Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Pemerintah Kota Bekasi berencana melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) di pinggir Kalimalang , tepatnya di sekitar Universitas Islam ’45 (UNISMA) Bekasi, RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Langkah ini diambil guna mengatasi persoalan bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran sungai, sering digunakan sebagai tempat nongkrong maupun usaha kuliner, yang dinilai merusak estetika lingkungan kota .

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut merupakan salah satu program yang diusulkan oleh Forkopimda dan didukung oleh Polres untuk memenuhi permintaan warga setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban Bangli ini adalah bagian dari permintaan warga. Banyak laporan masuk ke kami agar bangunan liar di sekitar area tersebut segera ditertibkan,” ujarnya usai pelaksanaan apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

Junaedi menjelaskan bahwa pendataan terhadap bangunan liar di lokasi tersebut telah selesai dilakukan. Pemerintah Kota Bekasi kini bersiap untuk segera mengeksekusi langkah penertiban, yang akan melibatkan koordinasi dengan Polres Bekasi dan Kodim setempat.

“Data sudah kami kantongi, jadi tinggal eksekusi saja. Langkah ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres dan Kodim untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar,” jelasnya.

Bangunan liar di pinggir Kalimalang menjadi perhatian serius karena keberadaannya tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi menciptakan berbagai masalah lingkungan. Di antaranya:

  1. Pencemaran lingkungan: Bangunan semi permanen sering membuang limbah ke aliran sungai, mencemari air dan mengganggu ekosistem.
  2. Banjir: Bangunan di atas aliran sungai dapat menyumbat jalur air, meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitarnya.
  3. Gangguan tata ruang: Keberadaan bangunan liar sering kali tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, menghambat program pembangunan daerah.

Junaedi menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan persuasif sebelum melaksanakan eksekusi penertiban. Proses penertiban juga akan melalui tahapan pemberitahuan resmi kepada pemilik bangunan liar.

“Kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan. Tahapannya dimulai dari peringatan satu, kemudian dua. Penertiban akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan liar,” tambahnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk mendukung program-program lingkungan berkelanjutan yang menjadi prioritas daerah.

Pemkot Bekasi berharap warga dapat mendukung kebijakan ini dan bersama-sama menjaga kebersihan serta keindahan wilayah. Dengan tindakan yang terkoordinasi, pemerintah optimis bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Visited 1485 times, 2 visit(s) today

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas
PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB

6.000 LGBT di Kota Bekasi: MUI Desak Pemkot Bertindak Tegas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan jajaran pejabat terkait memamerkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berpredikat WTP usai prosesi penyerahan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (09/06/2026).

Parlementaria

Pemkot Bekasi Sabet WTP BPK Jabar, Bukti APBD Makin Sehat!

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:42 WIB

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x