Tuai Gelombang Penolakan, Permohonan Mutasi Rotasi Belum Sampai ke Kemendagri

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Kamis (14/03/2024).

LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Kamis (14/03/2024).

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Hal itu terjadi lantaran pihaknya meminta kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penolakan rencana rotasi mutasi pejabat eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi.[irp posts=”9488″ ]Tidak berselang lama, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi bersama dengan jajaran diberikan ruang untuk berdialog dengan perwakilan bagian Otonomi Daerah (Otda) Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk aksi hari ini Alhamdulillah diterima oleh bagian Otonomi Daerah (Otda). Tadi saat kami beraudensi dengan Otda dijelaskan bahwa surat rekomendasi secara tertulis belum tentu dikabulkan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga memiliki kriteria dalam hal ini uji kompetensi serta pertimbangan teknis,” ungkap Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi kepada rakyatbekasi.com, Jum’at (22/03/2024).
Pria yang akrab disapa mandor Baya itu membeberkan bahwa surat permohonan rotasi dan mutasi pejabat eselon 2 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan baru sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).[irp posts=”9603″ ]
“Bahkan sejauh ini surat permohonan belum sampai ke Kemendagri dan kalau sudah sampai itu akan ada kajian ulang. Karena surat permohonan mutasi dan rotasi baru sampai di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) surat permohonan dari eselon 3, 4, dan juga 2 dari pemerintah Kota Bekasi baru sampai disana. Artinya belum sampai ke kemendagri,” bebernya.
Meski demikian, ia mengaku bahwa pihaknya pun akan terus meminta Kementerian Dalam Negeri agar mengabulkan tuntutan mereka yang notabene nya menolak rencana mutasi dan rotasi pejabat eselon II.
“Kami pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun dan melihat langsung ke Kota Bekasi bagaimana kinerja Raden Gani Muhamad sebagai kepala daerah. Kedepannya kita akan terus bergerak untuk lakukan penolakan rotasi dan mutasi demi kebaikan Kota Bekasi dalam pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.
[irp posts=”8481″ ]Sebelumnya pada Kamis (14/03/2024), LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
“Hari ini kami mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak serta membatalkan surat rekomendasi atau izin yang dibuat Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad terkait mutasi dan rotasi pejabat eselon II,” ujar, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi, Kamis (14/03/2024).
Selain itu, pria yang akrab disapa mandor Baya menegaskan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus melihat Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman mutasi dan rotasi.
“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5492/SJ di jelaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan PJ. PLt dan PJs boleh melakukan pemberhentian, rotasi mutasi jabatan bagi pejabat yang terkena hukuman disiplin berat,” ungkapnya.
[irp posts=”6985″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca