Poin Utama:
- Lokasi Aksi: Depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jakarta.
- Target Waktu: Jumat, 13 Maret 2026, dimulai sejak pukul 16.00 WIB.
- Fokus Tuntutan: Mendesak transparansi dan independensi Polri dalam penyidikan kasus kematian Ermanto Usman.
- Latar Belakang Korban: Ermanto Usman sebelumnya dikenal vokal menyoroti dugaan penyelewengan pengelolaan pelabuhan di Jakarta International Container Terminal (JICT).
JAKARTA – Gelombang protes menuntut keadilan kembali menggema di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Pada Jumat (13/03/2026) sore, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB ini membawa satu agenda utama: mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas misteri di balik kasus kematian Ermanto Usman. Para mahasiswa menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosok Ermanto Usman dan Keterkaitan dengan JICT
Kasus kematian Ermanto Usman menyita perhatian publik karena rekam jejak almarhum semasa hidup. Sebelum ditemukan meninggal, Ermanto dikenal sangat vokal dalam menyoroti dugaan praktik penyelewengan di kawasan pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Bagi GMNI Jakarta Timur, perjuangan Ermanto tidak bisa dilepaskan dari semangat menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Sikap almarhum dinilai selaras dengan gagasan proklamator Bung Karno dalam menentang dominasi kapital di sektor-sektor strategis bangsa. Hal inilah yang memicu solidaritas dan tanggung jawab moral gerakan mahasiswa untuk turun tangan mengawal kasus ini.
Sederet Kejanggalan Penyidikan Versi Mahasiswa
Dalam orasinya, massa aksi membeberkan sejumlah kejanggalan yang memunculkan kekhawatiran bahwa proses hukum belum berjalan secara profesional dan akuntabel. GMNI menyoroti beberapa persoalan krusial yang berkembang di ruang publik, antara lain:
- Penetapan Tersangka Dinilai Kilat: Mahasiswa mengkritik penetapan tersangka yang dirasa terlalu cepat tanpa menguji dugaan motif secara komprehensif.
- Minimnya Alat Bukti dan Transparansi: Ketidakjelasan alat bukti yang digunakan serta minimnya transparansi hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) memicu kecurigaan.
- Abaikan Bukti Digital dan Saksi Kunci: Polisi diduga belum membuka bukti digital seperti rekaman CCTV secara terang-benderang, serta disinyalir belum mengakomodasi sejumlah saksi penting yang berpotensi mengubah arah penyidikan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat, yang pada akhirnya berisiko menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tuntutan Utama: Penegakan Hukum Tanpa Intervensi
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Ketua Cabang DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif untuk membuat terang suatu tindak pidana.
”Kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kematian Ermanto Usman secara transparan, independen, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun,” tegas Jansen dalam pernyataan resminya.
GMNI Jakarta Timur berkomitmen akan terus mengawal ketat perkembangan kasus ini. Mereka memastikan gerakan mahasiswa akan tetap berdiri di garis depan demi memperjuangkan keadilan yang jujur dan berpihak pada kebenaran.
Keadilan harus ditegakkan untuk siapa saja! Mari bersama-sama kita kawal kasus ini agar kebenaran dapat terungkap secara benderang. Bagikan artikel ini untuk memperluas dukungan publik terhadap transparansi hukum di Indonesia!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















