UMK Kota Bekasi 2026 Diusulkan Naik Rp302 Ribu, Tembus Rp5,99 Juta

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa rekomendasi kenaikan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dipertimbangkan dan ditetapkan di tingkat provinsi.

​Langkah ini diambil menyusul hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang menyepakati besaran kenaikan upah demi kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

​Rincian Kenaikan UMK Kota Bekasi 2026

​Berdasarkan usulan yang disampaikan, UMK Kota Bekasi 2026 direkomendasikan naik sebesar 5,31 persen. Jika dikonversikan ke dalam nominal rupiah, kenaikan ini setara dengan Rp302.178,98.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dengan penambahan tersebut, maka besaran UMK di Kota Bekasi diproyeksikan akan mencapai angka Rp5.992.931,98 per bulan, naik dari UMK tahun berjalan (2025) yang berada di angka Rp5.690.752.

​”Kami akan memberikan Surat Pengantar dari hasil kesepakatan antara Bipartit dan Dewan Pengupahan yang ada. Tentu nanti penyerahan keputusan final akan ditetapkan oleh Pak Gubernur Jawa Barat,” ujar Tri Adhianto saat ditemui awak media di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (22/12/2025).

​Pertimbangan Dewan Pengupahan dan Pertumbuhan Ekonomi

​Tri Adhianto menegaskan bahwa angka kenaikan 5,31 persen tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah mufakat dalam rapat Depeko. Ia menekankan pentingnya menghormati mekanisme yang berlaku.

​”Saya pikir yang paling tinggi dalam satu keputusan adalah Dewan Pengupahan. Kita hormati saja hasil dari apa yang sudah kita lakukan,” tambahnya.

​Lebih jauh, Wali Kota menyoroti bahwa kenaikan upah harus berbanding lurus dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan kemampuan pengusaha menjadi fokus utama dalam perumusan angka ini.

​Sinergi Antara Pekerja dan Pengusaha

​Dalam penjelasannya, Tri Adhianto berharap kenaikan UMK Kota Bekasi 2026 ini dapat memacu semangat kerja yang berdampak pada peningkatan kualitas produksi.

​”Pembahasan soal upah minimum tentunya juga membahas bagaimana kegiatan-kegiatan ekonomi bisa tumbuh dan berkembang, sehingga pengusaha mampu membayar beban yang ada,” jelas Tri.

​Ia menambahkan optimisme terkait iklim investasi dan ketenagakerjaan di Bekasi.

​”Kalau kemudian produksinya bagus, hasilnya masif, barangnya bisa dinikmati, dan jasanya bisa dibeli, saya kira kenaikan upah bukan sesuatu yang tidak mungkin. Di satu sisi meningkatkan kesejahteraan bagi para buruh dan pegawai, di sisi lain juga akan meningkatkan kapasitas serta kemampuan perusahaan,” pungkasnya.

​Bekasi Pertahankan Posisi Upah Tertinggi

​Sebagai informasi tambahan, Kota Bekasi konsisten menjadi salah satu wilayah dengan standar upah tertinggi di Indonesia. Hingga tahun 2025, Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, bahkan melampaui Kabupaten Karawang dan DKI Jakarta.

​Jika usulan kenaikan menjadi Rp5,99 juta ini disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, maka Kota Bekasi diprediksi akan kembali memegang predikat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi secara skala nasional pada tahun 2026.

​Masyarakat dan serikat pekerja kini menanti keputusan final dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan UMK Kota Bekasi 2026 ini dalam waktu dekat.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepergok Buang Limbah B3 di Sungai, Petani Bekasi Utara Laporkan PT Indra Prasta Indonesia ke KLHK
Pemkot Bekasi Siapkan Beton 20 Cm untuk Akses Jalan Menuju SMAN 20, Kapan Mulai Dibangun?
Kabar Gembira Bagi 3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi, Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 dan Gaji Dibayar APBN
Sikat Habis Pungli! Wali Kota Bekasi Janjikan Ganti Rugi Dua Kali Lipat Bagi Warga yang Berani Melapor
Sidak Pasar Baru, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Soroti 4 Masalah Krusial Penataan Kawasan!
Pendaftaran Seleksi Terbuka Sekda Kota Bekasi Ditutup Malam Ini, Cek Tahapannya
Tragedi Longsor Hingga Darurat Metana, DLH DKI Jakarta Dinilai Gagal Total Kelola TPST Bantargebang
Wali Kota Bekasi Terima Aset Sitaan KPK Rp3,6 Miliar di Jatiasih, Lahan Bakal Disulap Jadi Polder Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:13 WIB

Tepergok Buang Limbah B3 di Sungai, Petani Bekasi Utara Laporkan PT Indra Prasta Indonesia ke KLHK

Selasa, 15 September 2026 - 20:11 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Beton 20 Cm untuk Akses Jalan Menuju SMAN 20, Kapan Mulai Dibangun?

Selasa, 15 September 2026 - 13:48 WIB

Kabar Gembira Bagi 3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi, Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 dan Gaji Dibayar APBN

Selasa, 15 September 2026 - 13:14 WIB

Sikat Habis Pungli! Wali Kota Bekasi Janjikan Ganti Rugi Dua Kali Lipat Bagi Warga yang Berani Melapor

Selasa, 15 September 2026 - 12:53 WIB

Sidak Pasar Baru, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Soroti 4 Masalah Krusial Penataan Kawasan!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x