anggaran: 2025.
- Pihak Terduga: Oknum pejabat Disdagperin Pemkot Bekasi.
Benarkah Ada Ancaman Senjata dalam Penyelidikan Kasus Bantargebang?
Menyikapi isu miring yang beredar, Kasie Intel Kejari Kota Bekasi dengan tegas menampik rumor yang menyebut adanya penggunaan ancaman bersenjata selama proses pemeriksaan.
Penanganan perkara dipastikan berjalan murni secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) hukum yang berlaku.
”Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya ancaman dengan senjata, kami pastikan itu tidak benar. Tim penyidik bekerja secara profesional, terukur, dan fokus pada pelaksanaan pencarian alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” tegas Ryan.
Saat ini, korps adhyaksa masih berpacu dengan waktu untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Langkah ini sangat krusial untuk segera menetapkan para tersangka yang paling bertanggung jawab atas rasuah di fasilitas umum tersebut.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai lemahnya pengawasan izin di lingkungan Pemkot Bekasi? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk mengawal transparansi publik. Jangan lupa baca juga berita eksklusif lainnya seputar hukum dan birokrasi di Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















