Aset Pemkot Bekasi Mangkrak Terbengkalai di Lahan Warga Mustikajaya

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kendaraan operasional milik Pemkot Bekasi, termasuk mobil pemadam kebakaran, tampak terbengkalai dan ditumbuhi rumput liar di sebuah lahan di Jalan Telkom, Padurenan, Senin (19/01/2026).

Sejumlah kendaraan operasional milik Pemkot Bekasi, termasuk mobil pemadam kebakaran, tampak terbengkalai dan ditumbuhi rumput liar di sebuah lahan di Jalan Telkom, Padurenan, Senin (19/01/2026).

Poin Utama:

  • Lokasi: Jalan Telkom RT 001/RW 05, Kelurahan Padurenan, Kecamatan MustikaJaya, Kota Bekasi.
  • Aset Terbengkalai: Ditemukan 7 unit kendaraan, termasuk mobil Damkar dan angkutan kota, tanpa perawatan.
  • Status Lahan: Milik eks Wali Kota inisial RE, dengan sewa lahan Rp80 juta/tahun yang menunggak sejak 2023.
  • Temuan BPK: BPK menyoroti lemahnya pengamanan aset yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

​Sebidang lahan tertutup di Jalan Telkom RT 001/RW 05, Kelurahan Padurenan, Kecamatan MustikaJaya, Kota Bekasi, kini menjadi sorotan publik karena berubah menjadi “kuburan” bagi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Belasan miliar rupiah uang rakyat dalam bentuk kendaraan operasional, termasuk armada pemadam kebakaran, ditemukan mangkrak, rusak berat, dan dibiarkan tanpa pengawasan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Kondisi Aset Pemkot Bekasi di Mustika Jaya?

​Kondisi aset daerah di lokasi tersebut sangat memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan pengelolaan barang milik negara.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terdapat sedikitnya tujuh unit kendaraan pelat merah yang terparkir di atas lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi yang dipenuhi semak belukar.

​Kendaraan tersebut meliputi mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang vital bagi keselamatan publik, serta unit angkutan kota.

Tidak ditemukan adanya papan inventaris resmi, pos penjagaan, maupun atap pelindung, sehingga aset bernilai tinggi tersebut mengalami kerusakan fisik yang parah akibat cuaca dan vandalisme.

​Apa Kata Warga Sekitar Mengenai Keberadaan Aset Tersebut?

​Warga setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan mengapa kendaraan-kendaraan dinas tersebut “dibuang” di lingkungan mereka, lantaran minimnya transparansi dari pihak terkait.

​”Kami tahu ada kendaraan di situ, tapi tidak pernah ada penjelasan resmi dari dinas mana pun. Tiba-tiba sudah ada,” kata Kusnadi, Ketua RT setempat, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di lokasi, Senin (19/1/2026).

​Kusnadi menambahkan bahwa ketiadaan pengawasan membuat area tersebut menjadi rawan, padahal aset yang tersimpan adalah milik pemerintah.

​“Kalau dibilang aman ya rawan juga. Barang pemerintah ditaruh begitu saja. Harusnya kan dirawat,” tambahnya.

​Mengapa BPK Menyoroti Pengelolaan Aset Pemkot Bekasi?

​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Bekasi berulang kali memberikan “lampu kuning” terkait amburadulnya manajemen aset daerah.

Temuan di Padurenan ini mengonfirmasi bahwa rekomendasi BPK belum dijalankan sepenuhnya oleh Pemkot Bekasi.

​Beberapa poin krusial yang menjadi catatan BPK antara lain:

  • ​Pencatatan aset yang tidak akurat dan tidak mutakhir.
  • ​Penyimpanan aset di lokasi tanpa dasar hukum pemanfaatan yang jelas.
  • ​Kelalaian pengamanan fisik dan administrasi kendaraan dinas.
  • ​Pemisaran aset rusak berat tanpa mekanisme penghapusan yang transparan.

​Kondisi ini dinilai BPK berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta membuka celah hilangnya aset negara akibat pencurian atau manipulasi data.

​Siapa Pemilik Lahan dan Bagaimana Status Sewanya?

​Polemik ini semakin rumit karena lahan tempat penyimpanan aset tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan konflik kepentingan pejabat masa lalu.

Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Wali Kota Bekasi berinisial RE, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi.

​Data yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemkot Bekasi menyewa lahan tersebut dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp80 juta per tahun.

Ironisnya, kewajiban pembayaran sewa dikabarkan macet dan belum dibayarkan sejak tahun 2023.

Hal ini memicu dugaan pelanggaran administratif berlapis, mulai dari penempatan aset di lahan bermasalah hukum hingga wanprestasi pembayaran sewa yang membebani anggaran daerah tanpa kejelasan manfaat.

​Temuan ini mendesak perlunya audit investigatif segera oleh Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan kelalaian dan potensi kerugian negara.

Masyarakat menanti langkah tegas Pemkot Bekasi untuk menyelamatkan aset yang masih bisa diperbaiki, khususnya armada Damkar yang sangat dibutuhkan warga.

Punya informasi terkait aset pemerintah yang terbengkalai di lingkungan Anda? Laporkan segera ke redaksi RakyatBekasi.Com atau melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi untuk pengawasan pembangunan yang lebih baik.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca