Bekasi – Teguran dari Pengawas Bangunan (Wasbang) Dinas Tata Ruang tingkat Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terkait aktivitas pembangunan Cluster di Ciketing Udik tak digubris oleh pihak pengembang.
Pasalnya meski telah mendapat teguran sebanyak dua kali, namun aktivitas pembangunan di lapangan tetap berjalan tanpa hambatan. Sehingga diperlukan ketegasan dari Pemerintah Kota Bekasi.
“Kami sudah dua kali melayangkan teguran ke pengembang pembangunan perumahan kluster di Ciketing Udik, tepatnya di RT01/RW06 untuk mengurus izin,” ucap Wasbang Kecamatan Bantargebang Sahid, Rabu (09/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahid Mengklaim bahwa teguran sudah dilakukan oleh pihaknya namun tidak digubris.
Bahkan Sahid mengaku dirinya telah melaporkan langsung ke atasannya di Distaru Kota Bekasi.
“Kiita sudah kirim surat teguran sampai dua kali ke pihak pengembang. Dan itu pun sudah kita laporkan ke bidang atau wasdal tingkat Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi,” katanya Selasa (09/11/2022) saat ditemui di Pemkot Bekasi.
Menurutnya untuk ketegasan, dirasa perlu untuk melakukan penyegelan. “Hal tersebut (penyegelan) menjadi kewenangan pengawas dampak lingkungan (Wasdal),” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji kembali bungkam dan tidak memberi kejelasan apapun.
Sebelumnya saat dikonfirmasi soal pembangunan Cluster di Ciketing Udik dan belum memiliki izin, Tarmuji pernah mengatakan bahwa aktifitas pembangunan harus dihentikan dan bisa dilanjutkan setelah memiliki kelengkapan administrasi.
Sementara itu saat kami menemui Karta yang merupakan Ketua RT 01/RW 06 di kelurahan Ciketingudik, dirinya mengaku mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.
Namun berdasarkan informasi yang diketahuinya, kata dia, bahwa izinnya masih dalam proses pengurusan oleh Notaris yang ditunjuk pengembang itu.
Ketika ditanyakan apa dasar pengembang untuk membangun sementara belum ada izinnya, Karta pun menjawab bahwa pengembang mengatakan akan membeli tanah tersebut.
“Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi diurus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau mengagunkan surat untuk bayar tanah itu. Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktifitas di lapangan, karena kalau gak ada aktifitas, gak bisa ke Bank nya.” tutur Karta.
Sementara informasi yang kami terima dari salah satu pekerja saat ditemui di lokasi, mengatakan bahwa pembangunan perumahan jenis kluster tersebut sudah berjalan empat bulan lamanya.
“Pelaksanaan pembangunan di lapangan sudah berjalan empat bulan, bahkan orang pemdanya sudah datang kemari untuk ngontrol.” ucap pekerja.
Kemudian Kabid IMB pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Iqbal mengatakan bahwa pihaknya bakal menghentikan aktifitas pembangunan di cluster Nabila Comfort Residence di Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.
Sebelum penghentian aktifitas tersebut dieksekusi, Iqbal mengaku pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Pengembang perumahan jenis Cluster Nabila Comfort Residence di Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.
“Kalau misalkan mereka tidak ada itikad baik, ya mau gak mau nanti ada tindakan lebih lanjut. Karena dasarnya mereka membangun gak pake izin. Kalau itu dibiarkan, bisa kena kitanya juga.” ucap Iqbal Kabid IMB pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui telepon selulernya usai dihubungi. Kamis, (10/11/2022).
Ketika disinggung aktifitas pembangunan masih terus berjalan, Iqbal mengatakan akan mengeluarkan surat yang berisi teguran untuk menghentikan sementara proses pembangunan tersebut.
“Kalau masih berjalan, ya nanti kita panggil sekalian nyuruh dia (pengembang) bawa dokumennya dan kita akan ditindaklanjut karena itu bisa akan merugikan konsumen jika lahannya masih bermasalah. Selain itu, retribusinya juga tidak masuk ke Pemda.” tutup Iqbal. (mar)