BEKASI – Beredar kabar terduga pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di salah satu SDN di Kota Bekasi berinisial AD masih lulusan SMA/sederajat namun sudah menjadi guru kelas 2.
Hal tersebut diakui Kepala Sekolah SDN Jatirasa III, Tri Surisniati saat ditemui rakyatbekasi.com, Selasa (15/11/2022).
“Iya memang masih lulusan SMA/sederajat, tapi AD masih dalam proses perkuliahan. Dan dia hanya sementara, lantaran kita untuk di kelas 2 masih kekurangan tenaga pengajar, terlebih si AD ini menjadi wali kelas hanya sampai Desember saja sambil menunggu merger dengan SDN Jatirasa IV,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sugito mengatakan pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut dan merasa kecolongan.
Atas peristiwa tersebut pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang bersangkutan namun terduga pelaku tidak hadir
“Usai mengetahui kejadian ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi langsung memanggil Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) selaku yang berada di kecamatan selanjutnya pengawas, sekaligus kepala sekolah dengan AD sebagai terduga pelaku pada Senin,(7/11/2022) kemarin. Namun AD tidak hadir saat pemanggilan lantaran sudah melarikan diri,” katanya.
Sugito pun menjelaskan bahwa kedepannya tidak diperkenankan lulusan selain dari jurusan keguruan untuk mengajar.
Namun ia pun mengakui bahwa untuk di Kota Bekasi masih kekurangan tenaga pengajar, maka dari itu untuk hal yang mendesak seperti di SDN Jatirasa III dimaklumi.
“Proses AD menjadi wali kelas saya tidak mengetahui, namun saya mendapatkan informasi dari kepala sekolah yang bersangkutan sedang menjalankan pendidikan strata 1,” ujarnya berkelit.
Ia pun mengatakan akan memberikan sanksi berupa mutasi kepada kepala sekolah lantaran lalai telah memberikan SK mengajar kepada AD.
“SK mengajar bukan dari Dinas Pendidikan, jadi kami hanya memberikan kepada yang bersangkutan sebagai tenaga adminitrasi umum bukan sebagai pengajar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Dunia pendidikan Kota Bekasi kembali tercoreng akibat ulah oknum Guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) berinisial AD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid SDN Jatirasa III Kota Bekasi yang berinisial KN (7), Senin (14/11/2022).
Menurut pengakuan SJ orang tua dari KN (7), anaknya mendapat tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan jari ke dalam kemaluan korban. (mar)