UMK Tertinggi di Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Seluruh Pihak Pedomani Keputusan Gubernur

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, meminta agar seluruh pihak menerima penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

“Alhamdulillah kalau saat ini penetapan UMK ini kan ditetapkan secara nasional. Jadi Alhamdulillah tidak ada gejolak, semua sudah bisa menerima,” ujar Raden Gani Muhamad saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (18/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui putusan tersebut, Kota Bekasi menjadi kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp 5.690.752,95. Kabupaten Karawang menyusul dengan UMK sebesar Rp 5.599.593,21, sedangkan Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK sebesar Rp 5.558.515,10.

Raden Gani Muhamad menyebutkan bahwa apapun yang telah menjadi putusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, merupakan kebijakan yang bersifat inkrah.

Meskipun ada keberatan dari segelintir pihak atas kenaikan Upah Minimum tersebut, ia berharap semua pihak bisa memahami dan menerima keputusan ini.

“Mudahan-mudahan bisa dipahami oleh semua pihak, karena ini putusan bulat yang dari atas untuk kita laksanakan di bawah,” pungkasnya.

Keputusan kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kota Bekasi dan daerah lainnya di Jawa Barat. Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta memberikan dorongan bagi perekonomian daerah.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantah Aniaya Sopir Angkot K-11, Kadishub Kota Bekasi Bilang Begini
GMBI Laporkan Skandal Gratifikasi ‘Bali Gate’ Anggota DPRD PSI kepada KPU Kota Bekasi dan PPK ke KPK
Mitigasi Wabah PMK, DKPPP Perketat Pengawasan Arus Lalu Lintas Hewan Ternak
Antisipasi Wabah PMK, DKPPP Kota Bekasi Terima 200 Dosis Vaksin dari Pemprov Jabar
Tim Gabungan BPBD dan Damkarmat Temukan Satu dari Dua Bocah yang Hanyut di Kali Bekasi
Pj Wali Kota Bekasi Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV sesuai Nomenklatur Baru
Dua Sapi di Kota Bekasi Terkonfirmasi Terindikasi PMK, DKPPP Lakukan Pencegahan dan Vaksinasi
Disperkimtan Susun Proyeksi Pembangunan Tahap Ketiga GOR Terpadu pada Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:29 WIB

Bantah Aniaya Sopir Angkot K-11, Kadishub Kota Bekasi Bilang Begini

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:14 WIB

GMBI Laporkan Skandal Gratifikasi ‘Bali Gate’ Anggota DPRD PSI kepada KPU Kota Bekasi dan PPK ke KPK

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:59 WIB

Mitigasi Wabah PMK, DKPPP Perketat Pengawasan Arus Lalu Lintas Hewan Ternak

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:47 WIB

Antisipasi Wabah PMK, DKPPP Kota Bekasi Terima 200 Dosis Vaksin dari Pemprov Jabar

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV sesuai Nomenklatur Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!