“Nah iya, kenapa enggak sebagai temuan? Bawaslu sekarang itu kewenangannya besar loh dibanding sebelumnya mengalami transformasi kelembagaan. Punya kewenangan sangat besar harusnya itu jadi temuan,” kata Khoirunnisa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/08/2023).
“DKPP kan peringatan sanksinya juga berbagai level, bisa keras, bisa peringatan terakhir, peringatan terakhir kalinya atau pemberhentian. Tapi kalau masuk ke ranah akses silon kayaknya enggak deh,” ujar Khoirunnisa.Diketahui, Bawaslu mengaku sudah gerah karena tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menyangkut bakal calon anggota legislatif (caleg), sehingga memutuskan untuk membawa persoalan ini ke DKPP. “Soal akses Silon,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada awak media di Jakarta, Selasa (08/08/2023). Terungkap, laporan Bawaslu ke DKPP itu dikaitkan dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi laporan sudah disampaikan Bawaslu ke DKPP sejak Senin (07/08/2023). “Saat ini masih diproses,” kata Dewa.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







