UMK Tertinggi di Jawa Barat, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Seluruh Pihak Pedomani Keputusan Gubernur

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Serikat Pekerja Kota Bekasi menyambangi Gedung Sate Jawa Barat untuk menunggu Putusan UMK Kota Bekasi Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, meminta agar seluruh pihak menerima penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

“Alhamdulillah kalau saat ini penetapan UMK ini kan ditetapkan secara nasional. Jadi Alhamdulillah tidak ada gejolak, semua sudah bisa menerima,” ujar Raden Gani Muhamad saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (18/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui putusan tersebut, Kota Bekasi menjadi kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp 5.690.752,95. Kabupaten Karawang menyusul dengan UMK sebesar Rp 5.599.593,21, sedangkan Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK sebesar Rp 5.558.515,10.

Raden Gani Muhamad menyebutkan bahwa apapun yang telah menjadi putusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, merupakan kebijakan yang bersifat inkrah.

Meskipun ada keberatan dari segelintir pihak atas kenaikan Upah Minimum tersebut, ia berharap semua pihak bisa memahami dan menerima keputusan ini.

“Mudahan-mudahan bisa dipahami oleh semua pihak, karena ini putusan bulat yang dari atas untuk kita laksanakan di bawah,” pungkasnya.

Keputusan kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kota Bekasi dan daerah lainnya di Jawa Barat. Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta memberikan dorongan bagi perekonomian daerah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPO depan Metropolitan Mall Bekasi Rampung Diperbaiki, Pejalan Kaki Makin Aman
Layanan Publik Tolak IKD? Warga Kota Bekasi Diminta Berani, Menolak dan Melawan!
Relax’t Spa Cibubur Tetap Jualan Terapis Esek-esek saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
Emisi Metana TPST Bantargebang Kritis, Teknologi GALFAD Gagal Total
Pasca Tabrakan Maut Kelayakan Dapur SPPG Aren Jaya 2 Tuai Sorotan
Siap Urai Kemacetan Jalan Juanda, JPO Stasiun Bekasi Rampung Akhir Juni 2026
1.200 Rutilahu Masih jadi PR, Tahun Ini Prioritas Perbaikan Pemkot Bekasi Hanya 130 Unit
Promosi Layanan Terapis ala Relax’t Spa Cibubur: Tantang Satpol PP Kota Bekasi?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:12 WIB

JPO depan Metropolitan Mall Bekasi Rampung Diperbaiki, Pejalan Kaki Makin Aman

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:05 WIB

Layanan Publik Tolak IKD? Warga Kota Bekasi Diminta Berani, Menolak dan Melawan!

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:45 WIB

Relax’t Spa Cibubur Tetap Jualan Terapis Esek-esek saat Libur Kenaikan Yesus Kristus

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:52 WIB

Emisi Metana TPST Bantargebang Kritis, Teknologi GALFAD Gagal Total

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:49 WIB

Pasca Tabrakan Maut Kelayakan Dapur SPPG Aren Jaya 2 Tuai Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x