854 Caleg Berpotensi Langgar PKPU, KOMPI Desak Bawaslu Awasi Laporan Dana Kampanye

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

KABUPATEN BEKASI – Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dikembalikan KPU Kabupaten Bekasi untuk diperbaiki. Hal itu, terkonfirmasi oleh pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bekasi pada salah satu media, yang menyebut “Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Kabupaten Bekasi,”.

“Sebagaimana hasil dari pencermatan bahwa maka sebanyak 18 LADK partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi dinyatakan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Dan sesuai ketentuan jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 8 – 12 Januari 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali, meminta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi untuk menggunakan kaca pembesar untuk awasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, dengan dikembalikannya 18 LADK Parpol dan Caleg untuk diperbaiki, artinya terdapat 854 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.

“Patut diketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye, Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPRD kabupaten/kota. Selain itu, Calon anggota DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu masing – masing sesuai tingkatan,” terang Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali kepada rakyatbekasi.com, Jumat (12/01/2024).

Selain itu perlu diketahui juga bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, kata dia, ditegaskan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga:  Alamak! Eks Kadisdik Uu Hadir saat PSI Kunjungi Golkar

Karena batas waktu kesempatan untuk setiap Parpol dan Caleg, melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hanya sampai hari Jumat, 12 Januari 2024 pukul 23.59, maka dari itu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dalam Perbawaslu No. 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum, kami minta untuk tidak ada kompromi dan menggunakan kaca pembesar dalam melakukan pengawasannya.

Baca Juga:  Tunggu Perintah Ketum PDI Perjuangan, Gibran Siap Maju DKI-1

“Karena menjamurnya APK Caleg yang terpasang pada Billboard/Papan reklame yang tersebar hampir di setiap sudut wilayah Kabupaten Bekasi, bukan tidak mungkin tidak tercatat dalam laporan pengeluaran keuangan dana kampanye Parpol maupun Caleg,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini
808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh
Tim Advokat Ridho Siapkan Bukti Data Pendukung Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi
Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Paslon Ridho jadi Jawara Pilkada Kota Bekasi, Tim Pemenangan Ajak Warga Bersatu
KPU Tetapkan Tri Adhianto – Harris Bobihoe sebagai Pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:28 WIB

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:31 WIB

808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:04 WIB

Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:47 WIB

Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:42 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!