1.015 RW di Kota Bekasi Telah Cairkan Dana Hibah Rp 100 Juta, Simak Tenggat Laporannya

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas warga di lingkungan pemukiman Kota Bekasi; sebanyak 1.015 RW telah menerima pencairan dana hibah pembangunan senilai Rp 100 juta per wilayah, Selasa (2/12/2025).

Ilustrasi aktivitas warga di lingkungan pemukiman Kota Bekasi; sebanyak 1.015 RW telah menerima pencairan dana hibah pembangunan senilai Rp 100 juta per wilayah, Selasa (2/12/2025).

Poin Utama:

  • Realisasi: 1.015 RW (99,51%) dari total 1.020 RW di Kota Bekasi telah mencairkan dana.
  • Besaran Dana: Rp 100 juta per RW untuk penataan lingkungan.
  • Dasar Hukum: Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025.
  • Tenggat Laporan: Laporan pertanggungjawaban (SPJ) wajib diserahkan paling lambat 20 Desember 2025.

BEKASI SELATAN – Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat sebanyak 1.015 Rukun Warga (RW) telah mencairkan dana hibah sebesar Rp 100 juta per wilayah hingga Selasa (02/12/2025).

Angka ini menunjukkan penyerapan anggaran program penataan lingkungan RW “Bekasi Keren” telah mencapai 99,51 persen dari total 1.020 RW yang tersebar di 56 kelurahan se-Kota Bekasi.

​Berapa Sisa RW yang Belum Mencairkan Dana?

​Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa proses pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini hampir rampung seluruhnya. Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), mayoritas pengurus wilayah telah menerima dana tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Adapun sejauh ini penyerapan dana anggaran tersebut sudah sebanyak 99,51 persen atau 1.015 RW yang sudah mencairkan dana bantuan itu. Sehingga, masih ada 5 RW lagi yang kini tengah berproses untuk melakukan penyerapan anggaran,” ujar Yudianto dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

​Apa Dasar Hukum dan Syarat Penggunaan Anggaran?

​Penyaluran dana ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. Yudianto menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana publik ini.

​”Dengan kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural yang berlaku, kepada para pengurus RW agar nantinya bagi setiap penggunaan dana tersebut, bisa dipertanggungjawabkan secara laporan penggunaan,” tegasnya.

​Kapan Batas Waktu Pelaporan Pertanggungjawaban (SPJ)?

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah mengingatkan para pengurus lingkungan untuk menggunakan dana tersebut secara optimal sesuai proposal yang diajukan.

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan dilakukan secara ketat, baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif (DPRD Kota Bekasi).

​Wali Kota juga menetapkan tenggat waktu yang ketat untuk administrasi pelaporan guna memastikan tertib administrasi keuangan daerah di akhir tahun anggaran.

​”Tugas kita adalah memastikan uang yang dibelanjakan para RW sesuai dengan proposal yang sudah diberikan. Harapannya harus ada pengawasan, serta memastikan bahwa laporan yang diberikan para RW paling lambat tanggal 20 Desember 2025,” pungkas Tri Adhianto.

​Masyarakat diharapkan turut memantau realisasi pembangunan di lingkungannya masing-masing agar dana hibah Rp 100 juta ini benar-benar memberikan dampak positif bagi infrastruktur dan layanan publik di tingkat RW.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca