Reses Perdana Anggota DPRD Kota Bekasi Rentan jadi Ajang Kampanye Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Menjelang masa Reses perdana, Bawaslu Kota mengingatkan anggota DPRD periode 2024 – 2029 tidak memanfaatkan kegiatan reses untuk berkampanye.

Hal ini dikatakan langsung Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia melalui pesan WhatsApp, Senin (28/10/2024)

Dirinya menyebut, bahwa masa serap aspirasi Dewan tidak boleh digunakan untuk kampanye Peserta Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa reses tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye bang,” ucap Vidya singkat.

Sementara itu Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin menambahkan bahwa Anggota DPRD dilarang keras memanfaatkan reses untuk mengajak masyarakat menyoblos dan membagikan APK Paslon Pilkada.

“Reses itu hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyerap masyarakat, namun sesuai aturan, anggota dewan tidak boleh mengajak warganya untuk memilih Paslon tertentu, karena reses itu kan menggunakan anggaran daerah,” ucap Sodikin.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Bekasi akan mengawasi secara ketat dan melekat terkait kegiatan reses dewan yang pelaksanaannya di tengah tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi.

Namun bagi Sodikin, Bawaslu tidak mewajibkan anggota DPRD Kota Bekasi yang ingin melaporkan kegiatan reses untuk diawasi.

“Itu hak mereka, intinya kita akan mengawasi kegiatan reses agar tidak melanggar aturan berlaku” tegasnya.

Dan apabila larangan kampanye saat reses diabaikan, anggota DPRD yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi maksimal sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita lihat dulu pelanggarannnya seperti apa. Mensreanya bila Anggota dewan ketahuan mengajak, memilih dan menyebarkan bahan kampanye Paslon tertentu, hukuman maksimal bisa Pidana,” tutup Sodikin.

Visited 19 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x