Poin Utama:
- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
- Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan intensif di Kantor BGN dan kediaman para tersangka dengan pengawalan aparat TNI.
- Kejagung menyita puluhan gawai Samsung Galaxy A07 bersegel, laptop, dokumen, hingga jam tangan mewah Bell & Ross senilai kurang lebih Rp150 juta.
- Dadan Hindayana telah dijemput paksa oleh penyidik ke Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (03/06/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Ketiganya secara resmi terseret dalam pusaran mega korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti penetapan tersebut, penyidik Jampidsus langsung menjemput paksa tersangka dan melakukan serangkaian penggeledahan maraton pada Rabu (3/6/2026).
Apa Saja Barang Bukti Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Disita Kejagung?
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis, mulai dari puluhan perangkat elektronik hingga barang mewah.
Berdasarkan rekaman video resmi yang dirilis Kejagung, penggeledahan di Kantor BGN membuahkan hasil yang sangat signifikan terkait jejak aliran dana korupsi tersebut.
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan oleh penyidik:
- Tumpukan ponsel cerdas Android merek Samsung Galaxy A07 yang masih tersegel rapi dan tersimpan rapi di dalam kardusnya.
- Satu unit jam tangan mewah merek Bell & Ross dari lini BR-X5 (diduga kuat merupakan varian Ice Blue Steel dengan dial berwarna biru) yang ditaksir memiliki harga mencapai Rp150 juta.
- Dokumen krusial dan berkas administrasi terkait pelaksanaan proyek Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, saat melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Dadan Hindayana, penyidik juga turut menggeledah dan memeriksa detail kendaraan pribadi tersangka, yakni satu unit Toyota Innova Zenix berwarna putih.
Bagaimana Proses Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana?
Proses penjemputan Dadan Hindayana berlangsung dramatis dengan pendampingan dan pengawalan ketat aparat TNI.
Dadan, yang tampak tertunduk mengenakan pakaian serba hitam, tak bisa berkutik saat tim penyidik membawanya meninggalkan kediamannya menuju Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Selain Dadan, penyidik juga bergerak cepat membidik dan menjemput Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung.
Tindakan ofensif dari aparat penegak hukum ini menunjukkan keseriusan penuh negara dalam membongkar mafia yang merampok anggaran gizi rakyat.
”Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya. HP, laptop, dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Skandal korupsi di tubuh lembaga yang menaungi program prioritas nasional ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Masyarakat kini menanti langkah hukum tajam selanjutnya dari Kejagung untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kebocoran anggaran pada Program Makan Bergizi Gratis ini? Tinggalkan opini Anda di kolom komentar di bawah, bagikan artikel ini, dan terus pantau perkembangan berita hukum serta pemerintahan terkini hanya di rakyatbekasi.com.







