Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi telah membuat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di sepanjang Jalan Ahmad Yani, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Pembuatan marka jalan ini bertujuan untuk mengkanalisasi jalur kiri bagi pengguna kendaraan roda dua (R2).
Keputusan ini diambil setelah tiga pekan lalu terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kejadian tersebut, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengajukan permohonan kepada Dishub Kota Bekasi untuk pembuatan marka jalan.
Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas pada Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menjelaskan bahwa pembuatan Marka Jalan di Jalan Ahmad Yani merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
“Mereka memohon kepada Dishub untuk dibuatkan jalur sepeda motor dengan menggunakan separator. Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan rapat bersama dengan DBMSDA, Satlantas Polres, dan BPJN selaku pemilik jalan (pengampu) Nasional agar dibuatkan Marka Jalan,” ujar Teguh saat dihubungi oleh RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Kamis (05/12/2024).
Teguh menambahkan bahwa pembuatan Marka Jalan tersebut dibuat di sepanjang Jalan Ahmad Yani dari arah Utara hingga Selatan maupun sebaliknya, dengan lebar yang bervariasi antara 6 hingga 8 meter.
“Harapannya, akan ada tanda (marka) khusus yang akan kami pasangkan untuk pemberitahuan kepada pengendara sepeda motor. Setelah fasilitas lalu lintas itu kami pasang, nanti akan dilakukan sosialisasi bersama oleh jajaran Satlantas dan Dishub menggunakan leaflet atau spanduk untuk mengarahkan sepeda motor agar menggunakan lajur sebelah kiri yang sudah kami buat,” jelasnya.
Teguh juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembuatan marka jalan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
“Jalan Ahmad Yani merupakan jalur mix traffic, di mana kendaraan besar, sedang, kecil, maupun sepeda motor berjalan zig-zag. Oleh karena itu, perlu adanya penataan untuk menghindari kecelakaan,” tambahnya.
Selain itu, di lokasi Jalan Ahmad Yani juga terdapat area U-turn (putar balik). Teguh menegaskan bahwa pengendara sepeda motor yang hendak berbelok arah diperbolehkan menggunakan U-turn.
Namun, apabila tidak hendak berputar balik, maka lajur dari Marka Jalan Sepeda Motor diharapkan tetap diprioritaskan.
“Menyoal pembagian badan jalur sudah dipetakan untuk tidak saling mendahului bagi satu sama lain terhadap kendaraan roda empat. Jadi, jalur motor itu kita himbau untuk berada di jalur itu. Kalau ada mobil di jalur itu tidak masalah, tapi seyogyanya nanti kita arahkan agar berada di semua jalur. Namun, untuk motor harus berada di jalur yang sudah disediakan,” terang Teguh.
Dengan adanya marka jalan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas bagi pengendara sepeda motor di Jalan Ahmad Yani. Dishub Kota Bekasi juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan efektivitas dari marka jalan tersebut.