Lima RW di Kota Bekasi Tak Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta, Potensi SILPA Capai Setengah Miliar

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto.

BEKASI – Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melaporkan adanya kendala dalam penyerapan anggaran wilayah di penghujung tahun 2025.

Tercatat, sebanyak lima Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi belum melakukan pencairan Dana Hibah RW senilai Rp100 juta per wilayah yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

​Akibat ketidakaktifan lima wilayah tersebut dalam menyerap anggaran, Pemkot Bekasi mencatat potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) mencapai setengah miliar rupiah atau tepatnya Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Wilayah yang Belum Menyerap Anggaran

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, mengungkapkan bahwa kelima RW tersebut tersebar di tiga kelurahan berbeda.

Berdasarkan data per Minggu (14/12/2025), tingkat partisipasi penyerapan dana hibah di tingkat kota sebenarnya sudah sangat tinggi, mencapai 99,5 persen.

​”Masih ada 5 RW pada 3 kelurahan yang tidak melakukan penyerapan Dana Hibah RW sampai saat ini. Dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, sebanyak 1.015 RW sudah melakukan penyerapan,” ujar Yudianto dalam keterangan resminya.

​Berikut adalah rincian wilayah RW yang belum mencairkan dana hibah tersebut:

  • Kelurahan Kranji: RW 06
  • Kelurahan Kota Baru: RW 01
  • Kelurahan Jatimelati: RW 01, RW 09, dan RW 13

​Terkait alasan spesifik mengapa kelima RW tersebut tidak mengajukan pencairan, Yudianto menyerahkan kewenangan pembinaan kepada pimpinan wilayah setempat.

​”Adapun alasan mereka tidak melakukan penyerapan, kami menyerahkan kembali kepada Camat dan Lurah di wilayah setempat untuk ditanyakan lebih lanjut,” tambahnya.

​Tenggat Waktu dan Regulasi Wali Kota

​Proses pencairan dana ini diatur secara ketat melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.

​Yudianto menegaskan bahwa jika anggaran ini tidak diserap, maka dana tersebut akan otomatis menjadi SILPA dan tidak dapat digunakan untuk tahun berjalan. Hal ini sangat disayangkan mengingat batas waktu pelaporan penggunaan dana sudah semakin dekat.

​”Memang anggarannya sudah tidak serap, atau memang dari pengurus RW tidak mau serap anggarannya. Nantinya, dari anggaran yang tersisa akan jadi SILPA,” jelasnya.

​Pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

​Pihak Pemkot Bekasi mengingatkan bahwa tanggal 20 Desember 2025 adalah batas waktu krusial. Pada tanggal tersebut, seluruh laporan penggunaan dana hibah sudah harus dilaporkan peruntukkannya kepada Pemerintah Daerah.

​”Dengan kami sudah menyertakan regulasi dan ketentuan prosedural yang berlaku, kepada para pengurus RW agar nantinya setiap penggunaan dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara laporan penggunaan, yang diminta sebagai bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” tutur Yudianto.

​DPRD Kota Bekasi Soroti Potensi Maladministrasi

Di sisi lain, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menyayangkan adanya wilayah yang belum memanfaatkan fasilitas ini.

Ia mengimbau para pengurus RW untuk segera mengurus pencairan sesuai ketentuan, mengingat dana tersebut sangat bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra.

​”Kepada RW-RW yang belum mencairkan dana hibah agar segera mencairkan, dan para RW itu harus bijak dalam penggunaan dana tersebut,” ucap Sarwin, Rabu (03/12/2025).

​Sarwin juga mewanti-wanti agar pengurus RW menghindari praktik maladministrasi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan dana publik ini.

​”Nantinya mengenai kebutuhan dari yang mereka gunakan akan ada laporan pertanggungjawaban yang harus turut disertakan kepada Pemerintah Daerah. Jangan sampai melakukan maladministrasi,” tegasnya.

​Pemanfaatan Dana untuk Fasilitas Warga

Berdasarkan pantauan DPRD di lapangan, mayoritas RW di Kota Bekasi telah memanfaatkan dana hibah ini untuk kebutuhan yang substansial.

Sarwin menyebutkan bahwa tidak ada kendala berarti bagi ribuan RW lain yang telah membelanjakan anggaran tersebut.

​”Kalau saya lihat rata-rata pembelanjaannya sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. Tidak ada kendala, dan sudah dibelanjakan seperti kursi, sound system, AC, maupun bangku, serta alat-alat penunjang kinerja di wilayah,” imbuhnya.

​DPRD Kota Bekasi berencana akan meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran kepada Pemkot Bekasi setelah tanggal 20 Desember mendatang sebagai bentuk fungsi pengawasan.

​”Yang penting laporan para RW di Kota Bekasi itu jelas semua. Tidak ada manipulasi,” pungkas Sarwin.

Jangan lewatkan update terbaru seputar pembangunan dan kebijakan publik di Kota Bekasi hanya di portal berita kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petugas Gabungan Bongkar Paksa 8 Bangunan Liar di Jalan Nonon Sonthanie Bekasi Timur
Wali Kota Bekasi Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 44 Pejabat Eselon 3 dan 4
Satpol PP Perketat Perbatasan Antisipasi PPKS di Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rotasi 18 Kepala Puskesmas
Disdik Rancang Penerapan Tes Kemampuan Akademik untuk Guru
Investasi Kota Bekasi 2025 Tembus Rp 11,57 Triliun di Tengah Tantangan Ekonomi
Perumda Tirta Bhagasasi Siap Putuskan Kontrak Rekanan Swasta Kontraproduktif

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:57 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Paksa 8 Bangunan Liar di Jalan Nonon Sonthanie Bekasi Timur

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:45 WIB

Wali Kota Bekasi Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:26 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 44 Pejabat Eselon 3 dan 4

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:30 WIB

Satpol PP Perketat Perbatasan Antisipasi PPKS di Kota Bekasi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:17 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rotasi 18 Kepala Puskesmas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca