BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas menyusul insiden dugaan keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa enam siswa sekolah. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, telah memanggil langsung pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertanggung jawab, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak adanya sanksi penundaan operasional.
Langkah ini diambil untuk memastikan adanya perbaikan standar pengolahan makanan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Wali Kota Bekasi Panggil Langsung Pihak SPPG
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi telah memanggil pihak SPPG atau dapur umum yang memasok makanan ke SDN Kota Baru 3 pada hari kejadian. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dan komitmen perbaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SPPG yang bersangkutan sudah kita panggil. Mereka juga kita minta untuk bisa lebih baik lagi dalam rangka pengelolaan makanannya,” ucap Tri Adhianto saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di kawasan Car Free Day, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada hari Minggu (05/10/2025) pagi.
Penekanan pada Standar Pengolahan Makanan
Tri menegaskan bahwa insiden ini menjadi catatan serius bagi Pemkot Bekasi. SPPG yang terlibat kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan seluruh prosedur, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi, memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan.
”Dan ini menjadi salah satu atensi ketat bagi dapur yang kemudian melakukan kesalahan terkait dengan pengelolaan penyajian makanannya,” jelasnya.
Kewenangan Sanksi di Tangan Pemerintah Pusat
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penutupan sementara izin operasional SPPG tersebut, Tri Adhianto menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, BGN memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas utama program. Sementara itu, tugas pemerintah daerah adalah fokus pada pengawasan di lapangan dan memastikan proses distribusi MBG berjalan lancar dan aman.
”Saya kira untuk (sanksi) itu, sementara kita serahkan kepada Pemerintah Pusat melalui BGN,” sambungnya.
DPRD Desak Penundaan Izin Operasional SPPG
Di sisi lain, desakan untuk sanksi yang lebih tegas datang dari lembaga legislatif. Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, merekomendasikan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) segera menunda sementara izin operasional SPPG yang bertanggung jawab atas insiden ini.
”Saya mendukung langkah Dinas Kesehatan agar operasional dapur tersebut ditunda dulu izinnya,” tegas Wildan dalam keterangannya, Jumat (03/10/2025).
Langkah Preventif Demi Keamanan Siswa
Wildan berpendapat, penundaan ini krusial sebagai langkah kehati-hatian (preventif) untuk melindungi siswa lainnya.
Menurutnya, tindakan cepat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan bagi anak-anak.
”Jangan sampai ada anak-anak lain yang menjadi korban hanya karena kita terlambat mengambil sikap. Prinsip utama dalam urusan pangan dan kesehatan masyarakat adalah mencegah lebih baik daripada mengobati,” pungkasnya.
Latar Belakang Insiden di SDN Kota Baru 3
Sebagai informasi, insiden dugaan keracunan ini terjadi pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Enam siswa SDN Kota Baru 3 mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG di sekolah. Mereka kemudian harus menjalani perawatan medis di RS Ananda, Bekasi.
Bagaimana kelanjutan investigasi kasus ini? Dapatkan informasi terbaru dan terpercaya dengan mengikuti perkembangan berita di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

































