Tuai Gelombang Penolakan, Permohonan Mutasi Rotasi Belum Sampai ke Kemendagri

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Kamis (14/03/2024).

LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Kamis (14/03/2024).

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu terjadi lantaran pihaknya meminta kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penolakan rencana rotasi mutasi pejabat eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi.

Baca Juga:  Tolak Ambisi Pj Gani Rotasi Mutasi Pejabat Bekasi, LSM Trinusa Geruduk Kemendagri

Tidak berselang lama, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi bersama dengan jajaran diberikan ruang untuk berdialog dengan perwakilan bagian Otonomi Daerah (Otda) Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk aksi hari ini Alhamdulillah diterima oleh bagian Otonomi Daerah (Otda). Tadi saat kami beraudensi dengan Otda dijelaskan bahwa surat rekomendasi secara tertulis belum tentu dikabulkan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga memiliki kriteria dalam hal ini uji kompetensi serta pertimbangan teknis,” ungkap Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi kepada rakyatbekasi.com, Jum’at (22/03/2024).

Pria yang akrab disapa mandor Baya itu membeberkan bahwa surat permohonan rotasi dan mutasi pejabat eselon 2 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi belum sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan baru sampai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Mangkir Lagi, Sekretaris Komisi I Galang Hak Angket

“Bahkan sejauh ini surat permohonan belum sampai ke Kemendagri dan kalau sudah sampai itu akan ada kajian ulang. Karena surat permohonan mutasi dan rotasi baru sampai di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) surat permohonan dari eselon 3, 4, dan juga 2 dari pemerintah Kota Bekasi baru sampai disana. Artinya belum sampai ke kemendagri,” bebernya.

Meski demikian, ia mengaku bahwa pihaknya pun akan terus meminta Kementerian Dalam Negeri agar mengabulkan tuntutan mereka yang notabene nya menolak rencana mutasi dan rotasi pejabat eselon II.

“Kami pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun dan melihat langsung ke Kota Bekasi bagaimana kinerja Raden Gani Muhamad sebagai kepala daerah. Kedepannya kita akan terus bergerak untuk lakukan penolakan rotasi dan mutasi demi kebaikan Kota Bekasi dalam pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Kasus Pamer Jersey Berakhir Antiklimaks, LSM Trinusa: Bawaslu Masuk Angin?

Sebelumnya pada Kamis (14/03/2024), LSM Trinusa Kota Bekasi melakukan aksi yang pertama di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak rencana mutasi dan rotasi eselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

“Hari ini kami mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menolak serta membatalkan surat rekomendasi atau izin yang dibuat Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad terkait mutasi dan rotasi pejabat eselon II,” ujar, Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Al Farizi, Kamis (14/03/2024).

Selain itu, pria yang akrab disapa mandor Baya menegaskan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus melihat Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman mutasi dan rotasi.

“Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5492/SJ di jelaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan PJ. PLt dan PJs boleh melakukan pemberhentian, rotasi mutasi jabatan bagi pejabat yang terkena hukuman disiplin berat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bela Nasib TKK, LSM Trinusa Geruduk Pemkot Bekasi

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto
Disdik Sambut Baik Wacana Coding dan AI jadi Mata Pelajaran Tingkat Dasar dan Menengah

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Selasa, 19 November 2024 - 16:54 WIB

Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB