- Realisasi: 91,26% dari 1.020 RW di Kota Bekasi telah mencairkan dana (terbit SP2D).
- Besaran Dana: Rp100 Juta per RW untuk belanja barang dan jasa.
- Batas Waktu: Laporan pertanggungjawaban (LPJ) wajib diserahkan paling lambat 20 Desember 2025.
- Penggunaan: Pengadaan sarana seperti CCTV, tenda, sound system, hingga perbaikan lingkungan.
BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencatat percepatan signifikan dalam penyaluran anggaran pembangunan kewilayahan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa 91,26 persen dari total 1.020 Rukun Warga (RW) di wilayahnya telah resmi mencairkan Dana Hibah senilai Rp100 juta per RW hingga Kamis (27/11/2025).
Berapa Banyak RW yang Sudah Menerima Dana?
Hingga akhir November 2025, mayoritas pengurus RW di Kota Bekasi telah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Proses pencairan ini sendiri telah bergulir secara bertahap sejak Kamis (13/11/2025) lalu.
”Terkait dengan dana RW, sampai hari ini sudah tereksekusi yang keluar dari SP2D BPKAD adalah 91,26 persen RW. Mereka sudah dapat mencairkan anggarannya,” tegas Tri Adhianto saat memberikan keterangan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Apa Saja Dana Hibah Tersebut Digunakan?
Dana hibah ini dialokasikan untuk memfasilitasi kebutuhan warga berdasarkan proposal yang diajukan oleh pengurus RW kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menjelaskan bahwa anggaran ini fleksibel untuk belanja barang dan jasa yang memiliki nilai manfaat langsung bagi lingkungan.
”Silakan dibelanjakan untuk barang dan jasa supaya ada kemanfaatan untuk para RW di Kota Bekasi. Seperti pengadaan sound system, kipas angin, AC, tenda, hingga CCTV, itu silakan digunakan,” ujar Sardi.
Ia menekankan pentingnya bukti kuitansi pembelian yang sah agar anggaran daerah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kapan Batas Waktu Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban?
Wali Kota Bekasi memberikan tenggat waktu yang ketat bagi para pengurus RW untuk menyelesaikan administrasi penggunaan anggaran. Tri Adhianto menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana harus dilaporkan sebelum akhir tahun anggaran.
”Harapannya harus ada pengawasan, baik dari DPRD maupun eksekutif, turut memastikan bahwa laporan yang diberikan para RW paling lambat tanggal 20 Desember 2025,” instruksi Tri.
Ia meminta pengurus RW menggunakan bantuan keuangan tersebut secara optimal sesuai proposal yang telah disetujui.
Bagaimana Mekanisme Pengawasan Agar Tepat Sasaran?
Fungsi pengawasan menjadi sorotan utama agar dana ratusan miliar rupiah yang digelontorkan ke ribuan RW ini tidak disalahgunakan.
Sardi menyebutkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berlapis, mulai dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD hingga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Nanti pengawasannya ada laporan pertanggungjawaban APBD melalui LP2 APBD. Nanti juga ada hasil tindak lanjut dari BPK, itu yang nanti kita bahas,” jelas Sardi.
Selain itu, kata dia, DPRD Kota Bekasi melalui komisi-komisi terkait akan terus memonitor kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memfasilitasi program ini.
Data Dukung Program Dana Hibah RW:
- Total RW: 1.020 RW se-Kota Bekasi.
- Alokasi per RW: Rp100.000.000.
- Mulai Pencairan: 13 November 2025.
- Status Terkini: 91,26% Terealisasi (per 27 November 2025).
Bagi pengurus RW yang belum menyelesaikan proses administrasi pencairan atau membutuhkan pendampingan teknis pelaporan, diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau kecamatan setempat sebelum tenggat waktu berakhir.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































