Sudah Peringatan Ketiga, Pemkot Bekasi Segera Tertibkan Bangunan Liar di Sisi Kalimalang Unisma

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa proses penertiban Bangunan Liar (Bangli) di kawasan pinggir Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitar Universitas Islam 45 (UNISMA) RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, telah mencapai peringatan ketiga yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Dengan peringatan ini, Pemkot Bekasi tinggal menunggu waktu untuk melakukan eksekusi penertiban, meskipun jadwal pasti pelaksanaannya masih belum ditentukan.

“Bangunan di sekitar UNISMA sudah pada tahap peringatan ketiga. Dalam waktu dekat, kita akan segera melakukan penertiban,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Minggu (04/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri Adhianto menegaskan bahwa penertiban Bangli yang berdiri di sekitar aliran sungai harus dilakukan dengan pendekatan persuasif.

Pemkot Bekasi berkomitmen untuk berkomunikasi dengan warga terdampak, agar penertiban ini bisa berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Yang terpenting adalah komunikasi dengan warga. Tahapan peringatan harus tetap dilakukan, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, sebelum akhirnya ada perintah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri,” jelasnya.

Tri Adhianto menekankan bahwa penertiban Bangli tidak dilakukan secara sembrono, melainkan melalui proses yang terstruktur dan bertahap sesuai prosedur hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa bangunan yang masih bisa dimanfaatkan tidak menjadi rongsokan yang tak berguna. Kami berharap warga yang telah menerima peringatan bisa membongkar sendiri bangunan mereka, dan jika membutuhkan bantuan, Pemkot siap membantu dalam proses penertiban,” tambahnya.

Langkah penertiban Bangli ini diharapkan dapat menata ulang kawasan pinggir Kalimalang, sekaligus meningkatkan estetika kota serta kelancaran aliran sungai.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menghindari pemukiman ilegal yang dapat berisiko terhadap keselamatan warga, terutama saat terjadi banjir.

Pemkot Bekasi akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat guna memastikan bahwa proses penertiban berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan tata kota.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x