BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan perhatian serius terhadap realisasi anggaran di tingkat wilayah. Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, mendesak pengurus Rukun Warga (RW) yang belum mencairkan dana hibah operasional sebesar Rp 100 juta untuk segera melakukan proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan ini disampaikan menyusul laporan terbaru dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi. Data tersebut menunjukkan bahwa dari total 1.020 RW yang ada di Kota Bekasi, masih terdapat 5 RW yang belum memproses pencairan dana tersebut.
Data BPKAD: 5 RW Belum Cairkan Dana
Berdasarkan laporan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dirilis oleh BPKAD, mayoritas RW di Kota Bekasi telah menerima dan mulai memanfaatkan dana hibah tersebut. Namun, keterlambatan 5 RW ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan akan menghambat laporan pertanggungjawaban akhir tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kepada RW-RW yang belum mencairkan dana hibah, kami mengimbau agar segera mencairkan. Para pengurus RW juga harus bijak dalam penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran,” tegas Sarwin dalam keterangan resminya, Rabu (03/12/2025).
Peringatan Keras Terkait Potensi Maladministrasi
Sarwin menekankan bahwa penggunaan Dana Hibah RW Kota Bekasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia mengingatkan para pengurus wilayah untuk menghindari segala bentuk maladministrasi. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kebutuhan riil di lingkungan masing-masing.
”Para pengurus RW diharapkan menggunakan anggaran tersebut dengan bijak dan harus sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. Ingat, nantinya setiap penggunaan dana akan ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang wajib disertakan kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan agar pengurus tidak menyimpang dari petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.
”Jangan melakukan maladministrasi. Ikuti ketentuan pertanggungjawaban penggunaan dana yang sudah dianjurkan,” tambah Sarwin.
Penggunaan Anggaran untuk Fasilitas Penunjang
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Sarwin menilai mayoritas RW telah membelanjakan dana hibah tersebut untuk kebutuhan yang substansial. Tidak ditemukan kendala berarti dalam realisasi belanja di ribuan RW yang sudah mencairkan dana.
”Kalau saya lihat, rata-rata pembelanjaannya sesuai dengan kebutuhan wilayah. Tidak ada kendala, dana sudah dibelanjakan untuk barang inventaris seperti kursi, sound system, AC, maupun bangku dan alat-alat penunjang kinerja lainnya di wilayah,” ungkapnya.
Tenggat Waktu Evaluasi LPJ
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Kota Bekasi menjadwalkan evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah ini pada akhir bulan Desember.
”Nantinya, pada tanggal 20 Desember mendatang, DPRD Kota Bekasi akan meminta LPJ penggunaan anggaran kepada Pemerintah Kota Bekasi,” kata Sarwin.
Laporan ini diminta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi untuk memastikan apakah anggaran yang digelontorkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat atau tidak. Sarwin menegaskan bahwa pihaknya akan meneliti laporan tersebut dengan seksama.
”Sekarang silakan bagi para RW tersebut untuk menggunakan anggaran yang sudah dicairkan. Nanti laporan mereka harus ada pertanggungjawabannya. Sejauh ini kita belum ada temuan, mungkin nanti kalau ada temuan baru kita koreksi. Yang penting laporan para RW di Kota Bekasi itu jelas semua, tidak ada manipulasi,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















