Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi usai pimpin apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi usai pimpin apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menginstruksikan kepada Camat dan Lurah di Kota Bekasi agar segera melakukan pendataan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di berbagai wilayah, termasuk di sekitar aliran sungai.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya memastikan bahwa bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan yang sah dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendataan Bangli ini sudah menjadi kesepakatan dengan Pak Gubernur. Hasil rapat dengan Forkopimda kemarin menyatakan bahwa kita segera melakukan penertiban terhadap Bangli,” ujar Junaedi seusai apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Junaedi menegaskan bahwa para Camat dan Lurah harus segera melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang ada di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan terkait.

“Camat dan Lurah harus menyampaikan data bangunan liar di wilayah mereka agar bisa segera dilakukan tindakan. Program penertiban ini sudah menjadi arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat dan harus segera dijalankan,” jelasnya.

Meskipun penertiban merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah, Junaedi memastikan bahwa pendekatan persuasif akan dilakukan terlebih dahulu sebelum eksekusi penertiban secara resmi.

“Penertiban tidak hanya soal membongkar bangunan liar, tetapi juga tentang apa yang harus dilakukan setelah penertiban berlangsung. Banyak kasus di mana bangunan liar kembali berdiri beberapa bulan setelah penertiban dilakukan, sehingga upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” paparnya.

Setelah pendataan selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pemberian peringatan kepada pemilik bangunan liar. Penertiban baru akan dilakukan setelah peringatan pertama dan kedua diberikan.

“Ada tahapan dalam penertiban ini, yaitu peringatan satu dan dua terhadap bangunan yang secara hukum tidak berdiri di tanah pribadi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.

Bangunan liar sering kali menjadi sumber permasalahan lingkungan, seperti penyumbatan drainase, pencemaran sungai, serta menyebabkan kawasan kumuh yang tidak sesuai dengan tata ruang kota.

Oleh karena itu, kebijakan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban kota, menjaga keindahan lingkungan, serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.

Selain itu, bangunan liar yang berdiri di atas tanah yang tidak sah juga dapat menghambat proyek infrastruktur yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan jalan, trotoar, atau ruang terbuka hijau.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menertibkan bangunan liar secara sistematis dan berkelanjutan.

Dengan adanya pendataan yang akurat dari Camat dan Lurah, diharapkan langkah penertiban dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemkot Bekasi juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan ini dengan tidak mendirikan bangunan tanpa izin serta mematuhi aturan tata ruang kota demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi semua warga.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x