Kasus Keracunan MBG Jadi Alarm Keras, Komisi 4 Desak Pemkot Bekasi Lakukan Evaluasi Total

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

BEKASI – Insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa enam siswa SDN Kota Baru 3 setelah menyantap hidangan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berbuntut panjang.

Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyebut peristiwa ini sebagai “alarm peringatan serius” yang menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pangan di lingkungan sekolah.

​Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, ini adalah cerminan dari lemahnya sistem yang ada saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Sekadar Kasus Biasa, Tapi Lemahnya Pengawasan

Wildan Faturrahman menegaskan bahwa insiden di SDN Kota Baru 3 adalah puncak dari gunung es masalah pengawasan makanan.

Ia mendesak agar Pemkot tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada perbaikan sistemik.

​”Ini bukan sekadar kasus kesehatan biasa, melainkan alarm keras mengenai lemahnya pengawasan distribusi serta konsumsi makanan dan minuman di kalangan anak-anak sekolah,” ucap Wildan dalam keterangannya, Jumat (03/10/2025).

​Menurut politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab mutlak yang tidak bisa ditawar.

Desakan Lintas Dinas untuk Bergerak Cepat

​Untuk memastikan evaluasi berjalan efektif, Komisi 4 DPRD mendesak kolaborasi cepat dan terukur dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemkot Bekasi.

Peran Kunci Dinkes dan Disdik

Pihaknya secara spesifik meminta Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses investigasi dan uji laboratorium terhadap sampel makanan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan didorong untuk memperketat pengawasan internal di seluruh sekolah, memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan.

Memperluas Pengawasan Hingga Lingkungan Sekolah

​Lebih jauh, Wildan juga menyoroti peran Dinas Perdagangan. Ia meminta agar pengawasan tidak hanya terbatas pada program MBG, tetapi juga mencakup kantin sekolah dan para pedagang yang berjualan di sekitar area sekolah.

​”Pemerintah Daerah harus mengevaluasi seluruh peredaran produk pangan di sekolah, baik dari kantin maupun pedagang sekitar,” sambungnya.

Tiga Langkah Perbaikan Sistemik yang Diusulkan

​Komisi 4 DPRD Kota Bekasi merumuskan tiga langkah konkret yang harus segera diambil oleh Pemkot untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan:

1. Investigasi Tuntas dan Transparan

​Melakukan investigasi menyeluruh untuk menemukan akar penyebab dugaan keracunan, termasuk membuka hasil uji laboratorium kepada publik secara transparan.

2. Edukasi Masif Terkait Pangan Aman

​Menggalakkan program edukasi secara masif kepada pihak sekolah, orang tua, dan siswa mengenai bahaya konsumsi makanan atau minuman yang tidak terjamin kebersihannya. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya gizi dan keamanan pangan.

3. Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu

​Memberikan sanksi dan penindakan tegas jika terbukti ada kelalaian dari pihak produsen, distributor, atau penyedia makanan dalam memenuhi standar keamanan produk.

​”Keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah Daerah wajib hadir memberikan perlindungan maksimal terhadap generasi muda Kota Bekasi,” pungkas Wildan.

Bagaimana menurut Anda pengawasan makanan di lingkungan sekolah saat ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan ikuti terus perkembangan kasus ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca