Poin Utama:
- Dua bulan pasca-ledakan, warga Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya belum menerima ganti rugi dari PT Indogas Andalan selaku pengelola SPBE.
- Pimpinan DPRD dan Plh Wali Kota Bekasi mendesak pihak pengelola agar kompensasi kepada korban tidak terus ditunda.
- Keterlambatan pencairan disebabkan masih menunggunya hasil penaksiran ulang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk Pertamina.
- Pemkot Bekasi memastikan pengawasan dan penagihan komitmen kepada pengelola SPBE dilakukan setiap hari.
Nasib warga Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, yang menjadi korban insiden kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) masih terkatung-katung.
Pasalnya, dua bulan pasca-ledakan dahsyat pada awal April lalu, realisasi ganti rugi dari PT Indogas Andalan tak kunjung cair.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lambannya proses pencairan kompensasi ini memicu reaksi keras dari pimpinan dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mendesak agar hak masyarakat segera dipenuhi.
Mengapa Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Belum Cair?
Tersendatnya pencairan dana kompensasi bagi warga terdampak ledakan SPBE Cimuning disebabkan oleh proses administrasi penaksiran kerugian material.
Kesepakatan nominal ganti rugi masih harus menunggu penilaian ulang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Lembaga independen yang ditunjuk langsung oleh pihak Pertamina ini bertugas memastikan bahwa taksiran kompensasi ganti rugi berjalan secara objektif, akurat, dan sesuai standar.
Bagaimana Sikap DPRD Kota Bekasi Terhadap PT Indogas Andalan?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersikap tegas dengan menagih tanggung jawab PT Indogas Andalan selaku pihak pengelola.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menekankan bahwa legislatif telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar ganti rugi kepada warga terdampak segera dieksekusi.
”Kita sudah berikan rekomendasi, DPRD sudah, kemudian Wali Kota juga sudah. Tinggal pelaksanaan teknis dari yang bertanggung jawab terhadap SPBE itu, kapan melaksanakan kompensasinya kepada warga yang terkena,” kata Sardi Efendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (01/06/2026).
Politisi asal PKS tersebut menambahkan bahwa fungsi pengawasan kini menjadi kunci. Pihak legislatif mendorong eksekutif untuk terus memantau kapan kompensasi tersebut benar-benar sampai ke tangan warga, agar korban tidak semakin dirugikan.
Apa Langkah Pemkot Bekasi Mengawal Hak Warga Cimuning?
Sebelumnya, Pemkot Bekasi terus memberikan tekanan kepada pengelola SPBE agar komitmen pembayaran ganti rugi tidak sekadar menjadi janji manis.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengonfirmasi bahwa pihak SPBE telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar, meski Pemkot belum mendapat kepastian kapan pelunasan penuh tersebut direalisasikan.
”Saya kira sudah ada (upaya ganti rugi). Kemarin dari pengelola SPBE sudah membuat pernyataan dan ditandatangani oleh direktur utamanya,” ungkap Bang Harris sapaan karibnya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia merinci langkah-langkah konkret yang tengah dilakukan Pemkot Bekasi dalam mengawal kasus ini agar berjalan sesuai rencana:
- Mendampingi proses pengkajian dan pendataan langsung terhadap rumah-rumah warga yang rusak di Kelurahan Cimuning.
- Memantau dan mengawasi perkembangan pencairan dana ganti rugi setiap harinya.
- Meminta pertanggungjawaban pihak pengelola SPBE secara intensif agar pencairan dapat segera dieksekusi.
Pemenuhan hak kompensasi bagi warga Kelurahan Cimuning kini menjadi tolok ukur keseriusan PT Indogas Andalan serta ketegasan Pemkot Bekasi dalam melindungi warganya.
Publik tentu menanti agar birokrasi dan proses penilaian dari KJPP tidak dijadikan alasan klasik untuk menunda rasa keadilan bagi masyarakat.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai lambannya ganti rugi SPBE Cimuning ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal hak warga Kota Bekasi! Baca juga berita terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.







