Alamak…, Oknum Guru Cabul SDN Jatirasa III Cuma Lulusan SMA

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono (tiga dari kanan), Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sugito (tengah), Kepala Sekolah SDN Jatirasa III, Tri Surisniati (tiga dari kiri).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono (tiga dari kanan), Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sugito (tengah), Kepala Sekolah SDN Jatirasa III, Tri Surisniati (tiga dari kiri).

BEKASI – Beredar kabar terduga pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di salah satu SDN di Kota Bekasi berinisial AD masih lulusan SMA/sederajat namun sudah menjadi guru kelas 2.

Hal tersebut diakui Kepala Sekolah SDN Jatirasa III, Tri Surisniati saat ditemui rakyatbekasi.com, Selasa (15/11/2022).

“Iya memang masih lulusan SMA/sederajat, tapi AD masih dalam proses perkuliahan. Dan dia hanya sementara, lantaran kita untuk di kelas 2 masih kekurangan tenaga pengajar, terlebih si AD ini menjadi wali kelas hanya sampai Desember saja sambil menunggu merger dengan SDN Jatirasa IV,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sugito mengatakan pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut dan merasa kecolongan.

Atas peristiwa tersebut pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang bersangkutan namun terduga pelaku tidak hadir

“Usai mengetahui kejadian ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi langsung memanggil Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) selaku yang berada di kecamatan selanjutnya pengawas, sekaligus kepala sekolah dengan AD sebagai terduga pelaku pada Senin,(7/11/2022) kemarin. Namun AD tidak hadir saat pemanggilan lantaran sudah melarikan diri,” katanya.

Sugito pun menjelaskan bahwa kedepannya tidak diperkenankan lulusan selain dari jurusan keguruan untuk mengajar.

Namun ia pun mengakui bahwa untuk di Kota Bekasi masih kekurangan tenaga pengajar, maka dari itu untuk hal yang mendesak seperti di SDN Jatirasa III dimaklumi.

“Proses AD menjadi wali kelas saya tidak mengetahui, namun saya mendapatkan informasi dari kepala sekolah yang bersangkutan sedang menjalankan pendidikan strata 1,” ujarnya berkelit.

Ia pun mengatakan akan memberikan sanksi berupa mutasi kepada kepala sekolah lantaran lalai telah memberikan SK mengajar kepada AD.

“SK mengajar bukan dari Dinas Pendidikan, jadi kami hanya memberikan kepada yang bersangkutan sebagai tenaga adminitrasi umum bukan sebagai pengajar,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali tercoreng akibat ulah oknum Guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) berinisial AD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid SDN Jatirasa III Kota Bekasi yang berinisial KN (7), Senin (14/11/2022).

Menurut pengakuan SJ orang tua dari KN (7), anaknya mendapat tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan jari ke dalam kemaluan korban. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca