Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menginstruksikan kepada Camat dan Lurah di Kota Bekasi agar segera melakukan pendataan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di berbagai wilayah, termasuk di sekitar aliran sungai.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya memastikan bahwa bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan yang sah dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendataan Bangli ini sudah menjadi kesepakatan dengan Pak Gubernur. Hasil rapat dengan Forkopimda kemarin menyatakan bahwa kita segera melakukan penertiban terhadap Bangli,” ujar Junaedi seusai apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Junaedi menegaskan bahwa para Camat dan Lurah harus segera melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang ada di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan terkait.
“Camat dan Lurah harus menyampaikan data bangunan liar di wilayah mereka agar bisa segera dilakukan tindakan. Program penertiban ini sudah menjadi arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat dan harus segera dijalankan,” jelasnya.
Meskipun penertiban merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah, Junaedi memastikan bahwa pendekatan persuasif akan dilakukan terlebih dahulu sebelum eksekusi penertiban secara resmi.
“Penertiban tidak hanya soal membongkar bangunan liar, tetapi juga tentang apa yang harus dilakukan setelah penertiban berlangsung. Banyak kasus di mana bangunan liar kembali berdiri beberapa bulan setelah penertiban dilakukan, sehingga upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” paparnya.
Setelah pendataan selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pemberian peringatan kepada pemilik bangunan liar. Penertiban baru akan dilakukan setelah peringatan pertama dan kedua diberikan.
“Ada tahapan dalam penertiban ini, yaitu peringatan satu dan dua terhadap bangunan yang secara hukum tidak berdiri di tanah pribadi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.
Bangunan liar sering kali menjadi sumber permasalahan lingkungan, seperti penyumbatan drainase, pencemaran sungai, serta menyebabkan kawasan kumuh yang tidak sesuai dengan tata ruang kota.
Oleh karena itu, kebijakan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban kota, menjaga keindahan lingkungan, serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.
Selain itu, bangunan liar yang berdiri di atas tanah yang tidak sah juga dapat menghambat proyek infrastruktur yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan jalan, trotoar, atau ruang terbuka hijau.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menertibkan bangunan liar secara sistematis dan berkelanjutan.
Dengan adanya pendataan yang akurat dari Camat dan Lurah, diharapkan langkah penertiban dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pemkot Bekasi juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan ini dengan tidak mendirikan bangunan tanpa izin serta mematuhi aturan tata ruang kota demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi semua warga.
Editor : Bung Ewox