BEKASI – Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melaporkan adanya kendala dalam penyerapan anggaran wilayah di penghujung tahun 2025.
Tercatat, sebanyak lima Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi belum melakukan pencairan Dana Hibah RW senilai Rp100 juta per wilayah yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Akibat ketidakaktifan lima wilayah tersebut dalam menyerap anggaran, Pemkot Bekasi mencatat potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) mencapai setengah miliar rupiah atau tepatnya Rp500 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Wilayah yang Belum Menyerap Anggaran
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengungkapkan bahwa kelima RW tersebut tersebar di tiga kelurahan berbeda.
Berdasarkan data per Minggu (14/12/2025), tingkat partisipasi penyerapan dana hibah di tingkat kota sebenarnya sudah sangat tinggi, mencapai 99,5 persen.
”Masih ada 5 RW pada 3 kelurahan yang tidak melakukan penyerapan Dana Hibah RW sampai saat ini. Dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, sebanyak 1.015 RW sudah melakukan penyerapan,” ujar Yudianto dalam keterangan resminya.
Berikut adalah rincian wilayah RW yang belum mencairkan dana hibah tersebut:
- Kelurahan Kranji: RW 06
- Kelurahan Kota Baru: RW 01
- Kelurahan Jatimelati: RW 01, RW 09, dan RW 13
Terkait alasan spesifik mengapa kelima RW tersebut tidak mengajukan pencairan, Yudianto menyerahkan kewenangan pembinaan kepada pimpinan wilayah setempat.
”Adapun alasan mereka tidak melakukan penyerapan, kami menyerahkan kembali kepada Camat dan Lurah di wilayah setempat untuk ditanyakan lebih lanjut,” tambahnya.
Tenggat Waktu dan Regulasi Wali Kota
Proses pencairan dana ini diatur secara ketat melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.
Yudianto menegaskan bahwa jika anggaran ini tidak diserap, maka dana tersebut akan otomatis menjadi SILPA dan tidak dapat digunakan untuk tahun berjalan. Hal ini sangat disayangkan mengingat batas waktu pelaporan penggunaan dana sudah semakin dekat.
”Memang anggarannya sudah tidak serap, atau memang dari pengurus RW tidak mau serap anggarannya. Nantinya, dari anggaran yang tersisa akan jadi SILPA,” jelasnya.
Pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Pihak Pemkot Bekasi mengingatkan bahwa tanggal 20 Desember 2025 adalah batas waktu krusial. Pada tanggal tersebut, seluruh laporan penggunaan dana hibah sudah harus dilaporkan peruntukkannya kepada Pemerintah Daerah.
”Dengan kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural yang berlaku, kepada para pengurus RW agar nantinya setiap penggunaan dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara laporan penggunaan, yang diminta sebagai bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” tutur Yudianto.
DPRD Kota Bekasi Soroti Potensi Maladministrasi
Di sisi lain, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menyayangkan adanya wilayah yang belum memanfaatkan fasilitas ini.
Ia mengimbau para pengurus RW untuk segera mengurus pencairan sesuai ketentuan, mengingat dana tersebut sangat bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur lingkungan.

”Kepada RW-RW yang belum mencairkan dana hibah agar segera mencairkan, dan para RW itu harus bijak dalam penggunaan dana tersebut,” ucap Sarwin, Rabu (03/12/2025).
Sarwin juga mewanti-wanti agar pengurus RW menghindari praktik maladministrasi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan dana publik ini.
”Nantinya mengenai kebutuhan dari yang mereka gunakan akan ada laporan pertanggungjawaban yang harus turut disertakan kepada Pemerintah Daerah. Jangan sampai melakukan maladministrasi,” tegasnya.
Pemanfaatan Dana untuk Fasilitas Warga
Berdasarkan pantauan DPRD di lapangan, mayoritas RW di Kota Bekasi telah memanfaatkan dana hibah ini untuk kebutuhan yang substansial.
Sarwin menyebutkan bahwa tidak ada kendala berarti bagi ribuan RW lain yang telah membelanjakan anggaran tersebut.
”Kalau saya lihat rata-rata pembelanjaannya sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. Tidak ada kendala, dan sudah dibelanjakan seperti kursi, sound system, AC, maupun bangku, serta alat-alat penunjang kinerja di wilayah,” imbuhnya.
DPRD Kota Bekasi berencana akan meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran kepada Pemkot Bekasi setelah tanggal 20 Desember mendatang sebagai bentuk fungsi pengawasan.
”Yang penting laporan para RW di Kota Bekasi itu jelas semua. Tidak ada manipulasi,” pungkas Sarwin.
Jangan lewatkan update terbaru seputar pembangunan dan kebijakan publik di Kota Bekasi hanya di portal berita kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































