Poin Utama:
- Data Partisipasi: Dari 1.020 RW di Kota Bekasi, baru 602 RW yang memiliki Bank Sampah aktif (data per akhir 2025).
- Kendala: Keterbatasan lahan penampungan dan waktu sosialisasi yang singkat menjadi hambatan utama pengurus lingkungan.
- Kebijakan Anggaran: Pemkot Bekasi memperpanjang tenggat pencairan dana hibah hingga Triwulan II 2026 untuk mencegah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
- Target: Pembentukan karakter masyarakat peduli lingkungan melalui pengelolaan sampah mandiri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mendorong kemandirian pengelolaan sampah di tingkat lingkungan yang dinilai belum merata.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti bahwa dari total 1.020 RW, masih terdapat ratusan wilayah yang belum mengoptimalkan operasional Bank Sampah secara efektif meskipun telah didukung program Dana Hibah Rp 100 Juta per RW.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Kondisi Terkini Pengelolaan Bank Sampah di Bekasi?
Berdasarkan evaluasi Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) Kota Bekasi, implementasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat masih memerlukan pembenahan serius.
Data mencatat bahwa menjelang akhir tahun 2025 lalu, baru sekitar 602 Bank Sampah yang aktif melakukan penimbangan rutin.
Artinya, sekitar 400-an RW lainnya belum menjalankan fungsi Bank Sampah secara mandiri.
”Ya mungkin akan kita lebih optimalkan, kalau kemarin kan waktunya sangat pendek dalam proses syarat dan pencairan dana Rp 100 juta per RW tersebut. Yang penting bahwa ada upaya hari ini secara Surat Keputusan (SK) Bank Sampah sudah semua memiliki,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Minggu (18/01/2026).
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun secara administrasi SK telah lengkap, eksekusi di lapangan masih terkendala berbagai faktor teknis dan sosial.
Apa Kendala Utama yang Dihadapi Pengurus RW?
Tri Adhianto mengidentifikasi dua kendala utama yang menghambat para pengurus RW dalam mengelola Bank Sampah.
Pertama, durasi waktu sosialisasi dan pencairan dana pada tahun anggaran sebelumnya dinilai terlalu singkat. Kedua, keterbatasan infrastruktur fisik di lingkungan padat penduduk.
Banyak pengurus RW melaporkan belum memiliki lahan memadai (fasos/fasum) untuk dijadikan titik penampungan atau penimbangan sampah. Menyikapi hal ini, Pemkot Bekasi menyarankan solusi kolaboratif antar-lingkungan.
”Sehingga ini yang nantinya kita carikan solusinya. Termasuk hari ini kan juga sudah ada proses bagaimana upaya agar mereka bisa bergabung, walaupun tidak dalam satu RW, tapi RW itu berkontribusi kepada RW yang sudah memiliki bank sampah yang estatis,” jelas Tri.
Apakah Bank Sampah Menjadi Syarat Mutlak Pencairan Dana Hibah?
Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan Bank Sampah bukanlah syarat administratif mutlak yang menggugurkan hak RW untuk mencairkan dana hibah pembangunan. Namun, program ini merupakan instrumen vital untuk mengubah kultur masyarakat perkotaan.
Pemkot Bekasi menekankan bahwa dana Rp 100 Juta per RW adalah bentuk dana keswadayaan untuk pembangunan lingkungan, yang idealnya beriringan dengan kepedulian ekologis.
”Kan gini itu bukan syarat secara mutlak, ini kan bagian daripada proses sosialisasi yang harus ditekankan sebetulnya. Bagaimana mereka peduli terhadap lingkungan dan melakukan pengolahan sampah secara bijak. Maupun merubah habit (kebiasaan) dan itu butuh waktu penyesuaian,” tutur Tri Adhianto.
Bagaimana Nasib Anggaran Jika Tidak Terserap?
Untuk menghindari terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) seperti tahun sebelumnya, Pemkot Bekasi mengambil kebijakan fleksibel terkait durasi penyerapan anggaran.
Pelaksanaan pencairan Dana Hibah RW rencananya akan diperpanjang waktunya hingga pertengahan tahun atau Triwulan Kedua tahun 2026.
Langkah ini diambil agar pengurus RW memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan penggunaan dana, termasuk untuk infrastruktur penunjang kebersihan. Namun, jika dana tersebut tetap tidak terserap, anggaran akan ditarik kembali ke Kas Daerah.
”Maka nantinya daripada uang nya juga tidak terserap. Nanti jadi SiLPA lagi seperti pada tahun lalu, lebih baik dialokasikan ke hal yang lain lagi dan uangnya balik ke Kas Daerah. Nanti bisa digunakan untuk melakukan pembangunan yang lain,” pungkasnya.
Optimalisasi Bank Sampah di Kota Bekasi bukan sekadar mengejar target angka partisipasi, melainkan upaya jangka panjang membangun kota yang bersih dan berkelanjutan. Sinergi antara Pemkot Bekasi, pengurus RW, dan kesadaran warga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Warga Bekasi, mari mulai pilah sampah dari rumah! Segera hubungi pengurus RW atau Bank Sampah terdekat di wilayah Anda untuk berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan kita.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































