BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa rekomendasi kenaikan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dipertimbangkan dan ditetapkan di tingkat provinsi.
Langkah ini diambil menyusul hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang menyepakati besaran kenaikan upah demi kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Rincian Kenaikan UMK Kota Bekasi 2026
Berdasarkan usulan yang disampaikan, UMK Kota Bekasi 2026 direkomendasikan naik sebesar 5,31 persen. Jika dikonversikan ke dalam nominal rupiah, kenaikan ini setara dengan Rp302.178,98.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penambahan tersebut, maka besaran UMK di Kota Bekasi diproyeksikan akan mencapai angka Rp5.992.931,98 per bulan, naik dari UMK tahun berjalan (2025) yang berada di angka Rp5.690.752.
”Kami akan memberikan Surat Pengantar dari hasil kesepakatan antara Bipartit dan Dewan Pengupahan yang ada. Tentu nanti penyerahan keputusan final akan ditetapkan oleh Pak Gubernur Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto saat ditemui awak media di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (22/12/2025).
Pertimbangan Dewan Pengupahan dan Pertumbuhan Ekonomi
Tri Adhianto menegaskan bahwa angka kenaikan 5,31 persen tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah mufakat dalam rapat Depeko. Ia menekankan pentingnya menghormati mekanisme yang berlaku.
”Saya pikir yang paling tinggi dalam satu keputusan adalah Dewan Pengupahan. Kita hormati saja hasil dari apa yang sudah kita lakukan,” tambahnya.
Lebih jauh, Wali Kota menyoroti bahwa kenaikan upah harus berbanding lurus dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kemampuan pengusaha menjadi fokus utama dalam perumusan angka ini.
Sinergi Antara Pekerja dan Pengusaha
Dalam penjelasannya, Tri Adhianto berharap kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 ini dapat memacu semangat kerja yang berdampak pada peningkatan kualitas produksi.
”Pembahasan soal upah minimum tentunya juga membahas bagaimana kegiatan-kegiatan ekonomi bisa tumbuh dan berkembang, sehingga pengusaha mampu membayar beban yang ada,” jelas Tri.
Ia menambahkan optimisme terkait iklim investasi dan ketenagakerjaan di Bekasi.
”Kalau kemudian produksinya bagus, hasilnya masif, barangnya bisa dinikmati, dan jasanya bisa dibeli, saya kira kenaikan upah bukan sesuatu yang tidak mungkin. Di satu sisi meningkatkan kesejahteraan bagi para buruh dan pegawai, di sisi lain juga akan meningkatkan kapasitas serta kemampuan perusahaan,” pungkasnya.
Bekasi Pertahankan Posisi Upah Tertinggi
Sebagai informasi tambahan, Kota Bekasi konsisten menjadi salah satu wilayah dengan standar upah tertinggi di Indonesia. Hingga tahun 2025, Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan melampaui Kabupaten Karawang dan DKI Jakarta.
Jika usulan kenaikan menjadi Rp5,99 juta ini disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, maka Kota Bekasi diprediksi akan kembali memegang predikat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi secara skala nasional pada tahun 2026.
Masyarakat dan serikat pekerja kini menanti keputusan final dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan UMK Kota Bekasi 2026 ini dalam waktu dekat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































