Poin Utama:
- Pemkot Bekasi mengirim 25 petugas Dishub untuk mengikuti diklat khusus penjagaan perlintasan sebidang kereta api pada pekan depan.
- Pelatihan ini merupakan tindak lanjut kritis pasca insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April 2026.
- Pengamanan diprioritaskan pada jalur rawan kereta api jarak jauh, khususnya JPL 86 Ampera dan JPL 87 Bulak Kapal.
- Selama masa diklat, petugas pengganti akan disiagakan dengan jam operasional ketat mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai instruksi Wali Kota Bekasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan mengirimkan 25 petugasnya untuk mengikuti pelatihan khusus penjagaan perlintasan sebidang rel kereta api pada pekan depan.
Langkah strategis ini diambil sebagai evaluasi menyeluruh pasca insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pembekalan bersertifikasi dari instansi pusat, Pemkot Bekasi menargetkan nol kecelakaan di perlintasan jalur kereta api jarak jauh yang membelah wilayah Kota Patriot tersebut.
Mengapa Dishub Kota Bekasi Menggelar Pelatihan Penjagaan Perlintasan Kereta Api?
Pelatihan khusus ini digelar sebagai respons kritis dan langkah mitigasi konkret Pemkot Bekasi guna memperbaiki sistem manajemen perlintasan perkeretaapian di wilayahnya.
Pemerintah daerah tidak ingin kecelakaan tragis di jalur rel kembali terulang akibat minimnya kompetensi petugas di lapangan.
”Pekan depan seluruh petugas mulai dilakukan pelatihan, dengan mendatangkan pihak instruktur untuk dilakukan pelatihan. Selepas kami berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Ditjen Kereta Api dan Provinsi Jawa Barat untuk dua JPL yakni 86 perlintasan sebidang Ampera dan perlintasan sebidang Bulak Kapal,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (04/06/2026).
Langkah evaluasi dan pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan keamanan dan keselamatan warga yang melintasi area perlintasan sebidang.
Apa Saja Syarat Khusus Bagi Petugas Penjaga Rel Kereta Api di Bekasi?
Tidak sembarang orang dapat bertugas menjaga perlintasan rel kereta api karena menyangkut keselamatan nyawa publik.
Sebanyak 25 petugas Dishub yang ditunjuk telah melewati tahapan seleksi internal yang sangat ketat dan memenuhi klasifikasi khusus.
Rencananya, pelatihan tersebut akan memakan waktu sekitar satu pekan di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) atau Balai Pelatihan Teknik Perkeretapian (BPTP).
”Baik itu tidak buta warna, pendidikan minimal, tinggi badan minimal dan lain-lain. Tujuannya agar teman-teman yang nanti diberikan pelatihan dan dibuktikan dengan keluarnya sertifikasi dari Kementerian Ditjen KA itu dapat melaksanakan penjagaan,” kata Zeno.
Bagaimana Nasib Penjagaan Perlintasan Selama Petugas Utama Mengikuti Diklat?
Dishub Kota Bekasi memastikan bahwa pos penjagaan perlintasan sebidang tidak akan kosong selama 25 petugas utama dikirim untuk menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat).
Pihak instansi telah menyiagakan petugas pengganti atau operator sementara untuk terus memantau arus lalu lintas di titik-titik krusial tersebut.
”Tentu berbeda dengan petugas yang nantinya akan kita tugaskan selama petugas utama sedang diklat,” tandasnya.
Berikut adalah standar operasional bagi para penjaga perlintasan sementara:
- Bekerja sesuai dengan regulasi dan pembagian waktu yang telah diinstruksikan oleh Wali Kota Bekasi.
- Wajib bersiaga di lokasi perlintasan sebidang mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
- Fokus pengamanan menyesuaikan dengan batas jam operasional terakhir KRL, yang dilanjutkan dengan pengawasan khusus lintas kereta api jarak jauh.
Langkah taktis Pemkot Bekasi ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan mobilitas warga di sekitar jalur perlintasan rel.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kesiapan fasilitas dan petugas di perlintasan sebidang dekat tempat tinggal Anda? Bagikan opini Anda di kolom komentar dan pantau terus update berita terkini seputar kebijakan publik hanya di RakyatBekasi.Com!







