BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan mempermasalahkan keputusan sejumlah Rukun Warga (RW) yang memilih untuk tidak menyerap Dana Hibah RW sebesar Rp100 juta.
Meskipun penolakan ini berdampak pada munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hingga setengah miliar rupiah, pemerintah menjamin tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaan program tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Tri Adhianto menyusul laporan adanya lima RW di tiga kelurahan—Kelurahan Kota Baru, Kranji, dan Jatimelati—yang tidak mencairkan dana bantuan operasional kewilayahan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Otonomi Penggunaan Anggaran di Tangan Warga
Dalam keterangannya di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (15/12/2025), Wali Kota menekankan bahwa esensi dari program ini adalah pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, keputusan untuk memanfaatkan atau tidak dana tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada kesiapan pengurus lingkungan setempat.
”Ini kembali lagi kita serahkan kepada masyarakatnya. Silakan kalau mau diambil ataupun dimanfaatkan dana hibah bantuan tersebut. Kalau tidak pun ya tidak apa-apa, kan tidak ada paksaan,” ujar Tri Adhianto dengan santai.
Menurut Tri, Dana Hibah RW dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki fasilitas umum secara mandiri.
Fleksibilitas penggunaan anggaran menjadi salah satu keunggulan program ini, selama tetap dalam koridor aturan yang berlaku.
”Dananya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Beli CCTV untuk keamanan, perbaikan jalan lingkungan, renovasi musala, atau perbaikan kantor RW. Jadi saya kira tinggal bagaimana RW mengejawantahkan program tersebut untuk melakukan peningkatan fasilitas di kewilayahan,” jelasnya.
Evaluasi Program Tahun Pertama
Sebagai program perdana di masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota Bekasi, Tri menyadari bahwa implementasi di lapangan masih membutuhkan adaptasi.
Ia menilai wajar jika masih ada keraguan atau ketidaksiapan dari beberapa pengurus RW dalam mengelola dana yang bersumber dari APBD tersebut.
”Ini kan butuh proses, butuh penyesuaian, dan butuh belajar. Mudah-mudahan tahun depan, kalau ada RW yang belum mau pakai dana itu sekarang, kita masih punya waktu untuk berbenah dan sosialisasi lebih lanjut,” tuturnya.
Terkait mekanisme anggaran, Tri menjelaskan bahwa dana yang tidak terserap tahun ini akan kembali ke Kas Daerah dan menjadi SILPA. Namun, ia membuka peluang perubahan skema pencairan di masa mendatang.
”Rencana ke depannya, pelaksanaan pencairan Dana Hibah RW akan diperpanjang waktunya sampai bulan Juni. Jika tidak dicairkan hingga Juni, nanti kita ubah anggarannya melalui program Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Kalau sekarang kan sudah tidak ada waktu lagi, mau tidak mau jadi SILPA. Nanti uangnya bisa digunakan untuk pembangunan sektor lain,” pungkas Tri.
Data BPKAD: 99,5 Persen RW Berhasil Serap Anggaran
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi merilis data terkait realisasi penyerapan anggaran program Bekasi Keren ini.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengonfirmasi bahwa mayoritas RW di Kota Bekasi telah memanfaatkan dana tersebut dengan baik.
”Masih ada 5 RW pada 3 kelurahan yang tidak melakukan penyerapan Dana Hibah RW sampai saat ini. Namun, dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, sebanyak 1.015 RW atau 99,5 persen sudah melakukan penyerapan,” ungkap Yudianto, dikutip Minggu (14/12/2025).
Rincian RW yang Tidak Menyerap Anggaran
Berdasarkan data BPKAD, lima RW yang memutuskan tidak mengambil dana hibah tersebut tersebar di wilayah berikut:
- Kelurahan Kranji: RW 06
- Kelurahan Kota Baru: RW 01
- Kelurahan Jatimelati: RW 01, RW 09, dan RW 13
Akibat tidak terserapnya dana oleh kelima RW tersebut, total anggaran yang menjadi SILPA mencapai Rp500 juta.
Yudianto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan alasan teknis penolakan tersebut kepada pihak kecamatan dan kelurahan setempat untuk pembinaan lebih lanjut.
Regulasi dan Pertanggungjawaban (SPJ)
Yudianto menambahkan bahwa proses pencairan dan penggunaan dana ini telah diatur secara ketat melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren. Regulasi ini mewajibkan setiap penggunaan dana disertai bukti laporan yang valid.
”Kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural yang berlaku kepada para pengurus RW. Tujuannya agar setiap penggunaan dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang harus dilaporkan,” tegasnya.
Mengingat batas waktu pelaporan penggunaan dana jatuh pada tanggal 20 Desember 2025, anggaran yang tidak dicairkan oleh kelima RW tersebut kini dipastikan kembali ke kas negara.
”Memang anggarannya sudah tidak terserap, atau memang dari pengurus RW tidak mau menyerap. Nantinya, anggaran yang tersisa akan jadi SILPA,” tutup Yudianto.
(Artikel ini telah disunting untuk kejelasan dan akurasi data)
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































