Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Pemerintah Kota Bekasi berencana melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) di pinggir Kalimalang , tepatnya di sekitar Universitas Islam ’45 (UNISMA) Bekasi, RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Langkah ini diambil guna mengatasi persoalan bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran sungai, sering digunakan sebagai tempat nongkrong maupun usaha kuliner, yang dinilai merusak estetika lingkungan kota .

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut merupakan salah satu program yang diusulkan oleh Forkopimda dan didukung oleh Polres untuk memenuhi permintaan warga setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban Bangli ini adalah bagian dari permintaan warga. Banyak laporan masuk ke kami agar bangunan liar di sekitar area tersebut segera ditertibkan,” ujarnya usai pelaksanaan apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

Junaedi menjelaskan bahwa pendataan terhadap bangunan liar di lokasi tersebut telah selesai dilakukan. Pemerintah Kota Bekasi kini bersiap untuk segera mengeksekusi langkah penertiban, yang akan melibatkan koordinasi dengan Polres Bekasi dan Kodim setempat.

“Data sudah kami kantongi, jadi tinggal eksekusi saja. Langkah ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres dan Kodim untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar,” jelasnya.

Bangunan liar di pinggir Kalimalang menjadi perhatian serius karena keberadaannya tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi menciptakan berbagai masalah lingkungan. Di antaranya:

  1. Pencemaran lingkungan: Bangunan semi permanen sering membuang limbah ke aliran sungai, mencemari air dan mengganggu ekosistem.
  2. Banjir: Bangunan di atas aliran sungai dapat menyumbat jalur air, meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitarnya.
  3. Gangguan tata ruang: Keberadaan bangunan liar sering kali tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, menghambat program pembangunan daerah.

Junaedi menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan persuasif sebelum melaksanakan eksekusi penertiban. Proses penertiban juga akan melalui tahapan pemberitahuan resmi kepada pemilik bangunan liar.

“Kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan. Tahapannya dimulai dari peringatan satu, kemudian dua. Penertiban akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan liar,” tambahnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk mendukung program-program lingkungan berkelanjutan yang menjadi prioritas daerah.

Pemkot Bekasi berharap warga dapat mendukung kebijakan ini dan bersama-sama menjaga kebersihan serta keindahan wilayah. Dengan tindakan yang terkoordinasi, pemerintah optimis bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026
Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025
Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi
Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025
Banjir Melanda Bekasi Timur Akibat Hujan Deras, BPBD Sebut 7 Titik Terdampak
Disdukcapil Kota Bekasi: 499.611 Anak Telah Memiliki KIA, Target Pencetakan 67% di 2025
Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Bantuan Input Data SPMB 2025 untuk Orang Tua Wali Murid

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:21 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:12 WIB

Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:39 WIB

Disdik Kota Bekasi: Tahapan Verifikasi jadi Titik Krusial Pendaftaran SPMB 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WIB

Rp 40 Miliar Sisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 Dikembalikan ke Kas Daerah Kota Bekasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:06 WIB

Antisipasi Kendala Pra Pendaftaran, Disdik Bekasi Siagakan Posko dan Call Center SPMB 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!