Pemkot Bekasi Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Sisi Kalimalang Samping Unisma

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang Bekasi, tepatnya di sekitaran Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Pemerintah Kota Bekasi berencana melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) di pinggir Kalimalang , tepatnya di sekitar Universitas Islam ’45 (UNISMA) Bekasi, RW 09, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Langkah ini diambil guna mengatasi persoalan bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran sungai, sering digunakan sebagai tempat nongkrong maupun usaha kuliner, yang dinilai merusak estetika lingkungan kota .

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut merupakan salah satu program yang diusulkan oleh Forkopimda dan didukung oleh Polres untuk memenuhi permintaan warga setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penertiban Bangli ini adalah bagian dari permintaan warga. Banyak laporan masuk ke kami agar bangunan liar di sekitar area tersebut segera ditertibkan,” ujarnya usai pelaksanaan apel pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/04/2025).

Junaedi menjelaskan bahwa pendataan terhadap bangunan liar di lokasi tersebut telah selesai dilakukan. Pemerintah Kota Bekasi kini bersiap untuk segera mengeksekusi langkah penertiban, yang akan melibatkan koordinasi dengan Polres Bekasi dan Kodim setempat.

“Data sudah kami kantongi, jadi tinggal eksekusi saja. Langkah ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres dan Kodim untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar,” jelasnya.

Bangunan liar di pinggir Kalimalang menjadi perhatian serius karena keberadaannya tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi menciptakan berbagai masalah lingkungan. Di antaranya:

  1. Pencemaran lingkungan: Bangunan semi permanen sering membuang limbah ke aliran sungai, mencemari air dan mengganggu ekosistem.
  2. Banjir: Bangunan di atas aliran sungai dapat menyumbat jalur air, meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitarnya.
  3. Gangguan tata ruang: Keberadaan bangunan liar sering kali tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, menghambat program pembangunan daerah.

Junaedi menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan persuasif sebelum melaksanakan eksekusi penertiban. Proses penertiban juga akan melalui tahapan pemberitahuan resmi kepada pemilik bangunan liar.

“Kami akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan. Tahapannya dimulai dari peringatan satu, kemudian dua. Penertiban akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan liar,” tambahnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk mendukung program-program lingkungan berkelanjutan yang menjadi prioritas daerah.

Pemkot Bekasi berharap warga dapat mendukung kebijakan ini dan bersama-sama menjaga kebersihan serta keindahan wilayah. Dengan tindakan yang terkoordinasi, pemerintah optimis bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol
Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak
Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu
Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?
Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas
Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Mengerucut: Kejagung Kembali Cecar Saksi HR dari Foster
KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Bongkar Biang Kerok Banjir Jatibening, Wali Kota Bekasi Instruksikan Pelebaran Saluran dan Bangun Long Storage di Crossing Tol

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Naik Motor, Wali Kota Bekasi Cek 9 Titik Rawan Banjir dan Jalan Rusak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Waspada! Kandungan Mikrobiologis Sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang Melampaui Baku Mutu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dinding Kaca Mulai Dibongkar, Kapan JPO Stasiun Bekasi Bisa Diakses Penumpang KRL?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Krisis Lahan Parkir ASN, Disperkimtan Usulkan CCTV dan Benahi Penerangan Rooftop GOR Patriot yang Minim Fasilitas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x