Zulkah Klaim Kisruh P3SRS Grand Center Point Sudah Selesai Secara Internal

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI SELATAN – Ketua Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP) Bekasi, Zulkah Hidayat menceritakan kronologis adanya penolakan laporan pertanggungjawan (LPJ) tentang pengelolaan keuangan hingga dugaan pemalsuan akta anggaran dasar.
Zulkah membantah tuduhan semua itu.

Hal yang dipermasalahkan terhadap dirinya soal penolakan LPJ di Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 14 Maret 2020. Menurut dia, persoalan laporan keuangan itu dianggap sudah clear.

“Berdasarkan anggaran dasar kita, laporan keuangan harus di audit. Maka melalui dewan pengawas menunjuk auditor independen bernama Dr. Liesta Karo-Karo. Artinya, auditor ini tidak bisa dipengaruhi oleh saya maupun orang lain,” tegas Zulkah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, auditor yang dipilih bukan sembarangan, melainkan berpengalaman ikut memperbantukan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Karena itu, di dalam hasil audit keuangan P3SRS dari akuntan publik itu berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Artinya, tidak ada penyelewengan anggaran.

“Dananya pun kecil apa yang mau diselewengkan,” diakui Zulkah.

Namun menurut Zulkah, hasil auditor seolah-olah diplintir saat sidang RUTA yang dipimpin oleh Aji Ali Sabana.

“Aji itu orang politik, saya bukan orang politik, tapi orang birokrat yang bersih. Saya tidak bisa melintir-melintir. Itu ada hasil auditnya,” kata Zulkah.

Dia juga menegaskan, agenda RUTA 2020 bukan untuk menjatuhkan ketua. Pasalnya, dalam pelaksanaan RUTA ada dua agenda yang dibahas yakni program kerja dan laporan keuangan.

“Nah hasil audit itu lah yang dibawa ke RUTA. Wajar kalau ada kurang ditambah, mana yang salah diperbaiki, mana yang belum dirancang balik. Ini hasil audit independen sesuai perundang-undangan. Namun hasil audit ditolaknya,” kata Zulkah.

Ia menyebut, agenda RUTA yang dipersoalkan tidak masuk dalam pokok permasalahan.

“Karena persoalan sakit hati, mereka diberhentikan sebagai pengurus pada April 2019,” kata Zulkah.

Terkait surat keputusan Wali Kota Bekasi tahun 2018, menurut Zulkah, bukan masa periodesasi pengurus. Tapi hanya sebatas pemberitahuan pengurus kepada Wali Kota.

Ia juga menyangkal adanya dugaan pemalsuan Akta Anggaran Dasar P3SRS seperti apa yang dituduhkan oleh Aji Ali Sabana (Kasi Humas) dan Bambang Sudiraharjo (Wakil Ketua).

Salah satu tuduhan pemalsuan akta yang dinilai mereka di pasal 37 yang berbunyi bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota tanggal 10 Maret periode 2018-2021 untuk pertama kali diangkat sebagai pengurus. Menurut versi mereka adalah semua pengurus. Padahal, yang terpilih hanya Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Pengurus.

“Menurut mereka itu ngak bisa dirubah struktur pengurus, kenapa tidak bisa dirubah? Orang saya yang angkat, saya yang berhentikan, boleh ngak saya menggantikan pengurus,” kata Zulkah.

Dia menjelaskan, pada saat P3SRS dibentuk belum ada pengurus. Namun yang ditunjuk dan dipilih adalah Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Pengurus.

“Anggotanya belum ada. Kalau ada di sini (di akta anggaran dasar) berarti salah,” kata Zulkah.

Pengangkatan dan pemberhentian pengurus, sambung dia, juga didasarkan Permen PUPR No. 23 Tahun 2018 atas perubahan Permen No 15 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri No. 6 Tahun 1995.

Ia juga menyebut, ada sejumlah perubahan pasal per pasal dari aslinya di akta Notaris. Hal itu dilakukan oleh Sekretarisnya, Eva Maryani.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa dirinya melakukan perbaikan bukan perubahan terhadap akta Notaris berdasarkan notulen RUTA pada Maret 2018.

“Akta perbaikan dari No. 07 Notaris Rosliana tahun 2018 menjadi No. 04 Notaris Kristian pada Mei 2020 yang merujuk hasil notulen RUTA tanggal 10 Maret 2018,” ujar Zulkah.

Adapun permasalahan tersebut, lanjut Zulkah, sudah diselesaikan secara internal organisasi melalui dewan pembina dan keputusan dewan pengawas internal P3SRS GCP.

“Silakan saja gugat melalui jalur hukum baik perdata maupun pidana. Efektif masa kepengurusan saya tinggal 2 bulan lagi kok,” tukasnya.

Sebagai informasi, Konflik internal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP), terkait kepengurusan yang terpecah-belah, hingga muncul dua kepengurusan yang sudah terjadi di akhir tahun 2018, mendapat respon dari Wali Kota setelah adanya pihak pengurus yang mengadukan kondisi ini.

Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membenarkan pertemuan pihaknya dengan pengurus P3SRS. Dan untuk penyelesaian persoalan ini, pihaknya meminta Disperkimtan agar dibentuk tim yang menangani apa yang menjadi masalah di sana. 

“Iya, nanti kita akan bentuk tim dari Dispertakim selesaikan konflik yang ada. Mudah-mudahan, bisa segera terbentuk dan langsung bekerja,” singkat Rahmat saat dikonfirmasi Baca Bekasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap Hadapi Tantangan Lebih Berat, Gholy ‘Bocah Cikunir’ Siap Bawa Indonesia Juara Piala Dunia U-17
Efisiensi Anggaran Iklan Pemerintah, Dampak terhadap Media Lokal dan Tantangan di Era Digital
Dosen Universitas BSI Gelar Penyuluhan Microsoft PowerPoint bagi Ibu-Ibu PKK Ciracas
Distribusikan 10.800 Telur di Karawang, Alfamidi Rampungkan CSR ‘Protein Cegah Stunting’ Tahap 6
Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara ke Piala Dunia 2025, Timnas Indonesia U-17 Sempurna
Samsung Electronics Indonesia Luncurkan Galaxy A06 5G dengan Performa Maksimal dan Memori Besar
Tiga Orang Sakti Ini Tak Butuh Paspor saat Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Alfamidi Lanjutkan Program CSR Protein Cegah Stunting Tahap 5 di Karawang

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:57 WIB

Siap Hadapi Tantangan Lebih Berat, Gholy ‘Bocah Cikunir’ Siap Bawa Indonesia Juara Piala Dunia U-17

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:04 WIB

Efisiensi Anggaran Iklan Pemerintah, Dampak terhadap Media Lokal dan Tantangan di Era Digital

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:37 WIB

Dosen Universitas BSI Gelar Penyuluhan Microsoft PowerPoint bagi Ibu-Ibu PKK Ciracas

Senin, 14 April 2025 - 14:10 WIB

Distribusikan 10.800 Telur di Karawang, Alfamidi Rampungkan CSR ‘Protein Cegah Stunting’ Tahap 6

Jumat, 11 April 2025 - 08:33 WIB

Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara ke Piala Dunia 2025, Timnas Indonesia U-17 Sempurna

Berita Terbaru

error: Content is protected !!