Usut Tuntas Keracunan MBG, Komisi 4 Jadwalkan RDP dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

BEKASI – Penanganan kasus dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Komisi 4 DPRD Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.

​Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas insiden yang menimpa enam siswa SDN Kota Baru 3, di mana empat di antaranya hingga kini masih menjalani perawatan di RS Ananda Bekasi.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengusut tuntas penyebab kejadian dan mengevaluasi mekanisme pengawasan yang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meminta Klarifikasi Langsung dari OPD Terkait

​Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, mengonfirmasi rencana pemanggilan tersebut.

Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini krusial untuk mendapatkan gambaran utuh langsung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab.

​”Kami merencanakan untuk segera melakukan pemanggilan kepada Dinas Kesehatan. Terutama untuk meminta keterangan dan klarifikasi pasca-kejadian yang melibatkan siswa keracunan MBG,” ucap Wildan saat dikonfirmasi jurnalis rakyatbekasi.com, Jumat (03/10/2025).

Rapat Internal untuk Menyatukan Suara Dewan

​Wildan menjelaskan, sebelum melayangkan surat pemanggilan resmi, Komisi 4 akan terlebih dahulu menggelar rapat internal.

Langkah ini penting untuk memastikan seluruh anggota komisi memiliki pemahaman yang sama dan dapat merumuskan pertanyaan yang tajam serta konstruktif.

​”Dengan rapat internal itu, kami berupaya menyerap pendapat dan masukan dari masing-masing anggota. Tujuannya agar saat RDP nanti, kami bisa menggali informasi secara efektif dan efisien,” katanya.

Poin-Poin yang Akan Didalami dalam Pemanggilan

​Meski agenda detail masih disusun, diperkirakan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 4 dan Dinkes akan mendalami beberapa isu krusial, antara lain:

Kronologi Penanganan Korban

​Dewan kemungkinan besar akan mempertanyakan kecepatan dan ketepatan penanganan medis yang diberikan kepada para siswa sejak laporan pertama masuk.

Progres Uji Laboratorium Sampel Makanan

​Keterangan mengenai hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang dikonsumsi siswa akan menjadi fokus utama untuk memastikan penyebab pasti keracunan.

Mekanisme Pengawasan Dapur MBG

​Komisi 4 akan menggali lebih dalam mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan terhadap dapur-dapur mitra MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat.

Langkah Mitigasi dan Pencegahan

​DPRD akan meminta Dinkes memaparkan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mencegah insiden serupa terulang kembali di sekolah-sekolah lain di Kota Bekasi.

​Publik kini menantikan hasil dari pemanggilan ini sebagai wujud pengawasan legislatif untuk memastikan keamanan dan kesehatan generasi penerus di Kota Bekasi.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi kunci pengungkapan kasus keracunan MBG. Ikuti terus perkembangannya untuk mengetahui hasil klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca