Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Daerah Aliran Sungai secara Persuasif dan Bertahap

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi usai pimpin apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi usai pimpin apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menginstruksikan kepada Camat dan Lurah di Kota Bekasi agar segera melakukan pendataan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di berbagai wilayah, termasuk di sekitar aliran sungai.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya memastikan bahwa bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan yang sah dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pendataan Bangli ini sudah menjadi kesepakatan dengan Pak Gubernur. Hasil rapat dengan Forkopimda kemarin menyatakan bahwa kita segera melakukan penertiban terhadap Bangli,” ujar Junaedi seusai apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Junaedi menegaskan bahwa para Camat dan Lurah harus segera melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang ada di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan terkait.

“Camat dan Lurah harus menyampaikan data bangunan liar di wilayah mereka agar bisa segera dilakukan tindakan. Program penertiban ini sudah menjadi arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat dan harus segera dijalankan,” jelasnya.

Meskipun penertiban merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah, Junaedi memastikan bahwa pendekatan persuasif akan dilakukan terlebih dahulu sebelum eksekusi penertiban secara resmi.

“Penertiban tidak hanya soal membongkar bangunan liar, tetapi juga tentang apa yang harus dilakukan setelah penertiban berlangsung. Banyak kasus di mana bangunan liar kembali berdiri beberapa bulan setelah penertiban dilakukan, sehingga upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” paparnya.

Setelah pendataan selesai dilakukan, tahapan berikutnya adalah pemberian peringatan kepada pemilik bangunan liar. Penertiban baru akan dilakukan setelah peringatan pertama dan kedua diberikan.

“Ada tahapan dalam penertiban ini, yaitu peringatan satu dan dua terhadap bangunan yang secara hukum tidak berdiri di tanah pribadi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda),” tambahnya.

Bangunan liar sering kali menjadi sumber permasalahan lingkungan, seperti penyumbatan drainase, pencemaran sungai, serta menyebabkan kawasan kumuh yang tidak sesuai dengan tata ruang kota.

Oleh karena itu, kebijakan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban kota, menjaga keindahan lingkungan, serta mencegah dampak negatif terhadap masyarakat.

Selain itu, bangunan liar yang berdiri di atas tanah yang tidak sah juga dapat menghambat proyek infrastruktur yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan jalan, trotoar, atau ruang terbuka hijau.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menertibkan bangunan liar secara sistematis dan berkelanjutan.

Dengan adanya pendataan yang akurat dari Camat dan Lurah, diharapkan langkah penertiban dapat dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemkot Bekasi juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan ini dengan tidak mendirikan bangunan tanpa izin serta mematuhi aturan tata ruang kota demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi semua warga.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi Rakit Perahu Elektrik hingga Lukisan Daur Ulang Bikin Mensos Gus Ipul Terpukau
​Tolak Usulan Wali Kota Bekasi Tutup Ponpes, Yusril Nager: Tindak Tegas Pelakunya, Bukan Lembaganya!
Kadin Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang Demi Stabilkan Harga Sembako
​GMNI Semprot Disnaker Kota Bekasi: Ragu Tindak PT Bodong Penipuan Loker di Jalan Cut Mutia, Tunggu Korban Bertambah?
Wali Kota Bekasi Boyong Donasi Warga Rp2,1 Miliar Bangun RS Rumah Kasih di Manggarai Timur NTT
Disorot Tajam Soal Agenda Jalan-Jalan ke Bogor, Kasatpol PP Kota Bekasi Klaim Pakai Uang Pribadi untuk Pembinaan Anggota
Terseret Arus Sejauh 2 Kilometer: Pria Diduga Anggota BNPT yang Lompat ke Kalimalang Bekasi Ditemukan Meninggal Dunia
Abai Tertibkan Prostitusi Panti Pijat ‘Be Glow’, 190 Personel Satpol PP Kota Bekasi Malah Touring ke Bogor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Gebrakan Siswa Sekolah Rakyat Kota Bekasi Rakit Perahu Elektrik hingga Lukisan Daur Ulang Bikin Mensos Gus Ipul Terpukau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:04 WIB

​Tolak Usulan Wali Kota Bekasi Tutup Ponpes, Yusril Nager: Tindak Tegas Pelakunya, Bukan Lembaganya!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:53 WIB

Kadin Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Bulog Karawang Demi Stabilkan Harga Sembako

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:53 WIB

​GMNI Semprot Disnaker Kota Bekasi: Ragu Tindak PT Bodong Penipuan Loker di Jalan Cut Mutia, Tunggu Korban Bertambah?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Tajam Soal Agenda Jalan-Jalan ke Bogor, Kasatpol PP Kota Bekasi Klaim Pakai Uang Pribadi untuk Pembinaan Anggota

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x