UMK Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Bang Pepen: Kita Harus Bersyukur

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kepada para pekerja untuk bersyukur dengan UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, Jumat (03/12/2021).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengingatkan kepada para pekerja untuk bersyukur dengan UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, Jumat (03/12/2021).

KOTA BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.732 – Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Hal ini diupayakan atas kesepakatan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yakni naik sebesar 0,71 persen atau sebesar Rp4.8 juta.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan kepada rakyat bekasi, Jum’at (3/12/2021) bahwasanya Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan upaya kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengambil kebijakan ataupun keputusan soal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya lihat dari sebuah keputusan itu Kota Bekasi yang tertinggi di Jawa Barat. Seharusnya kita bersyukur, kalaupun serikat pekerja masih belum menerima secara formal itu sah saja. Akan tetapi kita juga mesti memikirkan para pengusaha, dalam kondisi saat ini seharusnya kita bisa secara bersama untuk melihat hubungan kerja yang baik,” kata Rahmat Effendi.

Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini pun menyarankan agar para pekerja yang tergabung dalam kewadahan pekerja seharusnya bisa duduk bersama dan membahas solusi untuk para pekerja.

“Kita harus bisa menerima bersama apa yang sudah menjadi keputusan Gubernur Jawa barat dan menurut saya para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja bisa duduk bersama dalam mencari solusi, dan itu cara yang paling elegan,” ucapnya.

Sementara itu terpisah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menjelaskan dari adanya kenaikan angka tersebut, maka membuat UMK Tahun 2022 di Kota Bekasi menjadi yang terbesar di Jawa Barat.

“Dengan kenaikan UMK sudah diperhitungkan sesuai dengan formula PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan sesuai hasil dari kesepakatan Depeko Kota Bekasi yang kenaikan angkanya sebesar 0,71 persen atau sebesar Rp 33 ribu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ika menegaskan dari adanya penetapan UMK 2022 yang sudah disahkan Gubernur Jawa Barat, tentunya dari adanya hal tersebut kepada pengusaha, perusahaan harus turut mengikuti kebijakan tersebut.

“Ya apa yang sudah menjadi ketetapan pak Gubernur, tentunya memang harus ini yang harus dilaksanakan di Perusahaan. Tapi itu kembali dari pada kemampuan Perusahaan itu sendiri,” tukasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi
Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD
Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini
Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025
Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang
Rasa Syukur dan Apresiasi Calon PPPK kepada Sekda dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi
Gegara Korsleting Listrik, Pabrik Karet PT Trugon Rubbernas Indonesia di Mustikajaya Rugi Miliaran Rupiah
Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:32 WIB

Sopir K-11 Kena Bogem Mentah Oknum Petugas Dishub saat Hadang BisKita Transpatriot Bekasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:13 WIB

Rendahnya Capaian PAD Rugikan Masyarakat, Pj Wali Kota Bekasi Jangan Ragu Ganti Kepala OPD dan UPTD

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:05 WIB

Operasional Biskita Transpatriot Dihadang Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Berikan Tiga Rekomendasi Ini

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:24 WIB

Sambut Ramadhan dan Idul Fitri, OPD Penghasil Dipinta Genjot PAD di Triwulan I 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21 WIB

Gegara Ini Pengurus Angkot K-11 Hadang Biskita Transpatriot Bekasi di Bantargebang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!