BEKASI – Insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa enam siswa SDN Kota Baru 3 setelah menyantap hidangan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berbuntut panjang.
Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menyebut peristiwa ini sebagai “alarm peringatan serius” yang menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pangan di lingkungan sekolah.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, ini adalah cerminan dari lemahnya sistem yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan Sekadar Kasus Biasa, Tapi Lemahnya Pengawasan
Wildan Faturrahman menegaskan bahwa insiden di SDN Kota Baru 3 adalah puncak dari gunung es masalah pengawasan makanan.
Ia mendesak agar Pemkot tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada perbaikan sistemik.
”Ini bukan sekadar kasus kesehatan biasa, melainkan alarm keras mengenai lemahnya pengawasan distribusi serta konsumsi makanan dan minuman di kalangan anak-anak sekolah,” ucap Wildan dalam keterangannya, Jumat (03/10/2025).
Menurut politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab mutlak yang tidak bisa ditawar.
Desakan Lintas Dinas untuk Bergerak Cepat
Untuk memastikan evaluasi berjalan efektif, Komisi 4 DPRD mendesak kolaborasi cepat dan terukur dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemkot Bekasi.
Peran Kunci Dinkes dan Disdik
Pihaknya secara spesifik meminta Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses investigasi dan uji laboratorium terhadap sampel makanan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan didorong untuk memperketat pengawasan internal di seluruh sekolah, memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan pangan.
Memperluas Pengawasan Hingga Lingkungan Sekolah
Lebih jauh, Wildan juga menyoroti peran Dinas Perdagangan. Ia meminta agar pengawasan tidak hanya terbatas pada program MBG, tetapi juga mencakup kantin sekolah dan para pedagang yang berjualan di sekitar area sekolah.
”Pemerintah Daerah harus mengevaluasi seluruh peredaran produk pangan di sekolah, baik dari kantin maupun pedagang sekitar,” sambungnya.
Tiga Langkah Perbaikan Sistemik yang Diusulkan
Komisi 4 DPRD Kota Bekasi merumuskan tiga langkah konkret yang harus segera diambil oleh Pemkot untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan:
1. Investigasi Tuntas dan Transparan
Melakukan investigasi menyeluruh untuk menemukan akar penyebab dugaan keracunan, termasuk membuka hasil uji laboratorium kepada publik secara transparan.
2. Edukasi Masif Terkait Pangan Aman
Menggalakkan program edukasi secara masif kepada pihak sekolah, orang tua, dan siswa mengenai bahaya konsumsi makanan atau minuman yang tidak terjamin kebersihannya. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya gizi dan keamanan pangan.
3. Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu
Memberikan sanksi dan penindakan tegas jika terbukti ada kelalaian dari pihak produsen, distributor, atau penyedia makanan dalam memenuhi standar keamanan produk.
”Keselamatan anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah Daerah wajib hadir memberikan perlindungan maksimal terhadap generasi muda Kota Bekasi,” pungkas Wildan.
Bagaimana menurut Anda pengawasan makanan di lingkungan sekolah saat ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan ikuti terus perkembangan kasus ini.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































