Zulkah Klaim Kisruh P3SRS Grand Center Point Sudah Selesai Secara Internal

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI SELATAN – Ketua Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP) Bekasi, Zulkah Hidayat menceritakan kronologis adanya penolakan laporan pertanggungjawan (LPJ) tentang pengelolaan keuangan hingga dugaan pemalsuan akta anggaran dasar.
Zulkah membantah tuduhan semua itu.

Hal yang dipermasalahkan terhadap dirinya soal penolakan LPJ di Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 14 Maret 2020. Menurut dia, persoalan laporan keuangan itu dianggap sudah clear.

“Berdasarkan anggaran dasar kita, laporan keuangan harus di audit. Maka melalui dewan pengawas menunjuk auditor independen bernama Dr. Liesta Karo-Karo. Artinya, auditor ini tidak bisa dipengaruhi oleh saya maupun orang lain,” tegas Zulkah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, auditor yang dipilih bukan sembarangan, melainkan berpengalaman ikut memperbantukan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Karena itu, di dalam hasil audit keuangan P3SRS dari akuntan publik itu berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Artinya, tidak ada penyelewengan anggaran.

“Dananya pun kecil apa yang mau diselewengkan,” diakui Zulkah.

Namun menurut Zulkah, hasil auditor seolah-olah diplintir saat sidang RUTA yang dipimpin oleh Aji Ali Sabana.

Baca Juga:  Nasib 7.000 Karyawan Twitter Pasca Dicaplok Elon Musk

“Aji itu orang politik, saya bukan orang politik, tapi orang birokrat yang bersih. Saya tidak bisa melintir-melintir. Itu ada hasil auditnya,” kata Zulkah.

Dia juga menegaskan, agenda RUTA 2020 bukan untuk menjatuhkan ketua. Pasalnya, dalam pelaksanaan RUTA ada dua agenda yang dibahas yakni program kerja dan laporan keuangan.

“Nah hasil audit itu lah yang dibawa ke RUTA. Wajar kalau ada kurang ditambah, mana yang salah diperbaiki, mana yang belum dirancang balik. Ini hasil audit independen sesuai perundang-undangan. Namun hasil audit ditolaknya,” kata Zulkah.

Ia menyebut, agenda RUTA yang dipersoalkan tidak masuk dalam pokok permasalahan.

“Karena persoalan sakit hati, mereka diberhentikan sebagai pengurus pada April 2019,” kata Zulkah.

Terkait surat keputusan Wali Kota Bekasi tahun 2018, menurut Zulkah, bukan masa periodesasi pengurus. Tapi hanya sebatas pemberitahuan pengurus kepada Wali Kota.

Ia juga menyangkal adanya dugaan pemalsuan Akta Anggaran Dasar P3SRS seperti apa yang dituduhkan oleh Aji Ali Sabana (Kasi Humas) dan Bambang Sudiraharjo (Wakil Ketua).

Salah satu tuduhan pemalsuan akta yang dinilai mereka di pasal 37 yang berbunyi bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota tanggal 10 Maret periode 2018-2021 untuk pertama kali diangkat sebagai pengurus. Menurut versi mereka adalah semua pengurus. Padahal, yang terpilih hanya Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Pengurus.

Baca Juga:  Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC

“Menurut mereka itu ngak bisa dirubah struktur pengurus, kenapa tidak bisa dirubah? Orang saya yang angkat, saya yang berhentikan, boleh ngak saya menggantikan pengurus,” kata Zulkah.

Dia menjelaskan, pada saat P3SRS dibentuk belum ada pengurus. Namun yang ditunjuk dan dipilih adalah Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Pengurus.

“Anggotanya belum ada. Kalau ada di sini (di akta anggaran dasar) berarti salah,” kata Zulkah.

Pengangkatan dan pemberhentian pengurus, sambung dia, juga didasarkan Permen PUPR No. 23 Tahun 2018 atas perubahan Permen No 15 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri No. 6 Tahun 1995.

Ia juga menyebut, ada sejumlah perubahan pasal per pasal dari aslinya di akta Notaris. Hal itu dilakukan oleh Sekretarisnya, Eva Maryani.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa dirinya melakukan perbaikan bukan perubahan terhadap akta Notaris berdasarkan notulen RUTA pada Maret 2018.

“Akta perbaikan dari No. 07 Notaris Rosliana tahun 2018 menjadi No. 04 Notaris Kristian pada Mei 2020 yang merujuk hasil notulen RUTA tanggal 10 Maret 2018,” ujar Zulkah.

Baca Juga:  12 Juta Ancaman Siber Targetkan Pengguna di Indonesia Sepanjang 2022

Adapun permasalahan tersebut, lanjut Zulkah, sudah diselesaikan secara internal organisasi melalui dewan pembina dan keputusan dewan pengawas internal P3SRS GCP.

“Silakan saja gugat melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana. Efektif masa kepengurusan saya tinggal 2 bulan lagi kok,” tukasnya.

Sebagai informasi, Konflik internal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP), terkait kepengurusan yang terpecah-belah, hingga muncul dua kepengurusan yang sudah terjadi di akhir tahun 2018, mendapat respon dari Wali Kota setelah adanya pihak pengurus yang mengadukan kondisi ini.

Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membenarkan pertemuan pihaknya dengan pengurus P3SRS. Dan untuk penyelesaian persoalan ini, pihaknya meminta Disperkimtan agar dibentuk tim yang menangani apa yang menjadi masalah di sana. 

“Iya, nanti kita akan bentuk tim dari Dispertakim selesaikan konflik yang ada. Mudah-mudahan, bisa segera terbentuk dan langsung bekerja,” singkat Rahmat saat dikonfirmasi Baca Bekasi.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 4, Botjah Angon Apresiasi Enam Tokoh di Bekasi Raya, Yuk Kepoin Siapa Aja!
Tahun Depan Biaya Langganan Spotify dan Netflix Naik
Alfamidi Latih Karyawan Berbahasa Isyarat, Mudahkan Komunikasi dengan Alfability Ruwi
Lagi! Bjorka Bocorkan Enam Juta Data NPWP, Termasuk Punya Jokowi dan Sri Mulyani
Turnamen Pushbike Kids Indonesia ke 7 Kota Bekasi Sukses Digelar
Kabar Gembira, Kini WhatsApp Bisa Kirim Chat ke Aplikasi Lain
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Lima PLTS Alfamidi Reduksi 249,76 Ton Emisi Karbon
Butterfly Consulting Indonesia One Stop Solution Cyber Security

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:52 WIB

HUT ke 4, Botjah Angon Apresiasi Enam Tokoh di Bekasi Raya, Yuk Kepoin Siapa Aja!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Tahun Depan Biaya Langganan Spotify dan Netflix Naik

Senin, 23 September 2024 - 15:03 WIB

Alfamidi Latih Karyawan Berbahasa Isyarat, Mudahkan Komunikasi dengan Alfability Ruwi

Kamis, 19 September 2024 - 10:33 WIB

Lagi! Bjorka Bocorkan Enam Juta Data NPWP, Termasuk Punya Jokowi dan Sri Mulyani

Selasa, 17 September 2024 - 10:42 WIB

Turnamen Pushbike Kids Indonesia ke 7 Kota Bekasi Sukses Digelar

Berita Terbaru

Ketua Tri Adhianto Center (TAC) Farid Hardiman bersama relawan lainnya melaporkan Istri Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/10/2024).

Pilkada 2024

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:35 WIB

error: Content is protected !!