Pemerintah Kota Bekasi menunda penertiban bangunan liar (Bangli) di sekitar Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi hingga Sabtu 31 Mei 2025 mendatang.
Penundaan ini dilakukan atas permohonan paguyuban pedagang yang berkomitmen untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.
Semula, Pemkot Bekasi telah menjadwalkan pembongkaran bangunan liar di kawasan Kalimalang, Bekasi Timur, pada awal pekan ini, Senin (26/05/2025). Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, mengonfirmasi bahwa penertiban ditunda hingga Sabtu, 31 Mei 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penundaan ini berdasarkan permohonan dari paguyuban pedagang melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Mereka ingin membongkar bangunan sendiri,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi Karto kepada rakyatbekasi saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (26/05/2025) pagi.
Menurut data Satpol PP, terdapat lebih dari 90 bangunan liar di sepanjang bantaran Kalimalang dekat UNISMA yang akan ditertibkan. Bangunan-bangunan ini mayoritas digunakan sebagai warung kopi dan usaha kecil lainnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang, Pemkot Bekasi menyediakan fasilitas seperti truk pengangkut dan tenaga bantuan dari Satpol PP. Sebanyak 150 personel Satpol PP akan dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran.
Karto menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Mei 2025, pembongkaran belum selesai, maka Satpol PP akan turun langsung bersama tim eksekusi untuk melakukan penertiban paksa.
Meski demikian, para pedagang merasa keberatan dengan kebijakan ini, namun mereka tetap kooperatif. Bangunan liar tersebut berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS), yang melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
“Kami memahami keberatan mereka karena ini menyangkut mata pencaharian. Namun, ada banyak pengaduan dari masyarakat terkait dampak negatif dari keberadaan bangunan liar ini,” tambah Karto.
Selain itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penertiban ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat untuk membersihkan bantaran sungai dari bangunan ilegal.
Penundaan penertiban bangunan liar di sekitar UNISMA Bekasi memberikan kesempatan bagi pedagang untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Namun, jika hingga 31 Mei 2025 pembongkaran tidak selesai, Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban, estetika kota, serta kelestarian lingkungan di bantaran Kalimalang.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















