Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi usai pimpin apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi usai pimpin apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menginstruksikan kepada Camat dan Lurah di Kota Bekasi agar segera melakukan pendataan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di berbagai wilayah, termasuk di sekitar aliran sungai.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya memastikan bahwa bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan yang sah dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendataan Bangli ini sudah menjadi kesepakatan dengan Pak Gubernur. Hasil rapat dengan Forkopimda kemarin menyatakan bahwa kita segera melakukan penertiban terhadap Bangli,” ujar Junaedi seusai apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Junaedi menegaskan bahwa para Camat dan Lurah harus segera melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang ada di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan terkait.

“Camat dan Lurah harus menyampaikan data bangunan liar di wilayah mereka agar bisa segera dilakukan tindakan. Program penertiban ini sudah menjadi arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat dan harus segera dijalankan,” jelasnya.

Meskipun penertiban merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah, Junaedi memastikan bahwa pendekatan persuasif akan dilakukan terlebih dahulu sebelum eksekusi penertiban secara resmi.

“Penertiban tidak hanya soal membongkar bangunan liar, tetapi juga tentang apa yang harus dilakukan setelah penertiban berlangsung. Banyak kasus di mana bangunan liar kembali berdiri beberapa bulan setelah penertiban dilakukan, sehingga upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” paparnya.

Setelah pendataan selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pemberian peringatan kepada pemilik bangunan liar. Penertiban baru akan dilakukan setelah peringatan pertama dan kedua diberikan.

“Ada tahapan dalam penertiban ini, yaitu peringatan satu dan dua terhadap bangunan yang secara hukum tidak berdiri di tanah pribadi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.

Bangunan liar sering kali menjadi sumber permasalahan lingkungan, seperti penyumbatan drainase, pencemaran sungai, serta menyebabkan kawasan kumuh yang tidak sesuai dengan tata ruang kota.

Oleh karena itu, kebijakan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban kota, menjaga keindahan lingkungan, serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.

Selain itu, bangunan liar yang berdiri di atas tanah yang tidak sah juga dapat menghambat proyek infrastruktur yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan jalan, trotoar, atau ruang terbuka hijau.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menertibkan bangunan liar secara sistematis dan berkelanjutan.

Dengan adanya pendataan yang akurat dari Camat dan Lurah, diharapkan langkah penertiban dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemkot Bekasi juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan ini dengan tidak mendirikan bangunan tanpa izin serta mematuhi aturan tata ruang kota demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi semua warga.

Visited 2267 times, 2 visit(s) today

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
Miris! Senggol Motor di Mustikajaya, Ibu Diludahi dan Balita Dipukul
Vespa Rp50 Juta Raib di Parkiran Circle-K, Korban Kecewa Kinerja Polrestro Bekasi Kota
Pemkot Bekasi Subsidi Rp3 Juta per Siswa, 56 Sekolah Swasta Kini Gratis
Pemkot Bekasi Targetkan Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cair Akhir Juni 2026
Nekat Putihkan Plat Merah, Pemkot Bekasi Siap Tarik Mobil Dinas ASN!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Senin, 8 Juni 2026 - 18:26 WIB

Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu

Senin, 8 Juni 2026 - 15:38 WIB

Miris! Senggol Motor di Mustikajaya, Ibu Diludahi dan Balita Dipukul

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

Vespa Rp50 Juta Raib di Parkiran Circle-K, Korban Kecewa Kinerja Polrestro Bekasi Kota

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x